Berita

Anggota KPU RI, Idham Holik/Net

Politik

KPU Bakal Revisi PKPU Jika Aturan Nomor Urut Diubah Melalui Perppu Pemilu

RABU, 16 NOVEMBER 2022 | 17:52 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Rencana mengubah aturan atau norma mengenai nomor urut partai politik (parpol) yang akan menjadi calon peserta Pemilu Serentak 2024 bakal ditidaklanjuti Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan mengubah aturan teknis yang sudah ada.

Anggota KPU RI, Idham Holik menjelaskan, norma mengenai nomor urut parpol pada dasarnya sudah diatur di dalam UU 7/2017 tentang Pemilu dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 4/2022.

Dalam UU Pemilu, norma mengenai nomor urut parpol peserta pemilu diatur pada Pasal Pasal 179 ayat (3) yang berbunyi; "Penetapan nomor urut partai politik sebagai peserta pemilu dilakukan secara undi dalam sidang pleno KPU yang terbuka dengan dihadiri wakil partai politik peserta pemilu".


Sementara, dalam PKPU 4/2022 tentang Pendafaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Peserta Pemilihan Anggota DPR RI, DPD RI, dan DPRD Tahun 2024 ada di Pasal 137 ayat (1) yang berbunyi; "KPU melakukan pengundian nomor urut Partai Politik peserta Pemilu dalam rapat pleno terbuka".

"Apabila nanti pembetuk Undang Undang menormakan berkaitan dengan diperbolehkannya partai politik peserta tahun 2024 menggunakan nomor urut pada pemilu sebelumnya, maka KPU akan melakukan perubahan terhadap materi Pasal 137 PKPU 4/2022," ujar Idham saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (16/11).

Idham mengatakan, usul sejumlah elite parpol yang menghendaki nomor urut parpol peserta Pemilu Serentak 2024 tidak diubah alias sama dengan yang digunakan pada Pemilu Serentak 2019, secara legalitas telah mengikuti aturan yang ada di UU Pemilu.

"Pada dasarnya nomor urut yang pada Pemilu 2019 itu juga hasil undian. Kan sama-sama hasil undian," katanya.

Maka dari itu, mantan Anggota Provinsi Jawa Barat ini memastikan, KPU RI hanya akan menjalankan mekanisme terkait penentuan nomor urut parpol peserta Pemilu Serentak 2024 sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Kami sebagai pelaksana Undang Undang tentunya kami akan menunggu norma tersebut yang diatur dalam Perppu ya," demikian Idham menambahkan. 

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Tak Pelihara Buzzer, Prabowo Layak Terus Didukung

Jumat, 02 Januari 2026 | 04:14

Stasiun Cirebon Dipadati Penumpang Arus Balik Nataru

Jumat, 02 Januari 2026 | 04:00

SBY Pertimbangkan Langkah Hukum, Mega Tak Suka Main Belakang

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:34

Pilkada Lewat DPRD Cermin Ketakutan terhadap Suara Rakyat

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:26

Jika Mau Kejaksaan Sangat Gampang Ciduk Silfester

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:01

Pilkada Lewat DPRD Sudah Pasti Ditolak

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:37

Resolusi 2026 Rismon Sianipar: Makzulkan Gibran Wapres Terburuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:13

Kata Golkar Soal Pertemuan Bahlil, Dasco, Zuhas dan Cak Imin

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:10

Penumpang TransJakarta Minta Pelaku Pelecehan Seksual Ditindak Tegas

Jumat, 02 Januari 2026 | 01:38

Bulgaria Resmi Gunakan Euro, Tinggalkan Lev

Jumat, 02 Januari 2026 | 01:21

Selengkapnya