Berita

Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terhadap Revisi Qanun Aceh 6/2014 tentang Hukum Jinayat di ruang sidang utama DPR Aceh/RMOLAceh

Nusantara

Qanun Jinayat Direvisi, Pelaku Kekerasan Seksual akan Dicambuk dan Dibui

JUMAT, 11 NOVEMBER 2022 | 03:25 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Revisi Qanun Aceh 6/2014 tentang Hukum Jinayat dilakukan sebagai upaya melindungi perempuan dan anak dari kekerasan seksual. Karena kasus kekerasan dan pelecehan seksual di Aceh, cukup tinggi.

Begitu dikatakan Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh, Iskandar Usman Al-Farlaky dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terhadap Revisi Qanun Aceh 6/2014 tentang Hukum Jinayat di ruang sidang utama DPR Aceh, Kamis (10/11).

"Sebagaimana kita dengar tadi sudah sudah ratusan yang melaporkan. Bahkan, per hari saja bisa dihitung mencapai dua kasus di Aceh," kata Iskandar dikutip Kantor Berita RMOLAceh.


Iskandar mengatakan, ada beberapa pasal yang direvisi dalam Qanun Jinayat, khususnya pasal-pasal yang diatur terhadap umur anak, anak dengan anak, orang dewasa dengan anak dan antara dewasa dan dewasa. Di samping itu, kata dia, juga ada pasal yang nantinya pada semula.

“Misalnya, hanya akan dikumulatif pada pelaku, tidak hanya hukuman cambuk saja, tetapi juga hukuman penjara,” ujar dia.

Iskandar menjelaskan, setelah pelaku diberi hukuman cambuk pasti akan bertemu lagi dengan korban. Karena pelaku kekerasan seksual kebanyakan dari orang dekat.

"Maka itu, secara psikologis tertekan sehingga pemulihan terhadap korban akan sia-sia," katanya.

Iskandar berharap pemberlakukan Qanun Jinayat memberi keadilan bagi seluruh korban. Baik perempuan dan anak -anak di Aceh.

"Kemudian akan membuka ruang terhadap jaminan anak tersebut sebagai korban baik masa depan, pemulihan dan restitusi yang diberikan," pungkasnya.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Konversi LPG Ke CNG Jangan Sampai Jadi "Luka Baru" Indonesia

Rabu, 13 Mei 2026 | 20:11

Apa Itu Love Scamming? Waspada Ciri-Cirinya

Rabu, 13 Mei 2026 | 20:04

Rano Karno Ingin JIS Sekelas San Siro

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:49

Prabowo Geram Devisa Hasil Ekspor Sawit-Batu Bara Tak Disimpan di Indonesia

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:42

KPK Didesak Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi DJKA

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:38

Ini Strategi OJK Jaga Bursa usai 18 Saham RI Dicoret MSCI

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:35

Cot Girek dan Ujian Menjaga Kepastian Hukum

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:27

Prabowo Bakal Renovasi 5 Ribu Puskesmas dari Duit Sitaan Satgas PKH

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:25

Prabowo Siapkan Satgas Deregulasi demi Pangkas Keruwetan Izin Usaha

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:11

Kementerian PU Bangun Akses Tol, Maksimalkan Konektivitas Kota Salatiga

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:02

Selengkapnya