Berita

Diskusi bertajuk "Penguatan Sumber Daya Penyelenggara Pemilu dalam Pelaksanaan Demokrasi 2024"/RMOL

Politik

Akademisi: Anggota Badan Adhoc KPU Harus Punya Daya Tahan Fisik dan Integritas

JUMAT, 18 NOVEMBER 2022 | 18:20 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Seleksi anggota badan adhoc penyelenggara pemilu yang bakal mulai dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam waktu dekat ini, diharapkan memiliki kriteria tertentu yang bisa menjaga pelaksanaan Pemilu Serentak 2024 yang berintegritas.

Harapan tersebut disampaikan akademisi Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Ahsanul Minan, dalam diskusi bertajuk "Penguatan Sumber Daya Penyelenggara Pemilu dalam Pelaksanaan Demokrasi 2024" di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (18/11).

"Satu isu penting yang perlu diperhatikan, pertama daya tahan dari penyelenggara pemilu adhoc," ujar Minan.


Dia menjelaskan, contoh konkret dari kerja anggota badan adhoc penyelenggarda pemilu adalah pada saat hari H pelaksanaan pencoblosan, khususnya pada saat perhitungan suara. Menurutnya, pada saat perhitungan suara badan adhoc diuji secara fisik dan mental.

"Proses perhitungan suara itu butuh waktu cukup lama. Makanya kemarin KPU mempertimbangkan jumlah pemilih di tps. Itu kalau sangat banyak sangat membebani penyelenggara pemilu adhoc, utamanya di KPPS," tuturnya.

Namun yang terpenting, dipaparkan Minan, KPU ditantang untuk bisa merekrut individu-individu yang akan menjadi anggota badan adhoc penyelenggara pemilu yang tidak hanya luat secara fisik guna menghindari kejadian meninggalnya 894 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Tetapi, dia juga melihat pentingnya ketahanan pribadi individu yang akan menjadi anggota badan adhoc dalam menjalankan pekerjaannya nanti dari potensi suap untuk memanipulasi hasil pemilu.

"Yang berat membuat salinan berita acara (hasil perhitungan suara). Di situ bukan hanya perlu daya tahan fisik tapi juga integritas," demikian Minan.

Seleksi anggota badan adhoc yang akan dilaksanakan KPU dalam waktu dekat ini adalah untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Untuk seleksi PPK, KPU akan melaksanakannya mulai tanggal 20 November 2022 sampai tanggal 16 Desember 2022. Sementara, untuk perekrutan PPS akan dilakukan setelah perekrutan PPK yaitu 18 Desember sampai 16 Januari 2023.

Populer

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Kasus OTT Pemalang: Anggota Polri yang Bertugas di KPK Jadi Tersangka

Kamis, 30 Juli 2026 | 10:29

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Perbedaan Perlakuan Tersangka Jadi Ujian Kesetaraan Hukum

Minggu, 09 Agustus 2026 | 08:23

KDKMP Kembalikan Kendali Ekonomi ke Warga Desa

Minggu, 09 Agustus 2026 | 08:19

Jangan Terjebak Angka, Pertumbuhan Ekonomi Harus Berdampak ke Masyarakat

Minggu, 09 Agustus 2026 | 07:24

Gus Salam: Caketum PBNU Harus Bersaing Secara Sehat

Minggu, 09 Agustus 2026 | 07:21

Kuasa Hukum Yaqut Tegaskan Kebijakan Kuota Haji Harus Dinilai Utuh

Minggu, 09 Agustus 2026 | 07:14

Konsolidasi Rakyat untuk Pemerintahan Bersih

Minggu, 09 Agustus 2026 | 06:48

Petani Diminta Jangan Tertipu Konten Pupuk Viral di Medsos

Minggu, 09 Agustus 2026 | 06:23

Menteri Luar Negeri Layak Diganti karena Dicap Tidak Profesional

Minggu, 09 Agustus 2026 | 05:54

InfraNexia jadi Pilar Utama Bisnis Telkom untuk Wholesale Connectivity

Minggu, 09 Agustus 2026 | 05:27

BGN Libatkan Peran Guru Perkuat Pengawasan MBG

Minggu, 09 Agustus 2026 | 04:48

Selengkapnya