Berita

Yang Dipertuan Agong Al-Sultan Abdullah Ri'ayatuddin Al-Mustafa Billah Shah/Net

Dunia

Yang Dipertuan Agong Perpanjang Batas Waktu Pencalonan PM Malaysia

SENIN, 21 NOVEMBER 2022 | 13:56 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Yang Dipertuan Agong Al-Sultan Abdullah Ri'ayatuddin Al-Mustafa Billah Shah telah memperpanjang tenggat waktu untuk pencalonan Perdana Menteri Malaysia dan pembentukan pemerintahan baru hingga Selasa (22/11) pukul 14.00 waktu setempat.

Perpanjangan dilakukan lantaran sejauh ini belum terlihat adanya partai politik atau koalisi yang mampu mengumpulkan mayoritas kursi di parlemen untuk membentuk pemerintahan.

Pengawas Rumah Tangga Kerajaan, Ahmad Fadil Syamsuddin menuturkan keputusan tersebut juga merupakan tindak lanjut dari permintaan pimpinan partai politik dan koalisi yang telah diterima oleh Istana Negara pada hari ini, Senin (21/11), untuk memperpanjang tenggat waktu.


“Sehubungan dengan itu, Yang Mulia memanggil dan berpesan kepada seluruh masyarakat untuk bersabar dan tenang hingga proses pembentukan pemerintahan baru dan pencalonan Perdana Menteri ke-10 selesai," kata Ahmad Fadil, seperti dikutip The Star.

Ahmad Fadil menambahkan, Yang Dipertuan Agong juga mengimbau masyarakat untuk bersama-sama berdoa agar proses pembentukan pemerintahan baru dan pencalonan calon PM ke-10 dipermudah dan berjalan lancar demi kepentingan negara.

“Yang Mulia juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama berdoa agar Malaysia diberkahi dan dilindungi dari segala bentuk bencana dan malapetaka,” katanya.

Pada Minggu (20/11), Yang Dipertuan Agong telah memberikan tenggat waktu pada Senin pukul 14:00 bagi koalisi dan partai politik untuk membentuk pemerintahan dan mengajukan calon PM.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya