Berita

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri/Net

Hukum

Pengacara Lukas Enembe Mangkir dengan Alasan Kebal Hukum, KPK: Itu Keliru Besar

SELASA, 22 NOVEMBER 2022 | 07:36 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pernyataan pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) yang mangkir dari panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan alasan mempunyai imunitas sebagai kuasa hukum dianggap keliru besar.

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan tim penyidik memanggil dua pengacara tersangka, yakni Roy Rening dan Aloysius Renwarin sebagai saksi untuk tersangka Lukas.

Ali menjelaskan, tim penyidik memanggil keduanya dalam kapasitasnya sebagai warga negara yang diduga mengetahui peristiwa perbuatan para tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua.


KPK pun memahami bagaimana tugas pokok dan fungsi dari seorang penasihat hukum, kuasa hukum, atau pengacara terhadap kliennya yang dilindungi oleh UU dan juga sebagai penegak hukum.

"Justru karena dia penegak hukum, semestinya memberikan contoh yang baik bagi masyarakat, bahwa dia akan taat hukum, hadir ketika dipanggil sebagai saksi. Perlu digaris bawahi, sebagai saksi begitu ya," ujar Ali kepada wartawan, Selasa (22/11).

Artinya kata Ali, ada kewajiban bagi kedua orang tersebut untuk hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK.

"Bukan kemudian membentuk sebuah opini di luar seolah-olah dia kebal hukum dan lain-lain, itu keliru besar," tegas Ali.

Karena menurut Ali, ketika tim penyidik memanggil seseorang sebagai saksi, dipastikan ada kaitannya saksi tersebut dengan perkara yang perlu didalami oleh penyidik.

"Seseorang saksi itu membantu tugas-tugas dari penyidik untuk membuat jelas dan terang dugaan perbuatan dari para tersangka. Dia membantu sesungguhnya, makanya ada kewajiban dia harus datang," pungkas Ali.

Sebelumnya, kedua pengacara Lukas itu telah diundang untuk datang ke Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Kamis (17/11) sebagai saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua.

Namun demikian, keduanya mangkir dari panggilan tim penyidik. Untuk itu, penyidik KPK akan kembali memanggil kedua pengacara Lukas sebagai saksi. Keduanya diminta kooperatif hadir.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pemkot Bogor Kini Punya Gedung Pusat Kegawatdaruratan

Senin, 29 Desember 2025 | 10:12

Dana Tunggu Hunian Korban Bencana Disalurkan Langsung oleh Bank Himbara

Senin, 29 Desember 2025 | 10:07

1.392 Personel Gabungan Siap Amankan Aksi Demo Buruh di Monas

Senin, 29 Desember 2025 | 10:06

Pajak Digital Tembus Rp44,55 Triliun, OpenAI Resmi Jadi Pemungut PPN Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 10:03

Ketum KNPI: Pelaksanaan Musda Sulsel Sah dan Legal

Senin, 29 Desember 2025 | 09:51

Bukan Soal Jumlah, Integritas KPU dan Bawaslu Justru Terletak pada Independensi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:49

PBNU Rukun Lagi Lewat Silaturahmi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:37

PDIP Lepas Tim Medis dan Dokter Diaspora ke Lokasi Bencana Sumatera

Senin, 29 Desember 2025 | 09:36

Komisi I DPR Desak Pemerintah Selamatkan 600 WNI Korban Online Scam di Kamboja

Senin, 29 Desember 2025 | 09:24

Pengakuan Israel Atas Somaliland Manuver Berbahaya

Senin, 29 Desember 2025 | 09:20

Selengkapnya