Berita

Anggota KPU RI, Parsadaan Harahap, dalam jumpa pers di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat/Net

Politik

KPU Mulai Seleksi PPK dan PPS Akhir Pekan Ini, Ini Syaratnya

KAMIS, 17 NOVEMBER 2022 | 20:18 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Proses seleksi anggota badan adhoc penyelenggara pemilu bakal dimulai Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada akhir pekan ini.

Hal tersebut disampaikan anggota KPU RI, Parsadaan Harahap, dalam jumpa pers di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (17/11).

Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan, Pelatihan dan Penelitian Pengembangan ini menuturkan, anggota badan adhoc yang akan dilakukan perekrutan akan bekerja di tingkat kecamatan dan desa atau kelurahan.


Yang dimaksud anggota badan adhoc yang akan bekerja di tingkat kelurahan atau desa adalah Pantia Pemungutan Suara (PPS), sementara yang di tingkat kecamatan ada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

"Ini akan dilakukan mulai tanggal 20 November 2022 sampai tanggal 16 Desember 2022 terkait pembentukan jajaran kita di tingkat kecamatan atau yang dikenal dengan PPK," ujar Parsadaan.

Sementara, untuk perekrutan PPS akan dilakukan setelah perekrutan PPK yaitu sekitar bulan Desember 2022.

"Yaitu 18 Desember sampai 16 Januari 2023," sambungnya.

Mantan anggota Bawaslu Bengkulu ini mengatakan, kegiatan rekrutmen dua jenis badan adhoc itu bakal dilakukan KPU Kabupaten/Kota selama 27 hari dengan mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 8/2022 tentang Pembentukan Badan Adhoc.

"Teman-teman di tingkat provinsi dan kabupaten/kota sudah melakuakan sosialisasi tentang (PKPU 8/2022) ini. Kegiatan ini sebenarnya menjadi tanggung jawab jajaran kami di kabupaten/kota," urainya.

Maka dari itu, Parsadaan menuturkan bahwa posisi KPU RI dan provinsi hanya melakuakan supervisi, dan mengkooridnasikan tahapan perekrutan anggota PPK dan PPS bisa berjalan sebaik-baiknya.

Lebih lanjut, Parasadaan menyebutkan persyaratan untuk menjadi anggota PPK dan PPS yang diatur dalam Pasal 35 ayat (1) PKPU 8/2022 adalah sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia

2. Berusia paling rendah 17 tahun

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945

4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil

5. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan

6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS;

7. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika

8. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan

9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Adapun adalam Pasal 35 ayat (2) PKPU 8/2022 menegaskan; "Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b untuk KPPS mempertimbangkan dalam rentang usia 17 sampai dengan 55 tahun, terhitung pada hari pemungutan suara Pemilu atau Pemilihan"

Populer

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Kasus OTT Pemalang: Anggota Polri yang Bertugas di KPK Jadi Tersangka

Kamis, 30 Juli 2026 | 10:29

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Perbedaan Perlakuan Tersangka Jadi Ujian Kesetaraan Hukum

Minggu, 09 Agustus 2026 | 08:23

KDKMP Kembalikan Kendali Ekonomi ke Warga Desa

Minggu, 09 Agustus 2026 | 08:19

Jangan Terjebak Angka, Pertumbuhan Ekonomi Harus Berdampak ke Masyarakat

Minggu, 09 Agustus 2026 | 07:24

Gus Salam: Caketum PBNU Harus Bersaing Secara Sehat

Minggu, 09 Agustus 2026 | 07:21

Kuasa Hukum Yaqut Tegaskan Kebijakan Kuota Haji Harus Dinilai Utuh

Minggu, 09 Agustus 2026 | 07:14

Konsolidasi Rakyat untuk Pemerintahan Bersih

Minggu, 09 Agustus 2026 | 06:48

Petani Diminta Jangan Tertipu Konten Pupuk Viral di Medsos

Minggu, 09 Agustus 2026 | 06:23

Menteri Luar Negeri Layak Diganti karena Dicap Tidak Profesional

Minggu, 09 Agustus 2026 | 05:54

InfraNexia jadi Pilar Utama Bisnis Telkom untuk Wholesale Connectivity

Minggu, 09 Agustus 2026 | 05:27

BGN Libatkan Peran Guru Perkuat Pengawasan MBG

Minggu, 09 Agustus 2026 | 04:48

Selengkapnya