Berita

Diskusi bertajuk "Penguatan Sumber Daya Penyelenggara Pemilu dalam Pelaksanaan Demokrasi 2024"/RMOL

Politik

Akademisi: Anggota Badan Adhoc KPU Harus Punya Daya Tahan Fisik dan Integritas

JUMAT, 18 NOVEMBER 2022 | 18:20 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Seleksi anggota badan adhoc penyelenggara pemilu yang bakal mulai dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam waktu dekat ini, diharapkan memiliki kriteria tertentu yang bisa menjaga pelaksanaan Pemilu Serentak 2024 yang berintegritas.

Harapan tersebut disampaikan akademisi Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Ahsanul Minan, dalam diskusi bertajuk "Penguatan Sumber Daya Penyelenggara Pemilu dalam Pelaksanaan Demokrasi 2024" di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (18/11).

"Satu isu penting yang perlu diperhatikan, pertama daya tahan dari penyelenggara pemilu adhoc," ujar Minan.


Dia menjelaskan, contoh konkret dari kerja anggota badan adhoc penyelenggarda pemilu adalah pada saat hari H pelaksanaan pencoblosan, khususnya pada saat perhitungan suara. Menurutnya, pada saat perhitungan suara badan adhoc diuji secara fisik dan mental.

"Proses perhitungan suara itu butuh waktu cukup lama. Makanya kemarin KPU mempertimbangkan jumlah pemilih di tps. Itu kalau sangat banyak sangat membebani penyelenggara pemilu adhoc, utamanya di KPPS," tuturnya.

Namun yang terpenting, dipaparkan Minan, KPU ditantang untuk bisa merekrut individu-individu yang akan menjadi anggota badan adhoc penyelenggara pemilu yang tidak hanya luat secara fisik guna menghindari kejadian meninggalnya 894 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Tetapi, dia juga melihat pentingnya ketahanan pribadi individu yang akan menjadi anggota badan adhoc dalam menjalankan pekerjaannya nanti dari potensi suap untuk memanipulasi hasil pemilu.

"Yang berat membuat salinan berita acara (hasil perhitungan suara). Di situ bukan hanya perlu daya tahan fisik tapi juga integritas," demikian Minan.

Seleksi anggota badan adhoc yang akan dilaksanakan KPU dalam waktu dekat ini adalah untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Untuk seleksi PPK, KPU akan melaksanakannya mulai tanggal 20 November 2022 sampai tanggal 16 Desember 2022. Sementara, untuk perekrutan PPS akan dilakukan setelah perekrutan PPK yaitu 18 Desember sampai 16 Januari 2023.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Tak Pelihara Buzzer, Prabowo Layak Terus Didukung

Jumat, 02 Januari 2026 | 04:14

Stasiun Cirebon Dipadati Penumpang Arus Balik Nataru

Jumat, 02 Januari 2026 | 04:00

SBY Pertimbangkan Langkah Hukum, Mega Tak Suka Main Belakang

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:34

Pilkada Lewat DPRD Cermin Ketakutan terhadap Suara Rakyat

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:26

Jika Mau Kejaksaan Sangat Gampang Ciduk Silfester

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:01

Pilkada Lewat DPRD Sudah Pasti Ditolak

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:37

Resolusi 2026 Rismon Sianipar: Makzulkan Gibran Wapres Terburuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:13

Kata Golkar Soal Pertemuan Bahlil, Dasco, Zuhas dan Cak Imin

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:10

Penumpang TransJakarta Minta Pelaku Pelecehan Seksual Ditindak Tegas

Jumat, 02 Januari 2026 | 01:38

Bulgaria Resmi Gunakan Euro, Tinggalkan Lev

Jumat, 02 Januari 2026 | 01:21

Selengkapnya