Berita

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron/Net

Politik

SIAGA 98 Yakin Permohonan Judicial Review MK Nurul Ghufron akan di Kabulkan

JUMAT, 18 NOVEMBER 2022 | 13:16 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Simpul Aktvis Angkatan 98 (SIAGA 98) optimis Permohonan Judicial Review (JR) Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron terkait Pasal 29 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK bakal dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Koordinator SIAGA ‘98 Hasanuddin menilai bahw terdapat kontradiksi antara Pasal 34 UU KPK di mana disebutkan pimpinan KPK dapat dipilih kembali. Namun pada Pasal 29 dengan membatasi usia minimal 50 Tahun.

“Pertentangan ini faktual terjadi setidaknya dalam peristiwa yang akan dialami sdr. Nurul Ghufron,” kata Hasanuddin dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (18/11).


Sebab, kata dia, Pasal 28D UUD 1945 menjelaskan bahwa UU yang ada harus menjamin sistem hukum Indonesia yang berkepastian hukum, dan oleh karenanya dalam pengertian spesifik pasal-pasal yang saling bertentangan akan merusak bangunan UU dan itu tidak dikehendaki oleh UUD 1945.

Selain itu, Hasanuddin menyebut dalam hal batas usia minimal dan maksimal dikualifikasi sebagai bagian dari Open Legal Policy , tentu hal itu haruslah tunduk pada syarat-syarat tujuan yang hendak dicapai pembuat undang-undang dengan tidak boleh mengabaikan hak warga negara yang dijamin UUD 1945.

Sebab, lanjutnya, batas usia semata bukanlah dalam kualifikasi open Legal Policy sebab bagian dari imperatif kategoris sebagaimana dimaksud UUD 1945 bahwa tiap-tiap warga negara dijamin haknya untuk aktif dan terlibat dipemerintahan.

“Substansinya adalah open legal policy yang menjadi dalil batas usia sebagaimana wacana yang berkembang, tidaklah serta merta menjadi hak pembuat undang-undang secara serta merta dengan kebebasan, dan MK tentu harus mempertimbangkan hal ini demi kepastian hukum dan kewenangan yang diberikan padanya,” tuturnya.

“Kami, SIAGA 98 memuji langkah Nurul Ghufron dengan mengajukan permohonan JR,” demikian Hasanuddin.


Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

IJTI: Buku Saku 0 Persen Rujukan Penting Pers dan Publik

Sabtu, 11 April 2026 | 18:18

Prabowo Minta Maaf Belum Bawa Pencak Silat ke Olimpiade

Sabtu, 11 April 2026 | 17:50

Aktivis Tegas Lawan Pengkhianat Konstitusi

Sabtu, 11 April 2026 | 17:27

OTT KPK Tangkap 18 Orang, Bupati Tulungagung Digulung

Sabtu, 11 April 2026 | 16:19

Ingatkan JK, Banggar DPR: Kenaikan Harga BBM Bisa Turunkan Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 11 April 2026 | 16:14

Wamen Ossy: Satgas PKH Wujud Penyelamatan Kekayaan Negara

Sabtu, 11 April 2026 | 15:54

Jawab Tren, TV Estetik dengan Teknologi Flagship Diluncurkan

Sabtu, 11 April 2026 | 15:21

KNPI Soroti Gerakan Pemakzulan: Sebut Capaian Pemerintahan Prabowo Sangat Nyata

Sabtu, 11 April 2026 | 14:54

Setelah 34 Tahun, Prabowo Pamit dari Kursi Ketum IPSI di Munas XVI

Sabtu, 11 April 2026 | 14:47

Hadiri Munas IPSI, Prabowo Ungkap Jejak Keluarga dalam Dunia Pencak Silat

Sabtu, 11 April 2026 | 14:28

Selengkapnya