Berita

RIA dan KF, pelaku pencurian motor di Kebon Jeruk, Jakarta Barat/Net

Presisi

Tak Punya Uang Beli Sabu, Dua Pemuda yang Nekat Curi Motor Warga di Kebon Jeruk Ditangkap Polisi

RABU, 23 NOVEMBER 2022 | 08:27 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Unit Reskrim Polsek Kebon Jeruk menangkap KF dan RIA pelaku pencurian sepeda motor yang melakukan aksi pencurian di Jl. Budi III No. 22 Rt. 003/012, Kebon Keruk, Jakarta Barat, pada Jumat siang siang.

Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Slamet Riyadi menjelaskan awal mula kejadian saat korban, Muhammad Fauzi, mendapati kendaraan sepeda motornya sudah tidak ada di tempatnya atau hilang.

Setelah dilakukan pengecekan melalui Closed Circuit Television (CCTV) sekitar lokasi, terdapat dua orang pelaku melakukan aksi pencurian sepeda motor.


"Terdapat 2 (dua) orang pelaku yang mencuri kendaraan dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor," ucap Slamet dalam keterangan tertulis, Rabu (23/11).

Dalam rekaman CCTV, kedua pelaku melihat kendaraan korban yang terparkir dipinggir jalan, dan terdapat kunci kontak tertancap.

Dari sini, timbul niat para pelaku untuk melakukan pencurian kendaraan tersebut, RIA bertugas melakukan pencurian kendaraan, sedangkan KF bertugas mengawasi keadaan sekeliling.

Setelah berhasil mencuri, kedua pelaku membawa kabur sepeda motor.

Korban mengetahui sepeda motornya hilang kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Polsek Kebon Jeruk. Tak selang berapa lama, pelaku berhasil ditangkap oleh petugas.

Usut punya usut, uang yang didapat dari penjualan motor curian digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu.

"Ironisnya pelaku melakukan aksi pencurian sepeda motor tersebut, hasilnya untuk membeli dan mengkonsumsi narkotika jenis sabu," ujar Slamet.

Sementara dalam kesempatan yang sama Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk Iptu Rizky Ari Budianto menjelaskan pelaku KF diamankan di rumah tinggalnya, dan RIA diamankan di salah satu tempat penginapan di kawasan Slipi, Jakarta Barat.

Berdasarkan keterangan para pelaku, untuk kendaraan hasil dari kejahatan digadaikan kepada seseorang yang berinisial W, yang masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Menurut pengakuan para pelaku sepeda motor hasil pencurian, digadaikan dengan harga Rp 1.300.000, sedangkan uangnya tersebut dibagi oleh para pelaku masing-masing pelaku mendapat bagian  Rp 400.000 dan sisanya habis buat beli narkotika jenis sabu dan dikonsumsi oleh kedua pelaku," ujar Rizky.

Untuk mempertanggung Jawabkan atas perbuatan nya, kedua pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP.

Populer

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

DPR: Penjualan Air Keras Tak Bisa Dilarang Total

Senin, 16 Maret 2026 | 12:16

DPP Arun Dukung Penutupan SPPG Nakal Sunat Anggaran

Senin, 16 Maret 2026 | 12:12

Jumlah Pemudik di Terminal Kalideres Menurun Dibanding Tahun Lalu

Senin, 16 Maret 2026 | 12:10

Perang di Ruang Server

Senin, 16 Maret 2026 | 12:04

Komisi III DPR Keluarkan Rekomendasi Perlindungan untuk Aktivis Andrie Yunus

Senin, 16 Maret 2026 | 12:03

Pos Kesehatan Disiapkan di Titik Keberangkatan Pemudik

Senin, 16 Maret 2026 | 12:02

DPR Siap Panggil Polisi Jika Penyelidikan Kasus Andrie Yunus Mandek

Senin, 16 Maret 2026 | 11:54

Emas Antam Turun Jelang Lebaran

Senin, 16 Maret 2026 | 11:40

Guterres Akui DK PBB Tak Mampu Hentikan Konflik Global

Senin, 16 Maret 2026 | 11:25

KPK Sita Rp1 Miliar Saat Geledah Rumah Kadis PUPR dalam Kasus Suap Bupati Rejang Lebong

Senin, 16 Maret 2026 | 11:16

Selengkapnya