Berita

Anggota KPU RI, Idham Holik/Net

Politik

KPU Bakal Revisi PKPU Jika Aturan Nomor Urut Diubah Melalui Perppu Pemilu

RABU, 16 NOVEMBER 2022 | 17:52 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Rencana mengubah aturan atau norma mengenai nomor urut partai politik (parpol) yang akan menjadi calon peserta Pemilu Serentak 2024 bakal ditidaklanjuti Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan mengubah aturan teknis yang sudah ada.

Anggota KPU RI, Idham Holik menjelaskan, norma mengenai nomor urut parpol pada dasarnya sudah diatur di dalam UU 7/2017 tentang Pemilu dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 4/2022.

Dalam UU Pemilu, norma mengenai nomor urut parpol peserta pemilu diatur pada Pasal Pasal 179 ayat (3) yang berbunyi; "Penetapan nomor urut partai politik sebagai peserta pemilu dilakukan secara undi dalam sidang pleno KPU yang terbuka dengan dihadiri wakil partai politik peserta pemilu".


Sementara, dalam PKPU 4/2022 tentang Pendafaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Peserta Pemilihan Anggota DPR RI, DPD RI, dan DPRD Tahun 2024 ada di Pasal 137 ayat (1) yang berbunyi; "KPU melakukan pengundian nomor urut Partai Politik peserta Pemilu dalam rapat pleno terbuka".

"Apabila nanti pembetuk Undang Undang menormakan berkaitan dengan diperbolehkannya partai politik peserta tahun 2024 menggunakan nomor urut pada pemilu sebelumnya, maka KPU akan melakukan perubahan terhadap materi Pasal 137 PKPU 4/2022," ujar Idham saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (16/11).

Idham mengatakan, usul sejumlah elite parpol yang menghendaki nomor urut parpol peserta Pemilu Serentak 2024 tidak diubah alias sama dengan yang digunakan pada Pemilu Serentak 2019, secara legalitas telah mengikuti aturan yang ada di UU Pemilu.

"Pada dasarnya nomor urut yang pada Pemilu 2019 itu juga hasil undian. Kan sama-sama hasil undian," katanya.

Maka dari itu, mantan Anggota Provinsi Jawa Barat ini memastikan, KPU RI hanya akan menjalankan mekanisme terkait penentuan nomor urut parpol peserta Pemilu Serentak 2024 sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Kami sebagai pelaksana Undang Undang tentunya kami akan menunggu norma tersebut yang diatur dalam Perppu ya," demikian Idham menambahkan. 

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Fenomena Embun Upas Dieng Muncul Lagi, Ini Perkiraan Waktu Puncaknya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:13

Pidato Bahlil di Depan Prabowo: Kekuasaan Itu Harus Direbut!

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Kejagung Pelajari Pengajuan Justice Collaborator Sony Sonjaya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Ranking FIFA Indonesia Naik Lagi Usai Kalahkan Mozambik 1-0, Kini di Posisi 118 Dunia

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:57

Prabowo Dorong HIPMI Cetak Pengusaha Patriotik yang Peduli Rakyat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:51

Bupati Muara Enim Suap ASN BPK untuk Tutup Temuan Audit

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:41

Kelas Menengah Paling Terdampak Kenaikan Pertamax

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Bedah Rumah Warga, Wujud Nyata Pemasyarakatan Berdampak untuk Masyarakat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Prabowo Sering ke Luar Negeri karena Indonesia Disukai Banyak Negara

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:11

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Selengkapnya