Koordinator TP3 dan UI Watch, Marwan Batubara/Net
Menyikapi kasus kematian enam pengawal Habib Rizieq Shihab di KM 50 Cikampek, perwakilan dari TP3 dan UI Watch telah membuat laporan ke Kantor Perwakilan PBB di Jakarta, Sealsa (15/11).
Koordinator TP3 dan UI Watch, Marwan Batubara menjelaskan bahwa TP3 telah melakukan penelitian secara menyeluruh dan hasilnya disajikan dalam bentuk Buku Putih yang juga telah diserahkan ke Kantor Perwakilan PBB tersebut.
TP3, kata Marwan menyimpulkan bahwa kejahatan tersebut bukanlah kejahatan biasa tetapi merupakan kejahatan luar biasa yang dikualifikasikan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan.
"Oleh karena itu, pelakunya harus diadili sesuai ketentuan UU 26/2000 tentang Pengadilan HAM," demikian penegasan Marwan Batubara.
Hasil penelitian TP3 menunjukkan bahwa pembunuhan tersebut merupakan kejahatan negara (State crime), karena pelakunya tidak hanya melibatkan Polri tetapi secara sistematis juga melibatkan angkatan bersenjata dan aparatur negara lainnya.
Kejahatan tersebut, jelas Marwan, merupakan serangan sistematis yang diarahkan terhadap enam pengawal HRS yang hanya berstatus sebagai warga sipil. Mereka diserang secara brutal untuk dibunuh, dan sebelum dibunuh terlebih dahulu disiksa.
"Pembunuhan enam pengawal HRS telah melanggar ketentuan Konvensi Wina 1993 dan Statuta Roma 1998," kata Marwan.
Lebih lanjut Marwan menjelaskan bahwa kondisi dan proses eksekusi dapat dianggap sebagai tindakan penyiksaan berdasarkan Convention against Torture and Other Cruel, Inhuman, or Degrading Treatment or Punishment 1984.
Dikatakan Marwan, kejahatan tersebut merupakan tindakan brutal dan kejam oleh Negara terhadap rakyat, bukan sekedar kejahatan oleh pelaku individual.
Namun demikian, Pemerintahan Jokowi berusaha meyakinkan publik bahwa hal tersebut hanya kejahatan biasa melalui “kerja sama erat†dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang terlibat dalam pengusutan kasus pembunuhan sadis tersebut.
Dalam hal ini, Komnas HAM bukannya melakukan penyelidikan sesuai ketentuan UU 26/2000. Karena itu Komnas HAM hanya menghasilkan apa yang disebut sebagai “Laporan Pemantauanâ€.
Sesuai laporan Komnas HAM pada 11 Januari 2021 disebutkan bahwa Negara mengakui pembunuhan pada 7 Desember 2020 di KM50 terhadap empat korban adalah pembunuhan di luar hukum.
Komnas juga menegaskan bahwa dua korban lainnya dibunuh untuk membela diri. Hal ini membuktikan adanya niat sistematis untuk menipu publik dan menutupi keterlibatan aparat Negara dalam pembunuhan tersebut.
Indikasi kejahatan aparat negara itu adalah tindakan menutup-nutupi kasus kejahatan kemanusiaan ini berlanjut ketika negara/Pemerintah menuntut dan mendakwa anggota Polri, Yusmin Ohorella dan Fikri Ramadhan bertanggung jawab secara pidana atas pembunuhan tersebut.
"Keduanya adalah anggota Polri yang diduga sebagai pembunuh yang melanggar hukum. Keduanya diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Jumat (18/3/2022). Namun, belakangan Majelis Hakim PN Jaksel) dan MA membebaskan kedua anggota Polri tersebut," jelas Marwan.