Berita

Ilustrasi/RMOL

Hukum

Bekas Kasat Reksrim Jaksel: Ada 7 yang Menembus Badan Brigadir J

SENIN, 21 NOVEMBER 2022 | 20:26 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Fakta berbeda mengenai jumlah peluru yang menembus tubuh Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat pada kejadian penembakan di kediaman Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 7 Juli 2022 lalu diungkap bekas Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, Ridwan Soplanit.

Hal tersebut disampaikan Ridwan ketika bersaksi dalam sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi untuk terdakwa Ricky Rizal, Richard Eliezer, dan Kuat Maruf, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/11).  

Ridwan mengatakan, jumlah peluru yang menembus tubuh Brigadir J dari dua orang yang diduga sebagai eksekutor, yakni Bharada Richard Eliezer (E) dan Ferdy Sambo tidak seperti yang ada di Berita Acara Perkara (BAP), yaitu 3 sampai 4 luka tembus peluru.


Ridwan mengungkap itu ketika ditanya oleh Majelis Hakim Sidang PN Jaksel hari ini.

"Terus yang kamu terangkan bahwa di tubuh Yoshua ada penembakan tadi berapa?," tanya Hakim.

"Jadi waktu hasil visum sesuai dengan luka yang di tubuh Yosua, itu disebutkan ada tujuh yang masuk," jawab Ridwan.

Lebih lanjut, Majelis Hakim mencecar Ridwan mengenai jenis senjata apa yang digunakan oleh FS dan Bharada E saat mengeksekusi Brigadir J.

Ridwan mengaku mengetahui senjata yang dipakai untuk menembak Yoshua berjenis Glock 17. Namun dirinya memastikan jumlah peluru yang masuk ada 7 butir dari total tembakan sebanyak 10 kali.

"Cuma tujuh yang masuk, tapi yang tiga itu tidak," demikian Ridwan menambahkan. 

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Cegah Penimbunan BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 02:00

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

Pesawat Perintis Bawa BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:02

UPDATE

Denny Indrayana Ingatkan Konsekuensi Putusan MKMK dalam Kasus Arsul Sani

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:30

HAPPI Dorong Regulasi Sempadan Pantai Naik Jadi PP

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:22

Pembentukan Raperda Penyelenggaraan Pasar Libatkan Masyarakat

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:04

Ijazah Asli Jokowi Sama seperti Postingan Dian Sandi

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:38

Inovasi Jadi Kunci Hadapi Masalah Narkoba

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:12

DPR: Jangan Kasih Ruang Pelaku Ujaran Kebencian!

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:06

Korban Meninggal Banjir Sumatera Jadi 1.030 Jiwa, 206 Hilang

Senin, 15 Desember 2025 | 23:34

Bencana Sumatera, Telaah Konstitusi dan Sustainability

Senin, 15 Desember 2025 | 23:34

PB HMI Tegaskan Putusan PTUN terkait Suhartoyo Wajib Ditaati

Senin, 15 Desember 2025 | 23:10

Yaqut Cholil Masih Saja Diagendakan Diperiksa KPK

Senin, 15 Desember 2025 | 23:07

Selengkapnya