Berita

Dewan Majelis Pertimbangan DPD Partai Demokrat Jabar, Dede Yusuf Macan Effendi/RMOLJabar

Politik

Kader Demokrat Jabar Jadi Tersangka Penipuan, Dede Yusuf: Itu Masalah Pribadi

MINGGU, 13 NOVEMBER 2022 | 00:31 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Partai Demokrat Jawa Barat tengah terguncang. Pasalnya, salah satu kader mereka, Irfan Suryanagara (IS) dan sang istri Endang Kusumawaty (EK) , ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi atas kasus penipuan dengan nilai Rp77 miliar.

Kasus yang menimpa Ketua DPRD Jabar periode 2009-2014 itu mengundang keprihatinan Dewan Majelis Pertimbangan DPD Partai Demokrat Jabar, Dede Yusuf Macan Effendi.

Dede menegaskan, permasalahan yang menimpa IS ini tidak ada hubungannya dengan Partai Demokrat.


"Tapi merupakan masalah pribadi beliau (Irfan Suryanegara). Saya tidak tahu urusan bisnis atau apa segala macam yang akhirnya terjadi tuntutan," tegas Dede saat ditemui, Kantor Berita RMOLJabar, Sabtu (12/11).

Dede menerangkan, kasus tersebut bersifat tuntutan hukum sehingga harus diselesaikan antara tergugat dan penggugat. Oleh karena itu, pihaknya menyerahkan kasus tersebut kepada pihak kepolisan.

"Kami serahkan sepenuhnya kewenangan kepada pihak kepolisan tentunya untuk melaksanakan aturan-aturan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait masalah soal hukum itu tadi," terangnya.

Kendati masalah pribadi, Dede menyebut pihaknya akan menanyakan kepada yang bersangkutan jika membutuhkan pendampingan hukum. Apabila dibutuhkan, Partai Demokrat akan menyiapkan pendampingan hukum.

"Tapi jika beliau merasa bahwa bisa melaksanakan melalui jalur pengacara dan lain sebagainya itu adalah hak-hak beliau," ucapnya.

"Tapi sekali lagi, karena ini sifatnya urusan bisnis pribadi yang berkaitan dengan apa yang beliau lakukan sendiri, tentu kita hanya bisa mendoakan semoga hal ini bisa diselesaikan melalui jalur hukum secara sebaik mungkin," sambungnya.

IS dan EK ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri atas kasus penipuan dengan modus bisnis SPBU.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengungkapkan, keduanya dilaporkan oleh korban berinisial SG atas tindak pidana penipuan dan penggelapan serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) selama periode 2014-2019.

"Tersangka berinisial IS dan EK," ungkap Nurul, Jumat (11/11).

Aksi penipuan ini dilakukan IS dan EK melalui perjanjian pembelian dan pengelolaan SPBU. Tak hanya itu, korban juga dibujuk untuk membeli tanah dan rumah untuk mes pegawai SPBU.

"Menjanjikan kerjasama dalam pembelian dan pengelolaan SPBU dan juga membujuk korban untuk membeli tanah dan rumah sebagai tempat tinggal karyawan SPBU," ujarnya.

Akibatnya, korban merugi hingga Rp77 miliar atas perjanjian tersebut.

"Korban tidak pernah mendapatkan keuntungan sebagaimana yang dijanjikan oleh tersangka. Dan korban telah mengalami kerugian sebesar Rp 77 miliar," tuturnya.

Kini, sejumlah barang bukti telah diamankan pihak kepolisan. Adapun barang bukti yang diamankan terdiri dari SPBU di Karawang, Kota Cirebon, Sukabumi, dan Pelabuhan Ratu Kemudian, dua unit rumah di Bandung dan Cimahi, satu villa di Sukabumi, dan sebidang tanah di Kabupaten Sukabumi.

Di samping itu, penyidik bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga melacak aliran dana yang diduga hasil kejahatan. Lalu  tujuh rekening dari berbagai bank yang digunakan oleh tersangka dan telah diblokir.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya