Berita

Ketua KPU RI, Hasyim Asyari/RMOL

Politik

Belajar dari Kejadian Pilu Pemilu 2019, Ketua KPU Ajak Mahasiswa jadi Anggota Badan Adhoc

KAMIS, 17 NOVEMBER 2022 | 22:08 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pengalaman pelaksanaan Pemilu Serentak 2019 yang memakan korban jiwa Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) hingga 894 orang dijadikan pembelajaran oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk perekrutan anggota badan adhoc penyelenggara Pemilu Serentak 2024.

Ketua KPU RI, Hasyim Asyari menjelaskan, kejadian pilu yang menimpa ratusan KPPS tersebut dilakukan langkah antisipatif alias pencegahan untuk tidak terulang.

Salah satu yang dilakukan KPU RI, kata Hasyim adalah dengan merekrut kelompok muda dari kalangan mahasiswa untuk menjadi anggota badan adhoc di tingkat kecamatan, yaitu Panitia Pemilu Kecamatan (PPK), dan yang di tingkat kelurahan/desa yaitu Panitia Pemungutan Suara (PPS).


"Dalam merespon evaluasi Pemilu 2019 kemarin kami mengajak teman-teman di kampus berpartisipasi menjadi badan adhoc, terutama KPPS di TPS," ujar Hasyim dalam jumpa pers di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (17/11).

Untuk sistem rekrutmennya, dijelaskan anggota KPU RI dua periode ini, masih disusun oleh pihaknya. Namun dia menegaskan, sistemnya nanti akan bekerjasama dengan kampus-kampus yang menjalani program merdeka belajar.

"Kampus-kampus kan punya program namanya merdeka belajar, kampus merdeka. Itu banyak porsi untuk kerja praktik maupun magang," kata Hasyim.

"Itu sudah terjadi di berbagai tempat, mahasiswa-mahasiswa magang, praktik di kantor-kantor KPU seluruh Indonesia," sambungnya.

Oleh karena itu, rencana pelibatan mahasiswa dalam penyelenggaraan pemilu, khususnya berpartisipasi aktif menjadi anggota PPK ataupun PPS, diyakini Hasyim bakal mencegah pengulangan sejarah tak mengenakan pada Pemilu Serentak 2019 silam.

Pasalnya, mahasiswa yang notabene kaum muda masih memiliki tingkat kesehatan yang cukup baik mengingat umurnya. Berbeda dengan mayoritas petugas KPPS yang terlibat dalam Pemilu Serentak 2019 adalah para orang tua yang umurnya di atas 50 tahun.

Maka dari itu, dalam perekrutan PPK dan PPS kali ini, ditambahkan Hasyim, salah satu syarat untuk menjadi anggota adalah minimal berumur 17 tahun, atau lebih muda dari ketetapan sebelumnya yang mematok umur minimal 20 tahun.

Selain itu, dia juga menegaskan bahwa nantinya ketika mendaftar akan ada penyerahan dokumen kesehatan dari para pendaftar calon anggota PPK dan PPS berupa surat keterangan kesehatan dari fasilitas kesehatan, serta surat hasil pemeriksaan 3 jenis penyakit yaitu hipertensi, diabetes, dan kolesterol.

Namun, ditegaskan Hasyim, hal lain yang akan diberlakukan untuk pelibatan mahasiswa untuk menjadi PPK, PPS dan bahkan nanti KPPS adalah mekanisme penempatan kerja mereka.

"Syaratnya kan usia pemilih, syarat domisili sesuai KTP, sehingga kalau ditugasi sebagai anggota KPPS kemudian bertugas di kampung halaman masing-masing sesuai KTP," demikian Hasyim. 

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Tak Pelihara Buzzer, Prabowo Layak Terus Didukung

Jumat, 02 Januari 2026 | 04:14

Stasiun Cirebon Dipadati Penumpang Arus Balik Nataru

Jumat, 02 Januari 2026 | 04:00

SBY Pertimbangkan Langkah Hukum, Mega Tak Suka Main Belakang

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:34

Pilkada Lewat DPRD Cermin Ketakutan terhadap Suara Rakyat

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:26

Jika Mau Kejaksaan Sangat Gampang Ciduk Silfester

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:01

Pilkada Lewat DPRD Sudah Pasti Ditolak

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:37

Resolusi 2026 Rismon Sianipar: Makzulkan Gibran Wapres Terburuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:13

Kata Golkar Soal Pertemuan Bahlil, Dasco, Zuhas dan Cak Imin

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:10

Penumpang TransJakarta Minta Pelaku Pelecehan Seksual Ditindak Tegas

Jumat, 02 Januari 2026 | 01:38

Bulgaria Resmi Gunakan Euro, Tinggalkan Lev

Jumat, 02 Januari 2026 | 01:21

Selengkapnya