Berita

Anggota KPU RI, Idham Holik/Net

Politik

KPU Bakal Revisi PKPU Jika Aturan Nomor Urut Diubah Melalui Perppu Pemilu

RABU, 16 NOVEMBER 2022 | 17:52 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Rencana mengubah aturan atau norma mengenai nomor urut partai politik (parpol) yang akan menjadi calon peserta Pemilu Serentak 2024 bakal ditidaklanjuti Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan mengubah aturan teknis yang sudah ada.

Anggota KPU RI, Idham Holik menjelaskan, norma mengenai nomor urut parpol pada dasarnya sudah diatur di dalam UU 7/2017 tentang Pemilu dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 4/2022.

Dalam UU Pemilu, norma mengenai nomor urut parpol peserta pemilu diatur pada Pasal Pasal 179 ayat (3) yang berbunyi; "Penetapan nomor urut partai politik sebagai peserta pemilu dilakukan secara undi dalam sidang pleno KPU yang terbuka dengan dihadiri wakil partai politik peserta pemilu".


Sementara, dalam PKPU 4/2022 tentang Pendafaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Peserta Pemilihan Anggota DPR RI, DPD RI, dan DPRD Tahun 2024 ada di Pasal 137 ayat (1) yang berbunyi; "KPU melakukan pengundian nomor urut Partai Politik peserta Pemilu dalam rapat pleno terbuka".

"Apabila nanti pembetuk Undang Undang menormakan berkaitan dengan diperbolehkannya partai politik peserta tahun 2024 menggunakan nomor urut pada pemilu sebelumnya, maka KPU akan melakukan perubahan terhadap materi Pasal 137 PKPU 4/2022," ujar Idham saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (16/11).

Idham mengatakan, usul sejumlah elite parpol yang menghendaki nomor urut parpol peserta Pemilu Serentak 2024 tidak diubah alias sama dengan yang digunakan pada Pemilu Serentak 2019, secara legalitas telah mengikuti aturan yang ada di UU Pemilu.

"Pada dasarnya nomor urut yang pada Pemilu 2019 itu juga hasil undian. Kan sama-sama hasil undian," katanya.

Maka dari itu, mantan Anggota Provinsi Jawa Barat ini memastikan, KPU RI hanya akan menjalankan mekanisme terkait penentuan nomor urut parpol peserta Pemilu Serentak 2024 sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Kami sebagai pelaksana Undang Undang tentunya kami akan menunggu norma tersebut yang diatur dalam Perppu ya," demikian Idham menambahkan. 

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Lazismu Kupas Fikih Dam Haji: Daging Jangan Menumpuk di Satu Titik

Jumat, 15 Mei 2026 | 02:12

Telkom Gandeng ZTE Perkuat Pengembangan Infrastruktur Digital

Jumat, 15 Mei 2026 | 01:51

Menerima Dubes Swedia

Jumat, 15 Mei 2026 | 01:34

DPD Minta Pergub JKA Dikaji Ulang dan Kedepankan Musyawarah di Aceh

Jumat, 15 Mei 2026 | 01:17

Benarkah Negeri ini Dirusak Pak Amien?

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:42

Pendidikan Tinggi sebagai Arena Mobilitas Vertikal Simbolik

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:37

KNMP Diharapkan Mampu Wujudkan Hilirisasi Perikanan

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:22

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Pembangunan SR Masuk Fase Darurat, Ditarget Rampung Juni 2026

Kamis, 14 Mei 2026 | 23:33

Harga Minyakita Masih Tinggi, Pengangkatan Wamenko Pangan Dinilai Percuma

Kamis, 14 Mei 2026 | 23:18

Selengkapnya