Berita

Terdakwa Putri Chandrawati/Net

Hukum

Putri Candrawathi Positif Covid, Hakim Beri Akses Besar ke Penasihat Hukum untuk Berkomunikasi

SELASA, 22 NOVEMBER 2022 | 11:11 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Akses khusus diberikan Majelis Hakim Sidang kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J) kepada Putri Chandrawati yang tak bisa hadir secara fisik pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/11).

Saat persidangan dibuka Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menginformasikan sebab ketidakhadiran Putri Chandrawati di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pagi ini.

"Izin bapak (Hakim), untuk terdakwa PC kami dapat informasikan terkait kesehatan terdakwa PC. Hasil laboratorium Klinik Adhyaksa, beliau poistif Covid. Namun jika berkenan kami hadirkan via online," ujar JPU.


Mengetahui informasi itu, Hakim lantas menanyakan kepada penasihat hukum Putri Chandrawati mengenai kesedian kliennya untuk hadir secara virtual dalam sidang lanjutan hari ini.

"Bagaimana, keberatan?" tanya Hakim.

"Tidak keberatan yang mulia," sambar Arman anggota tim penasihat hukum Putri Chandrawati.

Namun, Arman meminta agar kepada Hakim untuk memberikan akses bagi pihaknya bisa secara leluasa berkomunikasi dengan Putri Chandrawati melalui alat komunikasi tertentu.

"Izin yang mulia. Kita minta dalam sidang online klien kami bisa didampingi teman kami yang sedang menuju (Rumah Tahanan) Kejaksaan (tempat Putri Chandrawati ditahan)," pinta Arman.

"Dan kami minta dibuka akses untuk komunikasi by phone," sambungnya.

Putri Chandrawati yang hadir secara virtual dari Rutan Kejaksaan sempat ditanyai kabarnya oleh Hakim, dan sekaligus dimintai kesediannya untuk bersidang secara online.

"Saudara Putri, sehat hari ini? Berdasarkan laporan dari JPU saudara hari ini dinyatakan positif (Covid-19)? Apakah saudara bisa mengikuti persidangan melalui daring atau online?" tanya Hakim.

"Mohon izin yang mulia, saya siap menjalankan persidangan hari ini," sambar Putri menjawab.

Lebih lanjut, Hakim mengimbau kepada Putri untuk memanfaatkan akses komunikasi yang telah diberikan kepada penasihat hukumnya. Selain itu, JPU juga diharapkan bisa memberikan keleluasaan akses untuk istri Ferdy Sambo ini.

"Seandainya nanti itu, nanti saudara bisa berkomunikasi dengan penasihat hukum saudara ya. Sepanjang persidangan, karena saudara sedang dinyatakan Covid, maka kami akan memberikan akses yang besar kepada penasihat hukum saudara untuk berkomunikasi dengan saudara via telpon," ucap Hakim yang dibalas dengan kata-kata "Terima kasih" oleh Putri Chandrawati.

"Kepada Saudara JPU mohon diberikan akses yang besar kepada saudara terdakwa Putri Chandrawati berkomunikasi dengan penasihat hukumnya untuk berkomunikasi via telpon," demikian Hakim menambahkan.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

UPDATE

Konsep Pasar Modern Tak Harus Identik Bangunan Mewah

Selasa, 07 April 2026 | 04:15

Jangan cuma Israel, Preman Kampung di Purwakarta Juga Wajib Dikutuk

Selasa, 07 April 2026 | 04:04

Tukang Ojek Ditembak Penumpang, Motor Dibawa Kabur

Selasa, 07 April 2026 | 03:38

Subsidi BBM Bocor Rp7 Triliun Gegara Kemacetan Jakarta

Selasa, 07 April 2026 | 03:15

KA Bangunkarta Anjlok di Bumiayu, Penumpang Dievakuasi 10 Bus

Selasa, 07 April 2026 | 03:00

Fahira Sodorkan Lima Strategi Pasar Tradisional Jadi Fondasi Jakarta Kota Global

Selasa, 07 April 2026 | 02:25

Waspada Politik Gunting dalam Lipatan di Lingkaran Istana

Selasa, 07 April 2026 | 02:11

Muslim Iran, Berjuanglah untuk Islam

Selasa, 07 April 2026 | 02:07

Viral Mobil Dinas di Kawasan Puncak, Pemprov DKI Minta Maaf

Selasa, 07 April 2026 | 01:36

Seruan Pemakzulan Prabowo Muncul dari Ketakutan Operasi Besar Berantas Korupsi

Selasa, 07 April 2026 | 01:12

Selengkapnya