Berita

Markas besar Departemen Intelijen Utama (GRU) Staf Umum Rusia di Moskow/Net

Dunia

Dituding Jadi Mata-mata Rusia, Dua Saudara asal Iran Didakwa Pengadilan Swedia

SABTU, 12 NOVEMBER 2022 | 15:03 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Jaksa penuntut umum Swedia telah mendakwa dua saudara laki-laki asal Iran yang salah satunya bekerja untuk badan intelijen domestik negara itu atas dugaan melakukan spionase dan menjadi mata-mata Rusia selama satu dekade.

Dua bersaudara itu diidentifikasi pada lembar dakwaan sebagai Payam Kia, 35 tahun, dan Peyman Kia, 42 tahun. Keduanya ddituduh menjadi mata-mata untuk dinas intelijen militer GRU Rusia sejak 2011 hingga 2021.

Dilaporkan bahwa Peyman Kia bertugas di dinas intelijen Swedia, Sapo, dan unit intelijen, di tentara Swedia.

"Ini merupakan penyelidikan yang kompleks mengenai kejahatan yang sangat sulit untuk diselidiki. Kecurigaan tersebut menyangkut kriminalitas yang sangat serius yang ditujukan terhadap sistem intelijen dan keamanan Swedia," kata kepala jaksa Satuan Keamanan Nasional Per Lindqvist, seperti dikutip dari AP, Sabtu (12/11).

"Informasi yang telah diperoleh, dikirim, dan dibocorkan, dengan fakta bahwa jika sampai ke tangan kekuatan asing, dapat merugikan keamanan Swedia," katanya dalam sebuah pernyataan.

Lindqvist kemudian mengatakan bahwa kasus tersebut melibatkan "topik yang sangat sensitif", tanpa menjelaskan lebih detail.

Dikutip dari Associated Press yang melihat lembar dakwaan yang diperoleh,  kedua saudara itu memberikan informasi kepada dinas intelijen militer Rusia GRU selama periode 28 September 2011 hingga 20 September 2021.

Sementara itu surat kabar Swedia Dagens Nyheter melaporkan bahwa Peyman Kia pernah bekerja di Kantor Pengumpulan Informasi Khusus (KSI), bagian paling rahasia dari dinas rahasia militer.

Dia dituduh memperoleh informasi secara ilegal selama bekerja dengan Sapo dan angkatan bersenjata.

Saudaranya, Payam Kia, diduga membantu kontak dengan Rusia dan GRU, termasuk masalah penyerahan informasi dan penerimaan kompensasi.

Menurut dakwaan, Payam Kia membongkar dan merusak hard drive yang kemudian ditemukan di tempat sampah ketika saudara laki-lakinya ditangkap.

Dia dituduh berpartisipasi dalam perencanaan akta dan menangani kontak dengan Rusia dan GRU, termasuk penyerahan informasi untuk menerima imbalan.

Pasangan itu, yang menghadapi hukuman seumur hidup jika terbukti bersalah, membantah tuduhan tersebut. Hukuman seumur hidup di Swedia umumnya berarti minimal 20-25 tahun penjara.

Menteri Pertahanan Swedia Pal Jonsson mengatakan kepada parlemen pada hari Jumat bahwa kasus itu sangat sensitif. Ol2h karenanya pemerintah telah memperkuat keamanannya sejak penangkapan pasangan itu setahun yang lalu.

Agen mata-mata domestik mengkonfirmasi bahwa Peyman Kia telah bekerja di sana antara 2014 dan 2015, dan sebelumnya pernah bekerja di angkatan bersenjata Swedia.

Media Swedia mengatakan bahwa dia bekerja untuk badan intelijen pertahanan luar negeri angkatan bersenjata Must dan dilaporkan bekerja dengan unit rahasia di bawah Must yang berurusan dengan mata-mata Swedia di luar negeri. Dia kemudian bekerja untuk Bea Cukai Swedia.

“Kejahatan yang dicurigai adalah risiko yang sangat disadari oleh setiap dinas keamanan, meskipun kami melakukan segalanya untuk melawannya,” kata Anders Kassman, pejabat Sapo.

Kedua tersangka resmi menjadi warga negara Swedia pada tahun 1994. Mereka ditangkap pada September dan November 2021.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Telkom Buka Suara Soal Tagihan ‘Telepon Tidur’ Rp9 Triliun Pertahun

Kamis, 25 April 2024 | 21:18

UPDATE

Lanal Banten dan Stakeholder Berjibaku Padamkan Api di Kapal MT. Gebang

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:55

Indonesia Tetapkan 5,5 Juta Hektare Kawasan Konservasi untuk Habitat Penyu

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:41

Kepercayaan Global Terus Meningkat pada Dunia Pelayaran Indonesia

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:27

TNI AU Distribusikan Bantuan Korban Banjir di Sulsel Pakai Helikopter

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:05

Taruna Jadi Korban Kekerasan, Alumni Minta Ketua STIP Mundur

Minggu, 05 Mei 2024 | 18:42

Gerindra Minta Jangan Adu Domba Relawan dan TKN

Minggu, 05 Mei 2024 | 18:19

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Jadi Lokasi Mesum, Satpol PP Bangun Posko Keamanan di RTH Tubagus Angke

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:24

Perbenihan Nasional Ikan Nila Diperluas untuk Datangkan Cuan

Minggu, 05 Mei 2024 | 16:59

Komandan KRI Diponegoro-365 Sowan ke Pimpinan AL Cyprus

Minggu, 05 Mei 2024 | 16:52

Selengkapnya