Berita

Direktur Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia, Ray Rangkuti/Net

Politik

Sisipan Norma Penentuan Nomor Urut di Perppu Pemilu Tak Memiliki Dasar

RABU, 16 NOVEMBER 2022 | 19:51 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Rencana memasukan norma baru untuk menentukan nomor urut partai politik (parpol) peserta Pemilu Serentak 2024 dinilai sebagai sesuatu yang disisipi alih-alih tak memiliki dasar yang kuat.

Penilaian tersebut disampaikan Direktur Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia, Ray Rangkuti, kepada wartawan pada Rabu (16/11).

"Kalau cuma nomor urut parpol di mana daruratnya," ujar Ray Rangkuti.


Dia menegaskan, ketidaksepakatannya terhadap materiil norma penentuan nomor urut untuk parpol peserta Pemilu Serenta 2024 ini bukan berarti tidak sekadar tidak setuju.

"Tapi bahwa ia dibuat dalam ketentuan Perppu, saya melihat enggak punya ketentuan sama sekali. Kan alasan penerbitan Perppu itu kan kedaruratan. Yang darurat itu apa?" cetusnya.

Berbeda halnya, lanjut akademisi politik Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta ini, dengan beberapa materiil norma lainnya yang disusun oleh pemangku pembuat peraturan perundang-undangan.

"Misal, soal jumlah kursi DPR yang bertambah, itu darurat karena ada penambahan daerah baru (DOB Papua). Kemudian soal dapil (daerah pemilihan) itu jelas darurat,: urainya.

"Atau soal keserentakan seleksi penyelenggara pemilu, itu darurat karena sebagian dari penyelenggara itu kadang cuma dua hari sebelum hari h habis masa jabatannya, atau ada yang satu hari setelah hari h bahkan ada yang di hari h diganti. Jadi itu memang kita bisa jelaskan sifat daruratnya," demikian Ray Rangkuti. 

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Fenomena Embun Upas Dieng Muncul Lagi, Ini Perkiraan Waktu Puncaknya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:13

Pidato Bahlil di Depan Prabowo: Kekuasaan Itu Harus Direbut!

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Kejagung Pelajari Pengajuan Justice Collaborator Sony Sonjaya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Ranking FIFA Indonesia Naik Lagi Usai Kalahkan Mozambik 1-0, Kini di Posisi 118 Dunia

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:57

Prabowo Dorong HIPMI Cetak Pengusaha Patriotik yang Peduli Rakyat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:51

Bupati Muara Enim Suap ASN BPK untuk Tutup Temuan Audit

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:41

Kelas Menengah Paling Terdampak Kenaikan Pertamax

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Bedah Rumah Warga, Wujud Nyata Pemasyarakatan Berdampak untuk Masyarakat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Prabowo Sering ke Luar Negeri karena Indonesia Disukai Banyak Negara

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:11

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Selengkapnya