Berita

Politisi PAN Suherlan mengenakan rompi tahanan KPK/RMOL

Hukum

Tersangka Suap Dana Perimbangan, KPK Tahan Politisi PAN Suherlan

SELASA, 22 NOVEMBER 2022 | 18:35 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Berdasarkan pengembangan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ketua Harian DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Subang, Suherlan (SL) ditetapkan tersangka dan ditahan terkait kasus dugaan suap terkait pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018, Selasa (22/11).

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto mengatakan, dalam perkara ini, sebelumnya KPK telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka.

Antara lain, Sukiman selaku anggota DPR RI periode 2014-2019; Natan Pasomba selaku Plt Kadis PUPR Pegunungan Arfak Papua Barat; dan Rifa Surya selaku Kepala Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik II Subdirektorat DAK Non-fisik, Direktorat Jenderal (Ditjen) Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu).


Sebelum menetapkan tersangka baru, KPK melakukan pengumpulan berbagai informasi maupun bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi itu. Termasuk, akta persidangan dan fakta hukum dari perkara Sukiman dkk kata Karyoto.

Usai mengumpulkan informasi, KPK melakukan penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup. Atas dasar itulah,  KPK meningkatkan status perkara ke penyidikan dengan mengumumkan tersangka.

"SL (Suherlan), Tenaga Ahli DPR Fraksi PAN dan saat ini menjabat Ketua Harian DPD PAN Subang," ujar Karyoto kepada wartawan, Selasa sore (22/11).

Untuk kebutuhan penyidikan kata Karyoto, tim penyidik menahan tersangka Suherlan selama 20 hari pertama, terhitung mulai hari ini hingga Minggu (11/12) di Rutan KPK pada Kavling C1.

Atas perbuatannya, tersangka Suherlan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 yang telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Andre Rosiade Sambangi Bareskrim Polri Usai Nenek Penolak Tambang Ilegal Dipukuli

Senin, 12 Januari 2026 | 14:15

Cuaca Ekstrem Masih Akan Melanda Jakarta

Senin, 12 Januari 2026 | 14:10

Bitcoin Melambung, Tembus 92.000 Dolar AS

Senin, 12 Januari 2026 | 14:08

Sertifikat Tanah Gratis bagi Korban Bencana Bukti Kehadiran Negara

Senin, 12 Januari 2026 | 14:03

KPK Panggil 10 Saksi Kasus OTT Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya

Senin, 12 Januari 2026 | 14:03

Prabowo Terharu dan Bangga Resmikan 166 Sekolah Rakyat di Banjarbaru

Senin, 12 Januari 2026 | 13:52

Kasus Kuota Haji, Komisi VIII Minta KPK Transparan dan Profesional

Senin, 12 Januari 2026 | 13:40

KPK Periksa Pengurus PWNU DKI Jakarta Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

Senin, 12 Januari 2026 | 13:12

Prabowo Tinjau Sekolah Rakyat Banjarbaru, Ada Fasilitas Smartboard hingga Laptop Persiswa

Senin, 12 Januari 2026 | 13:10

Air Naik hingga Sepinggang, Warga Aspol Pondok Karya Dievakuasi Polisi

Senin, 12 Januari 2026 | 13:04

Selengkapnya