Berita

Koordinator TP3 dan UI Watch, Marwan Batubara/Net

Politik

Klaim Kematian 6 Pengawal HRS di KM 50 Kejahatan Kemanusiaan, Pemerintahan Jokowi Dilaporkan ke PBB

RABU, 16 NOVEMBER 2022 | 04:51 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Menyikapi kasus kematian enam pengawal Habib Rizieq Shihab di KM 50 Cikampek, perwakilan dari TP3 dan UI Watch telah membuat laporan ke Kantor Perwakilan PBB di Jakarta, Sealsa (15/11).

Koordinator TP3 dan UI Watch, Marwan Batubara menjelaskan bahwa TP3 telah melakukan penelitian secara menyeluruh dan hasilnya disajikan dalam bentuk Buku Putih yang juga telah diserahkan ke Kantor Perwakilan PBB tersebut.

TP3, kata Marwan menyimpulkan bahwa kejahatan tersebut bukanlah kejahatan biasa tetapi merupakan kejahatan luar biasa yang dikualifikasikan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan.


"Oleh karena itu, pelakunya harus diadili sesuai ketentuan UU 26/2000 tentang Pengadilan HAM," demikian penegasan Marwan Batubara.

Hasil penelitian TP3 menunjukkan bahwa pembunuhan tersebut merupakan kejahatan negara (State crime), karena pelakunya tidak hanya melibatkan Polri tetapi secara sistematis juga melibatkan angkatan bersenjata dan aparatur negara lainnya.

Kejahatan tersebut, jelas Marwan, merupakan serangan sistematis yang diarahkan terhadap enam pengawal HRS yang hanya berstatus sebagai warga sipil. Mereka diserang secara brutal untuk dibunuh, dan sebelum dibunuh terlebih dahulu disiksa.

"Pembunuhan enam pengawal HRS telah melanggar ketentuan Konvensi Wina 1993 dan Statuta Roma 1998," kata Marwan.

Lebih lanjut Marwan menjelaskan bahwa kondisi dan proses eksekusi dapat dianggap sebagai tindakan penyiksaan berdasarkan Convention against Torture and Other Cruel, Inhuman, or Degrading Treatment or Punishment 1984.

Dikatakan Marwan, kejahatan tersebut merupakan tindakan brutal dan kejam oleh Negara terhadap rakyat, bukan sekedar kejahatan oleh pelaku individual.

Namun demikian, Pemerintahan Jokowi berusaha meyakinkan publik bahwa hal tersebut hanya kejahatan biasa melalui “kerja sama erat” dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang terlibat dalam pengusutan kasus pembunuhan sadis tersebut.

Dalam hal ini, Komnas HAM bukannya melakukan penyelidikan sesuai ketentuan UU 26/2000. Karena itu Komnas HAM hanya menghasilkan apa yang disebut sebagai “Laporan Pemantauan”.

Sesuai laporan Komnas HAM pada 11 Januari 2021 disebutkan bahwa Negara mengakui pembunuhan pada 7 Desember 2020 di KM50 terhadap empat korban adalah pembunuhan di luar hukum.

Komnas juga menegaskan bahwa dua korban lainnya dibunuh untuk membela diri. Hal ini membuktikan adanya niat sistematis untuk menipu publik dan menutupi keterlibatan aparat Negara dalam pembunuhan tersebut.

Indikasi kejahatan aparat negara itu adalah tindakan menutup-nutupi kasus kejahatan kemanusiaan ini berlanjut ketika negara/Pemerintah menuntut dan mendakwa anggota Polri, Yusmin Ohorella dan Fikri Ramadhan bertanggung jawab secara pidana atas pembunuhan tersebut.

"Keduanya adalah anggota Polri yang diduga sebagai pembunuh yang melanggar hukum. Keduanya diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Jumat (18/3/2022). Namun, belakangan Majelis Hakim PN Jaksel) dan MA membebaskan kedua anggota Polri tersebut," jelas Marwan.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kades Diminta Tetap Tenang Sikapi Penyesuaian Dana Desa

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:10

Demokrat Bongkar Operasi Fitnah SBY Tentang Isu Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:08

KPK Dalami Dugaan Pemerasan dan Penyalahgunaan Anggaran Mantan Kajari HSU

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:01

INDEF: MBG sebuah Revolusi Haluan Ekonomi dari Infrastruktur ke Manusia

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:48

Pesan Tahun Baru Kanselir Friedrich Merz: Jerman Siap Bangkit Hadapi Perang dan Krisis Global

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:40

Prabowo Dijadwalkan Kunjungi Aceh Tamiang 1 Januari 2026

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:38

Emas Antam Mandek di Akhir Tahun, Termurah Rp1,3 Juta

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:26

Harga Minyak Datar saat Tensi Timteng Naik

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:21

Keuangan Solid, Rukun Raharja (RAJA) Putuskan Bagi Dividen Rp105,68 Miliar

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:16

Wacana Pilkada Lewat DPRD Salah Sasaran dan Ancam Hak Rakyat

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:02

Selengkapnya