Berita

Anggota KPU RI, Parsadaan Harahap, dalam jumpa pers di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat/Net

Politik

KPU Mulai Seleksi PPK dan PPS Akhir Pekan Ini, Ini Syaratnya

KAMIS, 17 NOVEMBER 2022 | 20:18 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Proses seleksi anggota badan adhoc penyelenggara pemilu bakal dimulai Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada akhir pekan ini.

Hal tersebut disampaikan anggota KPU RI, Parsadaan Harahap, dalam jumpa pers di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (17/11).

Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan, Pelatihan dan Penelitian Pengembangan ini menuturkan, anggota badan adhoc yang akan dilakukan perekrutan akan bekerja di tingkat kecamatan dan desa atau kelurahan.


Yang dimaksud anggota badan adhoc yang akan bekerja di tingkat kelurahan atau desa adalah Pantia Pemungutan Suara (PPS), sementara yang di tingkat kecamatan ada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

"Ini akan dilakukan mulai tanggal 20 November 2022 sampai tanggal 16 Desember 2022 terkait pembentukan jajaran kita di tingkat kecamatan atau yang dikenal dengan PPK," ujar Parsadaan.

Sementara, untuk perekrutan PPS akan dilakukan setelah perekrutan PPK yaitu sekitar bulan Desember 2022.

"Yaitu 18 Desember sampai 16 Januari 2023," sambungnya.

Mantan anggota Bawaslu Bengkulu ini mengatakan, kegiatan rekrutmen dua jenis badan adhoc itu bakal dilakukan KPU Kabupaten/Kota selama 27 hari dengan mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 8/2022 tentang Pembentukan Badan Adhoc.

"Teman-teman di tingkat provinsi dan kabupaten/kota sudah melakuakan sosialisasi tentang (PKPU 8/2022) ini. Kegiatan ini sebenarnya menjadi tanggung jawab jajaran kami di kabupaten/kota," urainya.

Maka dari itu, Parsadaan menuturkan bahwa posisi KPU RI dan provinsi hanya melakuakan supervisi, dan mengkooridnasikan tahapan perekrutan anggota PPK dan PPS bisa berjalan sebaik-baiknya.

Lebih lanjut, Parasadaan menyebutkan persyaratan untuk menjadi anggota PPK dan PPS yang diatur dalam Pasal 35 ayat (1) PKPU 8/2022 adalah sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia

2. Berusia paling rendah 17 tahun

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945

4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil

5. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan

6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS;

7. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika

8. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan

9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Adapun adalam Pasal 35 ayat (2) PKPU 8/2022 menegaskan; "Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b untuk KPPS mempertimbangkan dalam rentang usia 17 sampai dengan 55 tahun, terhitung pada hari pemungutan suara Pemilu atau Pemilihan"

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Tak Pelihara Buzzer, Prabowo Layak Terus Didukung

Jumat, 02 Januari 2026 | 04:14

Stasiun Cirebon Dipadati Penumpang Arus Balik Nataru

Jumat, 02 Januari 2026 | 04:00

SBY Pertimbangkan Langkah Hukum, Mega Tak Suka Main Belakang

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:34

Pilkada Lewat DPRD Cermin Ketakutan terhadap Suara Rakyat

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:26

Jika Mau Kejaksaan Sangat Gampang Ciduk Silfester

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:01

Pilkada Lewat DPRD Sudah Pasti Ditolak

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:37

Resolusi 2026 Rismon Sianipar: Makzulkan Gibran Wapres Terburuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:13

Kata Golkar Soal Pertemuan Bahlil, Dasco, Zuhas dan Cak Imin

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:10

Penumpang TransJakarta Minta Pelaku Pelecehan Seksual Ditindak Tegas

Jumat, 02 Januari 2026 | 01:38

Bulgaria Resmi Gunakan Euro, Tinggalkan Lev

Jumat, 02 Januari 2026 | 01:21

Selengkapnya