Berita

Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terhadap Revisi Qanun Aceh 6/2014 tentang Hukum Jinayat di ruang sidang utama DPR Aceh/RMOLAceh

Nusantara

Qanun Jinayat Direvisi, Pelaku Kekerasan Seksual akan Dicambuk dan Dibui

JUMAT, 11 NOVEMBER 2022 | 03:25 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Revisi Qanun Aceh 6/2014 tentang Hukum Jinayat dilakukan sebagai upaya melindungi perempuan dan anak dari kekerasan seksual. Karena kasus kekerasan dan pelecehan seksual di Aceh, cukup tinggi.

Begitu dikatakan Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh, Iskandar Usman Al-Farlaky dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terhadap Revisi Qanun Aceh 6/2014 tentang Hukum Jinayat di ruang sidang utama DPR Aceh, Kamis (10/11).

"Sebagaimana kita dengar tadi sudah sudah ratusan yang melaporkan. Bahkan, per hari saja bisa dihitung mencapai dua kasus di Aceh," kata Iskandar dikutip Kantor Berita RMOLAceh.


Iskandar mengatakan, ada beberapa pasal yang direvisi dalam Qanun Jinayat, khususnya pasal-pasal yang diatur terhadap umur anak, anak dengan anak, orang dewasa dengan anak dan antara dewasa dan dewasa. Di samping itu, kata dia, juga ada pasal yang nantinya pada semula.

“Misalnya, hanya akan dikumulatif pada pelaku, tidak hanya hukuman cambuk saja, tetapi juga hukuman penjara,” ujar dia.

Iskandar menjelaskan, setelah pelaku diberi hukuman cambuk pasti akan bertemu lagi dengan korban. Karena pelaku kekerasan seksual kebanyakan dari orang dekat.

"Maka itu, secara psikologis tertekan sehingga pemulihan terhadap korban akan sia-sia," katanya.

Iskandar berharap pemberlakukan Qanun Jinayat memberi keadilan bagi seluruh korban. Baik perempuan dan anak -anak di Aceh.

"Kemudian akan membuka ruang terhadap jaminan anak tersebut sebagai korban baik masa depan, pemulihan dan restitusi yang diberikan," pungkasnya.

Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Dikabarkan Kembali Gelar OTT di Sumut

Kamis, 02 Juli 2026 | 20:50

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Wacana Penyeragaman Kemasan Bikin Pusing Industri Hasil Tembakau

Selasa, 07 Juli 2026 | 00:08

Komisi IV DPR Siapkan Tim Investigasi Tailing Freeport di Timika

Senin, 06 Juli 2026 | 23:58

MSBI-Apkasi Kolaborasi Kembalikan Kejayaan Sepak Bola RI

Senin, 06 Juli 2026 | 23:36

Korupsi Batu Bara Biang Kerok Blackout di Sejumlah Wilayah Indonesia

Senin, 06 Juli 2026 | 23:30

75 Persen Kredit Pensiunan Kini Bidik Kegiatan Usaha

Senin, 06 Juli 2026 | 23:07

RUU HAM Masih Lemah Melindungi Hak Perempuan

Senin, 06 Juli 2026 | 22:56

Tukar Pikiran Bola Nasional

Senin, 06 Juli 2026 | 22:45

Survei Terbuka IndexMundi, Burhanuddin Muhtadi Beberkan Cacat Metodologi Riset Online

Senin, 06 Juli 2026 | 22:39

Polri Minta Bandar Narkoba Penyerang Anggota Polres Katingan Serahkan Diri

Senin, 06 Juli 2026 | 22:21

Menaker Pastikan Isu PHK TikTok-Tokopedia Tuntas

Senin, 06 Juli 2026 | 22:20

Selengkapnya