Berita

Anggota KPU RI, Idham Holik/Net

Politik

KPU Bakal Revisi PKPU Jika Aturan Nomor Urut Diubah Melalui Perppu Pemilu

RABU, 16 NOVEMBER 2022 | 17:52 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Rencana mengubah aturan atau norma mengenai nomor urut partai politik (parpol) yang akan menjadi calon peserta Pemilu Serentak 2024 bakal ditidaklanjuti Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan mengubah aturan teknis yang sudah ada.

Anggota KPU RI, Idham Holik menjelaskan, norma mengenai nomor urut parpol pada dasarnya sudah diatur di dalam UU 7/2017 tentang Pemilu dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 4/2022.

Dalam UU Pemilu, norma mengenai nomor urut parpol peserta pemilu diatur pada Pasal Pasal 179 ayat (3) yang berbunyi; "Penetapan nomor urut partai politik sebagai peserta pemilu dilakukan secara undi dalam sidang pleno KPU yang terbuka dengan dihadiri wakil partai politik peserta pemilu".


Sementara, dalam PKPU 4/2022 tentang Pendafaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Peserta Pemilihan Anggota DPR RI, DPD RI, dan DPRD Tahun 2024 ada di Pasal 137 ayat (1) yang berbunyi; "KPU melakukan pengundian nomor urut Partai Politik peserta Pemilu dalam rapat pleno terbuka".

"Apabila nanti pembetuk Undang Undang menormakan berkaitan dengan diperbolehkannya partai politik peserta tahun 2024 menggunakan nomor urut pada pemilu sebelumnya, maka KPU akan melakukan perubahan terhadap materi Pasal 137 PKPU 4/2022," ujar Idham saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (16/11).

Idham mengatakan, usul sejumlah elite parpol yang menghendaki nomor urut parpol peserta Pemilu Serentak 2024 tidak diubah alias sama dengan yang digunakan pada Pemilu Serentak 2019, secara legalitas telah mengikuti aturan yang ada di UU Pemilu.

"Pada dasarnya nomor urut yang pada Pemilu 2019 itu juga hasil undian. Kan sama-sama hasil undian," katanya.

Maka dari itu, mantan Anggota Provinsi Jawa Barat ini memastikan, KPU RI hanya akan menjalankan mekanisme terkait penentuan nomor urut parpol peserta Pemilu Serentak 2024 sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Kami sebagai pelaksana Undang Undang tentunya kami akan menunggu norma tersebut yang diatur dalam Perppu ya," demikian Idham menambahkan. 

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

UPDATE

Konsep Pasar Modern Tak Harus Identik Bangunan Mewah

Selasa, 07 April 2026 | 04:15

Jangan cuma Israel, Preman Kampung di Purwakarta Juga Wajib Dikutuk

Selasa, 07 April 2026 | 04:04

Tukang Ojek Ditembak Penumpang, Motor Dibawa Kabur

Selasa, 07 April 2026 | 03:38

Subsidi BBM Bocor Rp7 Triliun Gegara Kemacetan Jakarta

Selasa, 07 April 2026 | 03:15

KA Bangunkarta Anjlok di Bumiayu, Penumpang Dievakuasi 10 Bus

Selasa, 07 April 2026 | 03:00

Fahira Sodorkan Lima Strategi Pasar Tradisional Jadi Fondasi Jakarta Kota Global

Selasa, 07 April 2026 | 02:25

Waspada Politik Gunting dalam Lipatan di Lingkaran Istana

Selasa, 07 April 2026 | 02:11

Muslim Iran, Berjuanglah untuk Islam

Selasa, 07 April 2026 | 02:07

Viral Mobil Dinas di Kawasan Puncak, Pemprov DKI Minta Maaf

Selasa, 07 April 2026 | 01:36

Seruan Pemakzulan Prabowo Muncul dari Ketakutan Operasi Besar Berantas Korupsi

Selasa, 07 April 2026 | 01:12

Selengkapnya