Berita

Politisi PAN Suherlan mengenakan rompi tahanan KPK/RMOL

Hukum

Tersangka Suap Dana Perimbangan, KPK Tahan Politisi PAN Suherlan

SELASA, 22 NOVEMBER 2022 | 18:35 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Berdasarkan pengembangan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ketua Harian DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Subang, Suherlan (SL) ditetapkan tersangka dan ditahan terkait kasus dugaan suap terkait pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018, Selasa (22/11).

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto mengatakan, dalam perkara ini, sebelumnya KPK telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka.

Antara lain, Sukiman selaku anggota DPR RI periode 2014-2019; Natan Pasomba selaku Plt Kadis PUPR Pegunungan Arfak Papua Barat; dan Rifa Surya selaku Kepala Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik II Subdirektorat DAK Non-fisik, Direktorat Jenderal (Ditjen) Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu).


Sebelum menetapkan tersangka baru, KPK melakukan pengumpulan berbagai informasi maupun bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi itu. Termasuk, akta persidangan dan fakta hukum dari perkara Sukiman dkk kata Karyoto.

Usai mengumpulkan informasi, KPK melakukan penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup. Atas dasar itulah,  KPK meningkatkan status perkara ke penyidikan dengan mengumumkan tersangka.

"SL (Suherlan), Tenaga Ahli DPR Fraksi PAN dan saat ini menjabat Ketua Harian DPD PAN Subang," ujar Karyoto kepada wartawan, Selasa sore (22/11).

Untuk kebutuhan penyidikan kata Karyoto, tim penyidik menahan tersangka Suherlan selama 20 hari pertama, terhitung mulai hari ini hingga Minggu (11/12) di Rutan KPK pada Kavling C1.

Atas perbuatannya, tersangka Suherlan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 yang telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

UPDATE

Serap Aspirasi Warga Pandeglang, Arif Rahman Kawal Sektor Pertanian dan Perikanan

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 10:14

Hormati Putusan MK, Komisi X DPR Minta Pendidikan dan MBG Tetap Jalan Beriringan

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 09:57

Harga Minyak Dunia Catat Kenaikan Bulanan Terbesar Sejak Maret

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 09:51

Emas Antam Anjlok Rp20 Ribu, Satu Gram Jadi Rp2,6 Juta

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 09:41

Kesiapan Fasilitas Zikir Kebangsaan Monas: Dari Ambulans Hingga Ratusan Ribu Konsumsi

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 09:34

K-SIGN Rote Ndao Dipacu Jadi Pilar Swasembada Garam Nasional

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 09:15

Harga Logam Mulia Terkoreksi Meski Mampu Akhiri Tren Penurunan

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 09:02

Dul Mungkin Tak akan Naik Bus Malam Lagi Setelah Ketahuan Bawa Sabu

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 08:45

Arab Saudi Sambut Kesepakatan Pelucutan Senjata di Gaza, Israel Harus Mundur

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 08:34

Ramai Mal Pasang Pagar Tinggi di Tengah Situasi Kamtibmas Kondusif

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 08:23

Selengkapnya