Berita

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron/RMOL

Hukum

SIAGA 98 Anggap Gugatan Nurul Ghufron Soal Batas Minimal Usia Calon Pimpinan KPK Sudah Tepat

KAMIS, 17 NOVEMBER 2022 | 10:02 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Gugatan yang dilayangkan oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron, soal batas umur calon pimpinan KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK) dianggap sebagai langkah tepat demi kepastian hukum.

Koordinator SIAGA 98, Hasanuddin mengatakan,  gugatan judicial riview ke MK yang dilakukan oleh Ghufron terhadap Pasal 29 huruf e UU 19/2019 dan Pasal 34 UU 30/2022 tentang KPK sangat tepat.

Pasalnya, terdapat kontradiksi yang perlu kepastian dalam pasal yang digugat. Di mana, Pasal 29 huruf e mengatur batas umur minimal calon pimpinan KPK yakni 50 tahun. Sedangkan Pasal 34 menjelaskan bahwa pimpinan KPK boleh menjabat maksimal dua kali atau dua periode.


"Terhadap hal ini kami berpendapat bahwa ini adalah langkah yang tepat demi kepastian hukum dengan mengajukan gugatan dalam hal pendapat yang berbeda, kepentingan dan hak yang dilanggar dan dirugikan," ujar Hasanuddin dalam keterangan yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Kamis pagi (17/11).

Gugatan tersebut, menurut Hasanuddin, tidak hanya mewakili kepentingan pribadi Ghufron, melainkan kepentingan publik. Setidaknya soal batas umur persyaratan calon pimpinan KPK.

Selanjutnya, Hasanuddin menilai terdapat perbedaan faktual dan mendasar dalam persyaratan batas usia minimal pejabat negara. Misalnya menjadi calon presiden dan wakil presiden bisa minimal usia 40 tahun, Hakim Agung 45 tahun, Hakim Konstitusi 55 tahun, anggota DPR RI 21 tahun, dan KPK 50 Tahun.

"Dalam hal ini MK benar pembatasan ini tidak terkait soal konstitusionalitas, melainkan hal ini merupakan opened legal policy (kebijakan hukum terbuka). Dalil ini yang menyatakan menjadi kebijakan atau ketetapan pembentuk UU mengenai syarat usia seseorang pejabat, meskipun demikian tidak serta dapat dengan bebas mengajukan batas usia antar pejabat negara yang dapat dilakukan secara berbeda-beda dan tidak serta merta bentuk kebabasan pembuat UU tanpa penjelasan dan dasar," jelas Hasanuddin.

Menurut Hasanuddin, argumen kontradiksi yang diajukan oleh Ghufron terbilang menarik. Hasanuddin pun menganggap bahwa gugatan tersebut tidak hanya bersifat pribadi, melainkan untuk kepentingan publik warga negara lainnya untuk memperjelas dalil open legal policy dan perbedaaan-perbedaan peryaratan batas minimal rekruitmen/seleksi calon pejabat negara secara faktual.
 
"Dan tentu saja Hakim MK, perlu mengkaji tiga model batas usia minimal yang dapat dijadikan pedoman, karena mewakili ranah eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Yaitu batas minimal calon presiden/wakil presiden 40 tahun, dan/atau Hakim Agung 45 tahun, dan/atau legislatif 21 tahun," terang Hasanuddin.

Oleh sebab dalil opened legal policy, maka MK terbuka memutuskan hal lain di luar ketentuan UU terkait batas minimal usia calon pimpinan KPK.

"Sebab menjadi bagian dari menguji UU dan oleh karenanya pembentuk UU sebab kontradiksi," pungkasnya.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Golkar: Jokowi Ikut Tren MBG karena Dekat dengan Dunia Warganet

Senin, 01 Juni 2026 | 13:12

Jawapos TV Tumbang, Televisi dan Radio Daerah Berguguran

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:24

UPDATE

Polda Metro Jaya Ajak Warga Manfaatkan Program Pemutihan Pajak hingga Akhir Agustus

Kamis, 04 Juni 2026 | 12:11

IIW Indonesia 2026 Dorong Investasi dan Kolaborasi Industri Global

Kamis, 04 Juni 2026 | 12:03

Indonesia dan Madagaskar Teken Dua Perjanjian Strategis

Kamis, 04 Juni 2026 | 11:59

Sah! RUU P2SK Resmi Jadi UU, Purbaya Klaim Bisa Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi

Kamis, 04 Juni 2026 | 11:46

Pergantian Pimpinan BGN Harus Dibarengi Peningkatan Kualitas MBG

Kamis, 04 Juni 2026 | 11:44

ICW Khawatir Ada Intervensi di Kasus MBG, Desak Kejagung Buka Proses Penyidikan ke Publik

Kamis, 04 Juni 2026 | 11:37

Prabowo Pernah Minta BPKP Tak Ragu Usut Orang Dekat Sebelum Dadan Ditangkap

Kamis, 04 Juni 2026 | 11:25

KPK Segel Rumah Wamen Imipas Silmy Karim dan Sejumlah Lokasi Lain

Kamis, 04 Juni 2026 | 11:09

Menlu Sugiono Tegaskan Indonesia Harus Gaul dengan Semua Negara

Kamis, 04 Juni 2026 | 11:06

Rupiah-IHSG Ambruk, Pengamat: Pasar Lebih Percaya Data, Bukan Pidato Pemerintah

Kamis, 04 Juni 2026 | 10:51

Selengkapnya