Berita

Markas besar Departemen Intelijen Utama (GRU) Staf Umum Rusia di Moskow/Net

Dunia

Dituding Jadi Mata-mata Rusia, Dua Saudara asal Iran Didakwa Pengadilan Swedia

SABTU, 12 NOVEMBER 2022 | 15:03 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Jaksa penuntut umum Swedia telah mendakwa dua saudara laki-laki asal Iran yang salah satunya bekerja untuk badan intelijen domestik negara itu atas dugaan melakukan spionase dan menjadi mata-mata Rusia selama satu dekade.

Dua bersaudara itu diidentifikasi pada lembar dakwaan sebagai Payam Kia, 35 tahun, dan Peyman Kia, 42 tahun. Keduanya ddituduh menjadi mata-mata untuk dinas intelijen militer GRU Rusia sejak 2011 hingga 2021.

Dilaporkan bahwa Peyman Kia bertugas di dinas intelijen Swedia, Sapo, dan unit intelijen, di tentara Swedia.


"Ini merupakan penyelidikan yang kompleks mengenai kejahatan yang sangat sulit untuk diselidiki. Kecurigaan tersebut menyangkut kriminalitas yang sangat serius yang ditujukan terhadap sistem intelijen dan keamanan Swedia," kata kepala jaksa Satuan Keamanan Nasional Per Lindqvist, seperti dikutip dari AP, Sabtu (12/11).

"Informasi yang telah diperoleh, dikirim, dan dibocorkan, dengan fakta bahwa jika sampai ke tangan kekuatan asing, dapat merugikan keamanan Swedia," katanya dalam sebuah pernyataan.

Lindqvist kemudian mengatakan bahwa kasus tersebut melibatkan "topik yang sangat sensitif", tanpa menjelaskan lebih detail.

Dikutip dari Associated Press yang melihat lembar dakwaan yang diperoleh,  kedua saudara itu memberikan informasi kepada dinas intelijen militer Rusia GRU selama periode 28 September 2011 hingga 20 September 2021.

Sementara itu surat kabar Swedia Dagens Nyheter melaporkan bahwa Peyman Kia pernah bekerja di Kantor Pengumpulan Informasi Khusus (KSI), bagian paling rahasia dari dinas rahasia militer.

Dia dituduh memperoleh informasi secara ilegal selama bekerja dengan Sapo dan angkatan bersenjata.

Saudaranya, Payam Kia, diduga membantu kontak dengan Rusia dan GRU, termasuk masalah penyerahan informasi dan penerimaan kompensasi.

Menurut dakwaan, Payam Kia membongkar dan merusak hard drive yang kemudian ditemukan di tempat sampah ketika saudara laki-lakinya ditangkap.

Dia dituduh berpartisipasi dalam perencanaan akta dan menangani kontak dengan Rusia dan GRU, termasuk penyerahan informasi untuk menerima imbalan.

Pasangan itu, yang menghadapi hukuman seumur hidup jika terbukti bersalah, membantah tuduhan tersebut. Hukuman seumur hidup di Swedia umumnya berarti minimal 20-25 tahun penjara.

Menteri Pertahanan Swedia Pal Jonsson mengatakan kepada parlemen pada hari Jumat bahwa kasus itu sangat sensitif. Ol2h karenanya pemerintah telah memperkuat keamanannya sejak penangkapan pasangan itu setahun yang lalu.

Agen mata-mata domestik mengkonfirmasi bahwa Peyman Kia telah bekerja di sana antara 2014 dan 2015, dan sebelumnya pernah bekerja di angkatan bersenjata Swedia.

Media Swedia mengatakan bahwa dia bekerja untuk badan intelijen pertahanan luar negeri angkatan bersenjata Must dan dilaporkan bekerja dengan unit rahasia di bawah Must yang berurusan dengan mata-mata Swedia di luar negeri. Dia kemudian bekerja untuk Bea Cukai Swedia.

“Kejahatan yang dicurigai adalah risiko yang sangat disadari oleh setiap dinas keamanan, meskipun kami melakukan segalanya untuk melawannya,” kata Anders Kassman, pejabat Sapo.

Kedua tersangka resmi menjadi warga negara Swedia pada tahun 1994. Mereka ditangkap pada September dan November 2021.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Kapolri Resmikan Laboratorium Uji Seragam untuk Tingkatkan Perlindungan

Rabu, 13 Mei 2026 | 00:17

MK Tolak Gugatan UU IKN, Ibu Kota RI Tetap Jakarta

Rabu, 13 Mei 2026 | 00:00

Menhut Gaungkan Pengakuan Hutan Adat di Markas PBB

Selasa, 12 Mei 2026 | 23:39

Rupiah Babak Belur, BI Kembali Sebut Kebutuhan Dolar Membludak

Selasa, 12 Mei 2026 | 23:12

Eks Kasat Narkoba Polres Kutai Barat Diduga jadi Kaki Tangan Bandar Narkoba Kelas Kakap

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:49

Laut dan Manusia Harus Saling Menjaga

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:39

Bleng-Blengan Sawah Blora, Cara Lama Petani Usir Tikus

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:28

Peradilan Berjalan, GMNI Tetap Minta Dibentuk TGPF Kasus Andrie Yunus

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:16

Menkop dan Wakil Panglima Kompak Kawal Operasional Kopdes

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:10

Masa Depan Hotel Mewah dan Pariwisata di Indonesia Tourism Xchange 2026

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:01

Selengkapnya