Berita

Anggota Komisi VII DPR RI Yulian Gunhar/Net

Politik

Yulian Gunhar Minta Revisi UU Migas Cepat Selesai untuk Akselerasi Produksi Nasional

SABTU, 12 NOVEMBER 2022 | 17:49 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Revisi UU 22/2001 tentang Hulu Minyak dan Gas Bumi (Migas) sudah menjadi kebutuhan untuk melakukan akselerasi dan optimalisasi peningkatan produksi migas nasional.

Anggota Komisi VII DPR RI Yulian Gunhar menyatakan bahwa lifting migas beberapa tahun belakangan ini, harus menjadi momentum bagi pemerintah dan DPR untuk segera merampungkan Revisi UU Migas, demi meningkatkan produksi dalam negeri.

"Tingkat produksi migas secara nasional sudah saatnya ditingkatkan. Mengingat belakangan terus menurun," kata Yulian Gunhar dalam keterangannya, Sabtu (12/11).


"Pada 2020, lifting migas mencapai 707.000 barel per hari. Di tahun 2021 hanya sebesar 630.000 barel per hari. Sedangkan di 2022 realisasi lifting minyak hingga 30 September baru mencapai 610,1 ribu barel per hari," imbuhnya.

Selain itu, urgensi disahkannya revisi UU Migas ini juga demi memperkuat tata kelola hulu migas di Indonesia, antara lain dengan memperjelas kelembagaan SKK Migas.

Sebab, menurut politisi PDI Perjuangan ini, payung hukum saat dibentuknya SKK Migas hanyalah Peraturan Presiden (Perpres) yang dinilai tak cukup berkekuatan hukum, sehingga bisa setiap saat dibubarkan.

"Komisi VII sejauh ini sudah mempelajari DIM dalam draf RUU Migas ini, yang salah satunya bertujuan mencari bentuk lembaga definitif bagi SKK Migas. Di mana selama ini keberadaan dan efektifitas lembaga itu perlu dikaji kembali," katanya.

Gunhar menambahkan, di dalam revisi UU Migas terdapat beberapa opsi model lembaga pengelolaan terkait hulu migas, yang nantinya dapat diterapkan untuk menggantikan posisi SKK Migas saat ini, agar makin kuat dalam melaksanakan tata kelola hulu migas di Indonesia, demi meningkatkan produksi migas nasional.

"Demi memperkuat tata kelola hulu migas, dan berdampak bagi peningkatan produksi nasional, maka perlu dikaji kelembagaan SKK Migas. Antara lain dengan dibubarkan atau dilebur, serta diletakan di bawah Kementerian ESDM, namun tentunya dengan menambahkan institusional baru di Kementerian ESDM atau Dirjen Migas," tandasnya.

Adapun upaya perubahan aturan main soal migas di Indonesia melalui revisi UU Migas ini sejatinya sudah dibahas sejak tahun 2001, namun sampai saat ini aturan ini tak kunjung tuntas.

Populer

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

Relawan Jokowi: Rismon Sianipar Pengecut!

Jumat, 13 Maret 2026 | 01:05

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

UPDATE

Prediksi Mossad Gagal, Netanyahu Disebut Murka ke Direktur Intelijen

Senin, 23 Maret 2026 | 13:39

Kasus Andrie Yunus Bisa Diusut Timwas Intelijen DPR

Senin, 23 Maret 2026 | 13:23

Pengamat: Trump Inkonsisten Soal Selat Hormuz

Senin, 23 Maret 2026 | 13:09

Daftar Negara yang Terancam Bangkrut Akibat Perang Iran

Senin, 23 Maret 2026 | 12:53

Gebrakan Xiaomi SU7 2026: Ludes 15 Ribu Unit dalam 34 Menit, Daya Jelajah Tembus 900 Km!

Senin, 23 Maret 2026 | 12:37

H+2 Lebaran, Emas Antam Turun Rp50 Ribu

Senin, 23 Maret 2026 | 12:35

WFH Jangan Ganggu Kinerja Perusahaan, DPR Minta Pemerintah Hati-hati

Senin, 23 Maret 2026 | 12:31

124 Perusahaan Truk Kena Sanksi Saat Lebaran, Mayoritas Pelanggaran ODOL

Senin, 23 Maret 2026 | 12:08

Menhub Siapkan Strategi Khusus Amankan Arus Balik Lebaran 1447 H Lintas Sumatra-Jawa

Senin, 23 Maret 2026 | 11:27

DJP: Aktivasi Akun Coretax Tembus 16,6 Juta, Lapor SPT Tahunan Capai 8,7 Juta

Senin, 23 Maret 2026 | 11:03

Selengkapnya