Berita

Wakil Sekretaris Partisipasi Pembangunan Daerah (PPD) Badko HMI Jabodetabeka-Banten Rahmat Isco/Net

Hukum

Diduga Terlibat Suap Haryadi Suyuti, Badko HMI Desak KPK Periksa Lagi Dirut PT SMRA

JUMAT, 18 NOVEMBER 2022 | 01:23 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam Indonesia (Badko HMI) Jabodetabeka-Banten meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Direktur Utama Direktur Utama (Dirut) PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) Adrianto Pitojo Adhi.

Wakil Sekretaris Partisipasi Pembangunan Daerah (PPD) Badko HMI Jabodetabeka-Banten Rahmat Isco mengatakan, pemeriksaan itu perlu dilakukan sebagai penuntasan pengusutan kasus suap perizinan dalam proses pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Apartemen ke Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta.

"Kami mendesak KPK untuk memeriksa, atau jika perlu menetapkan Dirut SMRA sebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi berupa suap dalam perizinan IMB apartemen," ujar Rahmat Isco kepada wartawan, Kamis (17/11).


Adapun Dirut SMRA Adrianto Pitojo Adhi pernah dipanggil KPK sebagai saksi pada bulan Juni 2022.

Dikatakan Rahmat Isco, baik perusahan ataupun perorangan yang terlibat dalam kasus suap tersebut sudah semestinya ditindak tegas oleh KPK sebagai upaya membersihkan daerah.

"Bagaimana pun itu bagian dari bersih-bersih KPK sesuai dengan Visi Misi Jokowi memberantas korupsi," tegasnya.

Jika permintaan itu tidak ada tindak lanjut dari KPK, Rahmat Isco mengancam akan menggelar aksi turun jalan bersama kader-kader Badko HMI Jabodetabeka-Banten.

"Jika tidak di indahkan kami akan melakukan upaya aksi besar-besaran seluruh kader Badko Jabodetabeka Banten," pungkasnya.

Dalam perkara dugaan suap pengurusan perizinan di Pemkot Yogyakarta ini, KPK resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka usai melakukan kegiatan tangkap tangan di Yogyakarta dan Jakarta pada Kamis (2/6).

Yaitu sebagai pihak pemberi suap adalah Oon Nusihono (ON) selaku Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk (SA).

Sedangkan tersangka penerima suap, yaitu Haryadi Suyuti selaku Walikota Yogyakarta periode 2017-2022; Nurwidhihartana (NWH) selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta; dan Triyanto Budi Yuwono (TBY) selaku Sekretaris pribadi merangkap ajudan Haryadi.

Oon diduga telah memberikan uang secara bertahap minimal Rp 50 juta sejak 2019 hingga 2022 atau selama proses perizinan berlangsung, yaitu pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pembangunan apartemen Royal Kedhaton di kawasan Malioboro yang dilaksanakan oleh anak usaha PT Summarecon Agung, PT Java Orient Property (JOP).

Oon juga telah memberikan uang sebesar 27.258 dolar AS atau setara dengan sekitar Rp 400 juta. Uang tersebut juga menjadi salah satu barang bukti yang diamankan saat dilakukan tangkap tangan.

KPK menduga, Haryadi juga menerima penerimaan uang lainnya dari perusahaan lain yang juga terkait dengan penerbitan IMB selama menjabat sebagai Walikota Yogyakarta.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Kasus Viral Foto AI di Kalisari Cermin Lemahnya Pengawasan Aparatur

Rabu, 08 April 2026 | 00:14

MSP Raih Penghargaan Proper Emas dan Green Leadership Proper dari KLH

Rabu, 08 April 2026 | 00:04

Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi, Kerugian Capai Rp1,26 Triliun

Selasa, 07 April 2026 | 23:27

Pengawasan Hutan Diperketat Antisipasi El Nino Ekstrem

Selasa, 07 April 2026 | 23:10

Demokrasi seharusnya Mengoreksi, bukan Meruntuhkan Legitimasi Negara

Selasa, 07 April 2026 | 23:00

HKTI Beri Pendampingan Peternak Lokal yang Dirugikan Perusahaan Besar

Selasa, 07 April 2026 | 22:58

Pulihkan Situasi Halmahera Tengah, Masyarakat Diminta Dukung TNI-Polri

Selasa, 07 April 2026 | 22:33

Dony Oskaria: 15 BUMN Logistik Digabung Bulan Depan

Selasa, 07 April 2026 | 22:19

GREAT Institute Dorong Prabowo Reshuffle 50 Persen Menteri di Kabinet

Selasa, 07 April 2026 | 21:59

Menko Yusril soal Kasasi Delpedro Dkk: Bisa Saja MA Putus NO

Selasa, 07 April 2026 | 21:42

Selengkapnya