Berita

Diskusi bertajuk "Penguatan Sumber Daya Penyelenggara Pemilu dalam Pelaksanaan Demokrasi 2024"/RMOL

Politik

Cegah Kecurangan di Ujian Tertulis PPK dan PPS, KPU Diminta Susun Bank Soal di Aplikasi Siakba

JUMAT, 18 NOVEMBER 2022 | 20:55 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Proses seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang akan digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada akhir pekan ini ternyata rawan kecurangan.

Salah satu aspek kerawanan dalam seleksi dua jenis badan adhoc penyelenggara pemilu itu diungkap Anggota Dewan Pengurus International NGO Forum on Indonesian Development (INFID), Masykurudin Hafidz.

Dia menyampaikan hal tersebut dalam diskusi bertajuk "Penguatan Sumber Daya Penyelenggara Pemilu dalam Pelaksanaan Demokrasi 2024" di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (18/11).


"Setiap terjadi rekrutmen, soal (seleksi anggota badan adhoc) itu kita dengar bocor. Setiap kali rekrutmen itu pasti ada informasi itu, karena dia dapat info dari dalam," ujar sosok yang kerap disapa Cak Masykur ini.

Mantan Tenaga Ahli Bawaslu RI periode 2017-2022 ini menilai, seharusnya potensi kecurangan semacam itu bisa dicegah oleh KPU. Salah satunya dengan cara membuat contoh soal yang akan diujikan dalam tes tertulis nanti.

"Jadi untuk menyiapkan PPK, PPS, dan KPPS yang berintegritas, KPU menyiapkan bank soal. Bank soalnya kira-kira itu soal demokrasi, pemilu, impelementasi penegekan hukum dan lain-lain," tuturnya.

Dia menyarankan, banksoal untuk seleksi anggota PPK maupun PPS ini bisa dalam bentuk digital dengan memanfaatkan aplikasi Sisitem Informasi AnggotaKPU dan Badan Adhoc (Siakba) yang juga akna diberlakukan KPU dalma proses seleksi PPK dan PPS pada Pemilu Serentak 2024 nanti.

"Kira-kira jumlahnya 4 ribu soal, ini dimasukkan di dalam sistem (Siakba). Di mana semua orang yang memenuhi syarat (sebagai calon anggota PPK dan PPS) itu bisa belajar," demikian Masykur menambahkan.

Seleksi anggota badan adhoc yang akan dilaksanakan KPU dalam waktu dekat ini adalah untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Untuk seleksi PPK, KPU akan melaksanakannya mulai tanggal 20 November 2022 sampai tanggal 16 Desember 2022. Sementara, untuk perekrutan PPS akan dilakukan setelah perekrutan PPK yaitu 18 Desember sampai 16 Januari 2023. 

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Masalah Klasik Tak Boleh Terulang di Musim Haji 2026

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:15

BSI Semakin Diminati, Tabungan Tumbuh Tertinggi di Industri

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:13

Jembatan Rusak di Pandeglang Diperbaiki Usai Tiga Siswa Jatuh

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:05

ATR/BPN Rumuskan Pola Kerja Efektif Berbasis Kewilayahan

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:53

Tim Kuasa Hukum Nilai Tuntutan Nadiem Tak Berdasar Fakta Persidangan

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:44

Kelantan Siapkan Kota Bharu Jadi Hub Asia, Sasar Direct Flight Bangkok hingga Osaka

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:33

PLN Luncurkan Green Future Powered Today

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:30

Riki Sendjaja dan Petrus Halim Dikorek KPK soal Kredit Macet di LPEI

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:27

Juri LCC MPR Harus Minta Maaf Terbuka

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:21

Polisi Jaga Ratusan Gereja di Jadetabek

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:14

Selengkapnya