Berita

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri/Net

Hukum

Jika Mangkir Terus, KPK Ancam Jemput Paksa Pengacara Lukas Enembe

SELASA, 22 NOVEMBER 2022 | 14:08 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Bukan hanya tersangka, seorang saksi juga bisa dijemput paksa oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ketika mangkir dari panggilan yang telah dilakukan secara patut.

Hal itu merupakan peringatan yang disampaikan oleh Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri kepada dua pengacara tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe (LE), yakni Roy Rening dan Aloysius Renwarin.

"Nanti kami akan panggil untuk yang kedua sebagai saksi," ujar Ali kepada wartawan, Selasa (22/11).


Ali berharap, kedua pengacara Lukas tersebut dapat kooperatif hadir pada panggilan kedua nantinya dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

"Dia sebagai penegak hukum, berilah contoh yang baik kepada masyarakat untuk hadir sebagai saksi di depan tim penyidik, bukan membangun opini di luar, karena itu menjadi contoh, bahwa ada kewajiban hukum seorang saksi," katanya.

Karena kata Ali lagi, KPK mempunyai dasar untuk menjemput saksi secara paksa jika mangkir dari panggilan yang telah dilakukan secara patut.

"Sekali lagi, tapi kami punya dasar juga ketika seorang saksi atau tersangka dipanggil secara patut dan kemudian dia mangkir, saksi bisa dijemput paksa. Bukan hanya tersangka, saksi juga bisa dijemput paksa," tegasnya.

Sebelumnya, kedua pengacara Lukas itu telah diundang untuk datang ke Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Kamis (17/11) sebagai saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua.

Namun demikian, keduanya mangkir dari panggilan tim penyidik. Untuk itu, penyidik KPK akan kembali memanggil kedua pengacara Lukas sebagai saksi. Keduanya diminta kooperatif hadir.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pemkot Bogor Kini Punya Gedung Pusat Kegawatdaruratan

Senin, 29 Desember 2025 | 10:12

Dana Tunggu Hunian Korban Bencana Disalurkan Langsung oleh Bank Himbara

Senin, 29 Desember 2025 | 10:07

1.392 Personel Gabungan Siap Amankan Aksi Demo Buruh di Monas

Senin, 29 Desember 2025 | 10:06

Pajak Digital Tembus Rp44,55 Triliun, OpenAI Resmi Jadi Pemungut PPN Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 10:03

Ketum KNPI: Pelaksanaan Musda Sulsel Sah dan Legal

Senin, 29 Desember 2025 | 09:51

Bukan Soal Jumlah, Integritas KPU dan Bawaslu Justru Terletak pada Independensi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:49

PBNU Rukun Lagi Lewat Silaturahmi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:37

PDIP Lepas Tim Medis dan Dokter Diaspora ke Lokasi Bencana Sumatera

Senin, 29 Desember 2025 | 09:36

Komisi I DPR Desak Pemerintah Selamatkan 600 WNI Korban Online Scam di Kamboja

Senin, 29 Desember 2025 | 09:24

Pengakuan Israel Atas Somaliland Manuver Berbahaya

Senin, 29 Desember 2025 | 09:20

Selengkapnya