Berita

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto/Net

Politik

Gelar Perkara Kasus "Kardus Durian" Sudah Dilaksanakan, KPK: Sifatnya Masih Surat Perintah Penyelidikan

RABU, 23 NOVEMBER 2022 | 02:26 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Kasus "kardus durian" yang diduga menyeret nama Muhaimin Iskandar alias Cak Imin ternyata sudah keluar surat perintah penyelidikan (sprinlidik). Akan tetapi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mengambil keputusan apakah naik ke tahap penyidikan atau tidak.

Hal itu disampaikan oleh Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto, saat ditanya soal perkembangan rencana yang sebelumnya disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Johanis Tanak bahwa akan kembali menggelar perkara kasus tersebut.

"Kasus durian ini saya belum mendengar akan ada gelar perkara, karena sebenarnya gelar perkara sudah dilakukan," ujar Karyoto kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa sore (22/11).


"Dan kami juga karena masih sifatnya surat perintah penyelidikan, itu ada beberapa opsi ya, kami belum berani mengatakan kepada rekan-rekan karena keputusannya belum diambil," imbuhnya.

Karyoto menuturkan, kasus kardus durian ini sudah lama terjadi, yakni 11 tahun yang lalu. Hal tersebut membuat terjadinya dilema.

Bahkan, Karyoto bercerita. bahwa penyidik dan jaksa yang sebelumnya menangani perkara tersebut sudah terpisah-pisah.

"Tapi yang jelas, forum pimpinan ekspose perkara ini sudah sangat objektif dan transparan," pungkas Karyoto.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Fahira Idris Dukung Pelarangan Medsos Buat Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:58

UPDATE

Bahaya Tersembunyi Kerikil di Ban Mobil dan Cara Mengatasinya

Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:15

PKS: Pemerintah harus Segera Tetapkan Aturan Pembatasan BBM Bersubsidi

Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:14

Mengupas Bahaya Air Keras Menyusul Kasus Penyerangan Aktivis KontraS di Jakarta

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:52

Kemenhaj Tegaskan Komitmen Haji Inklusif bagi Lansia dan Disabilitas

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:47

Qatar Kutuk Serangan Brutal Israel di Lebanon

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Tembus 103 Dolar AS

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:10

AS Kirim Ribuan Marinir ke Timur Tengah, Iran Terancam Invasi Darat

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:41

Wall Street Rontok Menatap Kemungkinan Inflasi Global

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:23

Transformasi Kinerja BUKA: Dari Rugi Menjadi Laba Rp3,14 Triliun di 2025

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:08

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Selengkapnya