Berita

Xu Yanjun/Net

Dunia

Dituduh Jadi Mata-mata, Warga China Divonis 20 Tahun Penjara oleh AS

KAMIS, 17 NOVEMBER 2022 | 18:19 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Hukuman 20 tahun penjara resmi dijatuhkan pengadilan Amerika Serikat (AS) kepada seorang warga negara China bernama Xu Yanjun pada Rabu (16/11), atas tuduhan spionase ekonomi dan pencurian rahasia dagang.

Dalam sebuah pernyataan, Departemen Kehakiman menyebut awalnya jaksa penuntut meminta hukuman 25 tahun penjara untuk Xu, sebagai upaya pencegahan pada tindakan kejahatan serupa.

Namun pengacara Xu kemudian mengajukan pembelaan dengan menyebut hukuman itu akan melebihi hukuman yang pernah diberikan pada pelaku dan kejahatan yang sama sebelumnya.


Jaksa Agung AS Merrick Garland menegaskan hukuman yang diberikan kepada Xu adalah tekad Departemen Kehakiman AS untuk menyelidiki dan menuntut upaya pemerintah China, atau kekuatan asing mana pun yang mengancam ekonomi nasionalnya.

Dimuat AFP, Xu adalah mata-mata Tiongkok pertama yang diekstradisi ke AS untuk diadili dan dihukum pada November 2021 oleh juri federal atas tuduhan berkonspirasi dan mencoba melakukan spionase ekonomi serta pencurian rahasia dagang.

Pria asal China yang berusia 42 tahun ini diduga menggunakan identitas dan perusahaan samaran untuk menargetkan beberapa perusahaan penerbangan dan kedirgantaraan AS, termasuk GE Aviation, sebuah unit dari General Electric pada 2013 hingga 2018.

Pada 2018, Xu ditahan di Belgia setelah penyelidikan yang dilakukan oleh Biro Investigasi Federal (FBI).

Tahun lalu, Kementerian Luar Negeri China dengan tegas menyatakan Xu tidak bersalah dan menyebut tuduhan itu palsu.

Sementara AS telah lama menunjukkan kewaspadaanya dengan China yang dinilai kerap menimbulkan ancaman jangka panjang terbesar bagi keamanan ekonomi dan teknologi nasional.

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Gencatan Senjata Iran-AS Hampir Berakhir, Milisi Irak Siaga Penuh

Selasa, 21 April 2026 | 08:19

Dolar AS Terkoreksi: Investor Mulai Lepas Aset Safe-Haven

Selasa, 21 April 2026 | 08:06

Sinergi BNI dan Perempuan NTT: Mengubah Daun Lontar Menjadi Penggerak Ekonomi

Selasa, 21 April 2026 | 07:48

Tim Cook Mundur sebagai CEO Apple

Selasa, 21 April 2026 | 07:35

Refleksi 4 Tahun Prudential Syariah: Mengubah Paradigma Deteksi Dini Kanker

Selasa, 21 April 2026 | 07:27

Emas Dunia Masih Sulit Bangkit di Tengah Kenaikan Harga Minyak

Selasa, 21 April 2026 | 07:16

Kerja Sama Polri-PBB Pertegas Posisi RI dalam Misi Perdamaian Dunia

Selasa, 21 April 2026 | 07:10

Bursa Eropa Merah, Sektor Penerbangan Paling Terpukul

Selasa, 21 April 2026 | 07:05

Relawan Protes JK Asal Klaim soal Jokowi Presiden

Selasa, 21 April 2026 | 06:51

Politik Angka vs Realitas Ekologi: Sungai Tak Bisa Dipimpin Statistik

Selasa, 21 April 2026 | 06:29

Selengkapnya