Berita

Diskusi bertajuk "Penguatan Sumber Daya Penyelenggara Pemilu dalam Pelaksanaan Demokrasi 2024"/RMOL

Politik

Cegah Kecurangan di Ujian Tertulis PPK dan PPS, KPU Diminta Susun Bank Soal di Aplikasi Siakba

JUMAT, 18 NOVEMBER 2022 | 20:55 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Proses seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang akan digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada akhir pekan ini ternyata rawan kecurangan.

Salah satu aspek kerawanan dalam seleksi dua jenis badan adhoc penyelenggara pemilu itu diungkap Anggota Dewan Pengurus International NGO Forum on Indonesian Development (INFID), Masykurudin Hafidz.

Dia menyampaikan hal tersebut dalam diskusi bertajuk "Penguatan Sumber Daya Penyelenggara Pemilu dalam Pelaksanaan Demokrasi 2024" di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (18/11).


"Setiap terjadi rekrutmen, soal (seleksi anggota badan adhoc) itu kita dengar bocor. Setiap kali rekrutmen itu pasti ada informasi itu, karena dia dapat info dari dalam," ujar sosok yang kerap disapa Cak Masykur ini.

Mantan Tenaga Ahli Bawaslu RI periode 2017-2022 ini menilai, seharusnya potensi kecurangan semacam itu bisa dicegah oleh KPU. Salah satunya dengan cara membuat contoh soal yang akan diujikan dalam tes tertulis nanti.

"Jadi untuk menyiapkan PPK, PPS, dan KPPS yang berintegritas, KPU menyiapkan bank soal. Bank soalnya kira-kira itu soal demokrasi, pemilu, impelementasi penegekan hukum dan lain-lain," tuturnya.

Dia menyarankan, banksoal untuk seleksi anggota PPK maupun PPS ini bisa dalam bentuk digital dengan memanfaatkan aplikasi Sisitem Informasi AnggotaKPU dan Badan Adhoc (Siakba) yang juga akna diberlakukan KPU dalma proses seleksi PPK dan PPS pada Pemilu Serentak 2024 nanti.

"Kira-kira jumlahnya 4 ribu soal, ini dimasukkan di dalam sistem (Siakba). Di mana semua orang yang memenuhi syarat (sebagai calon anggota PPK dan PPS) itu bisa belajar," demikian Masykur menambahkan.

Seleksi anggota badan adhoc yang akan dilaksanakan KPU dalam waktu dekat ini adalah untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Untuk seleksi PPK, KPU akan melaksanakannya mulai tanggal 20 November 2022 sampai tanggal 16 Desember 2022. Sementara, untuk perekrutan PPS akan dilakukan setelah perekrutan PPK yaitu 18 Desember sampai 16 Januari 2023. 

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Tak Pelihara Buzzer, Prabowo Layak Terus Didukung

Jumat, 02 Januari 2026 | 04:14

Stasiun Cirebon Dipadati Penumpang Arus Balik Nataru

Jumat, 02 Januari 2026 | 04:00

SBY Pertimbangkan Langkah Hukum, Mega Tak Suka Main Belakang

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:34

Pilkada Lewat DPRD Cermin Ketakutan terhadap Suara Rakyat

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:26

Jika Mau Kejaksaan Sangat Gampang Ciduk Silfester

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:01

Pilkada Lewat DPRD Sudah Pasti Ditolak

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:37

Resolusi 2026 Rismon Sianipar: Makzulkan Gibran Wapres Terburuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:13

Kata Golkar Soal Pertemuan Bahlil, Dasco, Zuhas dan Cak Imin

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:10

Penumpang TransJakarta Minta Pelaku Pelecehan Seksual Ditindak Tegas

Jumat, 02 Januari 2026 | 01:38

Bulgaria Resmi Gunakan Euro, Tinggalkan Lev

Jumat, 02 Januari 2026 | 01:21

Selengkapnya