Berita

JS (36), pria pria tuna wicara yang melakukan aksi pencurian dengan pemberatan (Curat) di Pasar Pagi Roa Malaka, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat/Ist

Presisi

10 Kali Beraksi, Polisi Tangkap Pria Tuna Wicara yang Bobol Toko di Pasar Pagi

SELASA, 15 NOVEMBER 2022 | 17:46 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Unit reskrim Polsek Tambora berhasil menangkap JS (36), pria pria tuna wicara yang melakukan aksi pencurian dengan pemberatan (Curat) di Pasar Pagi Roa Malaka, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.

Ternyata, JS tidak hanya sekali membobol toko. Aksi kriminalnya itu sudah dilakukan sejak Maret 2022 sampai dengan bulan November 2022 lantaran terdesak kebutuhan sehari-hari (ekonomi). Dalam aksinya, JS menyasar toko kue yang ada di Pasar Pagi.

"Awalnya kami kesulitan untuk berkomunikasi dengan pelaku karena tuna wicara namun masih bisa mendengar, sehingga pelaku menjawab pertanyaan penyidik secara tertulis. Kerugian korban bervariasi mulai dari ratusan ribu hingga puluhan juta rupiah," ucap Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama saat dikonfirmasi, Selasa (15/11).


Setelah mendapat laporan dari korban, polisi melakukan indetifikaai dengan melihat rekaman CCTV di sekitar lokasi.

"Dari beberapa rekaman CCTV pelaku bisa kami identifikasi. Pelaku masuk ke dalam toko dengan cara menjebol pintu teralis maupun membobol atap toko turun ke plafon kemudian masuk ke lantai bawah mengacak-acak isi ruko kemudian mengambil sejumlah barang dan uang," ucap Putra.

Setelah mengetahui ciri-ciri pelaku, Unit Reskrim Polsek Tambora langsung melakukan pencarian. Menurut keterangan awal, data KTP, pelaku merupakan warga asal Karawang Jawa Barat. Namun, didapat informasi bahwa pelaku hidup berpindah-pindah dari satu stasiun ke stasiun lain yaitu Stasiun Tanjung Priok, Duri, Kota, Senen dan Gambir.

"Pada hari Sabtu tanggal 12 November 2022 sekira jam 23.00 WIB pelaku berhasil kami tangkap di stasiun Gambir Jakarta Pusat," katanya.

Saat ditangkap, JS mengakui semua perbuatannya termasuk menuliskan dan menunjukkan 10 TKP berupa toko, ruko ataupun gudang yang pernah ia bobol.

"Kami sudah olah TKP ulang melibatkan tersangka. Empat korban yang sudah membuat laporan ke Polsek yakni toko Sinar Baru kerugian Rp 20 juta, lalu toko Rinaldi kerugian Rp 5 juta, toko Mpek-Mpek kerugian Rp 1 juta dan toko Hasil kertas Sindo kerugian Rp 500 ribu. Masih ada enam toko lainnya yang belum membuat laporan yakni toko Onyx Toys  kerugian Rp 4 juta, toko Sumber Utama kerugian nihil, PD Sandang Sari kerugian 1 unit monitor CCTV, toko Sunset kerugian Rp1 juta, toko Jaya Button kerugian Rp 5 juta dan toko Blesing kerugian Rp 40 juta," urai Kompol Putra.

Pelaku digelandang ke Mapolsek Tambora untuk penyidikan lebih lanjut, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP ancaman hukumannya 7 tahun penjara.



Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Wall Street Merah Sambut Keputusan The Fed

Kamis, 30 Juli 2026 | 08:21

Piutang Pajak Tidak Tertagih Tembus Rp47,4 Triliun di Akhir 2025

Kamis, 30 Juli 2026 | 08:02

Perpres Baru Bakal Jadi Landasan Utama Tata Kelola Distribusi LPG 3 Kg

Kamis, 30 Juli 2026 | 07:45

AS Jatuhkan Sanksi Baru ke Jaringan IRGC di Selat Hormuz

Kamis, 30 Juli 2026 | 07:30

The Fed Tahan Suku Bunga di 3,5-3,75 Persen

Kamis, 30 Juli 2026 | 07:16

Bursa Eropa Melemah, Sektor Barang Mewah Seret Pergerakan Pasar

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:59

AMG Jadi Rujukan Pemakaman Muslim Modern Pertama di Indonesia

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:54

MUI Segera Bawa Naskah RUU Anti-LGSP ke DPR dan Pemerintah

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:28

Pembakar Rumah Hakim PN Medan Divonis 6 Tahun Penjara

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:13

Operator Jangan Bebankan Biaya Tambahan Pasca Putusan MK

Kamis, 30 Juli 2026 | 05:43

Selengkapnya