Berita

Yang Dipertuan Agong Al-Sultan Abdullah Ri'ayatuddin Al-Mustafa Billah Shah/Net

Dunia

Yang Dipertuan Agong Perpanjang Batas Waktu Pencalonan PM Malaysia

SENIN, 21 NOVEMBER 2022 | 13:56 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Yang Dipertuan Agong Al-Sultan Abdullah Ri'ayatuddin Al-Mustafa Billah Shah telah memperpanjang tenggat waktu untuk pencalonan Perdana Menteri Malaysia dan pembentukan pemerintahan baru hingga Selasa (22/11) pukul 14.00 waktu setempat.

Perpanjangan dilakukan lantaran sejauh ini belum terlihat adanya partai politik atau koalisi yang mampu mengumpulkan mayoritas kursi di parlemen untuk membentuk pemerintahan.

Pengawas Rumah Tangga Kerajaan, Ahmad Fadil Syamsuddin menuturkan keputusan tersebut juga merupakan tindak lanjut dari permintaan pimpinan partai politik dan koalisi yang telah diterima oleh Istana Negara pada hari ini, Senin (21/11), untuk memperpanjang tenggat waktu.


“Sehubungan dengan itu, Yang Mulia memanggil dan berpesan kepada seluruh masyarakat untuk bersabar dan tenang hingga proses pembentukan pemerintahan baru dan pencalonan Perdana Menteri ke-10 selesai," kata Ahmad Fadil, seperti dikutip The Star.

Ahmad Fadil menambahkan, Yang Dipertuan Agong juga mengimbau masyarakat untuk bersama-sama berdoa agar proses pembentukan pemerintahan baru dan pencalonan calon PM ke-10 dipermudah dan berjalan lancar demi kepentingan negara.

“Yang Mulia juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama berdoa agar Malaysia diberkahi dan dilindungi dari segala bentuk bencana dan malapetaka,” katanya.

Pada Minggu (20/11), Yang Dipertuan Agong telah memberikan tenggat waktu pada Senin pukul 14:00 bagi koalisi dan partai politik untuk membentuk pemerintahan dan mengajukan calon PM.

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Disinggung Kenaikan LPG Nonsubsidi, Bahlil Malah Berkelit soal LPG 3 Kg

Senin, 20 April 2026 | 22:11

KPK Serahkan Rampasan Puput Tantriana Rp3,52 Miliar ke Lemhannas

Senin, 20 April 2026 | 22:06

DPR Cuma Butuh Sehari Rampungkan 409 Daftar Masalah RUU PPRT

Senin, 20 April 2026 | 22:01

Berikut 12 Poin Strategis RUU PPRT yang Dibahas Baleg DPR

Senin, 20 April 2026 | 21:54

Dipimpin Dasco, RUU PPRT Segera Dibawa ke Paripurna

Senin, 20 April 2026 | 21:52

Pemkot Tangerang Jaga Transparansi Lewat Penyerahan LKPD Unaudited 2025

Senin, 20 April 2026 | 21:34

Menkes Sebut Penanganan Campak Tidak Perlu Lockdown, Ini Penjelasannya

Senin, 20 April 2026 | 21:14

Kunjungi IKN, Ketua MPR: Proses Pembangunan Begitu Cepat

Senin, 20 April 2026 | 21:05

IPB Hanya Skorsing 16 Mahasiswa Pelaku Kekerasan Seksual

Senin, 20 April 2026 | 20:41

Bisnis Tambang Sarat Risiko, Asuransi Diminta Perkuat Kompetensi

Senin, 20 April 2026 | 20:39

Selengkapnya