Berita

Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus/Net

Politik

Guspardi Gaus Usul DPR Bentuk Pansus Tenaga Honorer

KAMIS, 10 NOVEMBER 2022 | 20:42 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Komisi II akan segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) tenaga honorer yang anggotanya terdiri dari lintas komisi di DPR RI. Demikian disampaikan anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus, Kamis (10//11).

Menurut Guspardi Gaus, Pansus perlu dibentuk untuk permasalahan tenaga honorer dapat dibahas secara komprehensif.
 
"Ini agar permasalahan tenaga honorer dibahas secara komprehensif sebelum keputusan penghapusan tenaga honorer dilaksanakan," ujar Guspardi kepada wartawan, Kamis (10/11).


Ia menjelaskan, persoalan tenaga honorer memang harus diselesaikan secara komprehensif karena pihaknya masih menemukan berbagai permasalahan dalam pendataan tenaga honorer yang belum "clear" antara data Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dengan yang dimiliki pemerintah daerah.
 
"Terindikasi, masih terdapat sejumlah isu penanganan tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) di tingkat pusat maupun di tingkat daerah yang belum terselesaikan," ungkapnya.

Ia menjelaskan, dalam kunjungan kerja Komisi II DPR ke Kabupaten Tangerang  baru-baru ini terungkap, 146 orang yang telah terdata BKN (Badan Kepegawaian Negara) ternyata tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
 
Ia menduga kejadian serupa juga terjadi di sejumlah pemerintah daerah di seluruh Indonesia sehingga harus segera diselesaikan dan ditindaklanjuti.

Terlebih lagi jumlah tenaga honorer di Indonesia cukup besar. Maka diperlukan perhitungan yang teliti dan matang agar nantinya  tidak akan menimbulkan masalah baru.
 
Dia menjelaskan pendataan tenaga non-ASN bukan untuk mengangkat tenaga non-ASN menjadi ASN tanpa tes, namun untuk memetakan dan mengetahui jumlah tenaga non-ASN di lingkungan instansi pemerintah pusat dan daerah sebagai data dasar.
 
Menurut dia, apabila pendataan tenaga honorer non-ASN belum selesai maka Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) perlu meninjau ulang implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 terkait  tenaga honorer yang akan dihapus pada 28 November 2023.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Dicurigai Ada Kaitan Gibran dalam Proyek Sarjan di Kabupaten Bekasi

Senin, 29 Desember 2025 | 00:40

UPDATE

Dana Asing Banjiri RI Rp2,43 Triliun di Akhir 2025

Sabtu, 03 Januari 2026 | 10:09

Pelaku Pasar Minyak Khawatirkan Pasokan Berlebih

Sabtu, 03 Januari 2026 | 09:48

Polisi Selidiki Kematian Tiga Orang di Rumah Kontrakan Warakas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 09:41

Kilau Emas Dunia Siap Tembus Level Psikologis Baru

Sabtu, 03 Januari 2026 | 09:19

Legislator Gerindra Dukung Pemanfaatan Kayu Hanyut Pascabanjir Sumatera

Sabtu, 03 Januari 2026 | 09:02

Korban Tewas Kecelakaan Lalu Lintas Tahun Baru di Thailand Tembus 145 Orang

Sabtu, 03 Januari 2026 | 08:51

Rekor Baru! BP Tapera Salurkan FLPP Tertinggi Sepanjang Sejarah di 2025

Sabtu, 03 Januari 2026 | 08:40

Wall Street Variatif di Awal 2026

Sabtu, 03 Januari 2026 | 08:23

Dolar AS Bangkit di Awal 2026, Akhiri Tren Pelemahan Beruntun

Sabtu, 03 Januari 2026 | 08:12

Iran Ancam Akan Targetkan Pangkalan AS di Timur Tengah Jika Ikut Campur Soal Demo

Sabtu, 03 Januari 2026 | 07:59

Selengkapnya