Berita

Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari/Net

Politik

DPR Setuju Usulan Pasal Delik Penghinaan di RKUHP Diubah Delik Fitnah

SELASA, 15 NOVEMBER 2022 | 00:33 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Aliansi Reformasi KUHP mengenai penyempurnaan terhadap rumusan-rumusan pasal pidana yang berpotensi menjadi pasal karet di dalam RKUHP disambut baik.  

Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari menyatakan persetujuannya untuk mengubah rumusan ‘delik penghinaan’ menjadi ‘delik fitnah’. Hal itu sebagai langkah pembatasan untuk dirumuskan dalam pasal penghinaan terhadap lembaga negara dan kekuasaan umum.
 
Menurut Taufik, pengubahan delik penghinaan itu adalah kesempatan bagi kita untuk merumuskan pasal-pasal di dalam RKUHP ini untuk lebih ketat lagi. Dengan demikian, akan menghasilkan sebuah rumusan-rumusan yang bisa menjamin tetap tegaknya demokrasi di Indonesia.


"Saya setuju bahwa kita batasi dengan mengubah nomenklatur penghinaan rumusannya menjadi delik fitnah atau dari delik penghinaan menjadi delik fitnah. Menurut saya, ini adalah jalan tengah yang sangat baik yang kemudian bisa kita rumuskan,” ujar Taufik saat Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi III DPR RI dengan Aliansi Reformasi KUHP, Senin (14/11).
 
Oleh karena itu, sambung Politisi Fraksi Partai Nasdem ini, jikapun pasal penghinaan terhadap harkat dan martabat Presiden nantinya tetap masuk dengan rumusan yang berbeda dengan Pasal 134 KUHP yang dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam putusan MK Nomor 013-022/PUU-IV/2006, Taufik menjelaskan setidaknya pasal tersebut dapat diberikan batasan-batasan supaya tidak benar-benar serupa seperti Pasal 134 yang telah dibatalkan oleh MK itu. 
 
“Mayoritas diantaranya masukan-masukan ini adalah masukan-masukan yang sangat substantif yang menurut saya patut untuk kemudian kita jadikan bahan ketika nanti kita membahas bersama-sama dengan Pemerintah,” tandas Legislator Dapil Lampung I tersebut.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

Distribusi Bantuan di Teluk Bayur

Minggu, 07 Desember 2025 | 04:25

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

UPDATE

Kreditur Tak Boleh Cuci Tangan: OJK Perketat Aturan Penagihan Utang Pasca Tragedi Kalibata

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:15

Dolar Melemah di Tengah Data Tenaga Kerja AS yang Variatif

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:00

Penghormatan 75 Tahun Pengabdian: Memori Kolektif Haji dalam Buku Pamungkas Ditjen PHU

Rabu, 17 Desember 2025 | 07:48

Emas Menguat Didorong Data Pengangguran AS dan Prospek Pemangkasan Suku Bunga Fed

Rabu, 17 Desember 2025 | 07:23

Bursa Eropa Tumbang Dihantam Data Ketenagakerjaan AS dan Kecemasan Global

Rabu, 17 Desember 2025 | 07:01

Pembatasan Truk saat Nataru Bisa Picu Kenaikan Biaya Logistik

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:46

Dokter Tifa Kecewa Penyidik Perlihatkan Ijazah Jokowi cuma 10 Menit

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:35

Lompatan Cara Belajar

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:22

Jakarta Hasilkan Bahan Bakar Alternatif dari RDF Plant Rorotan

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:11

Dedi Mulyadi Larang Angkot di Puncak Beroperasi selama Nataru

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:48

Selengkapnya