Berita

Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus/Net

Politik

Guspardi Gaus Usul DPR Bentuk Pansus Tenaga Honorer

KAMIS, 10 NOVEMBER 2022 | 20:42 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Komisi II akan segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) tenaga honorer yang anggotanya terdiri dari lintas komisi di DPR RI. Demikian disampaikan anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus, Kamis (10//11).

Menurut Guspardi Gaus, Pansus perlu dibentuk untuk permasalahan tenaga honorer dapat dibahas secara komprehensif.
 
"Ini agar permasalahan tenaga honorer dibahas secara komprehensif sebelum keputusan penghapusan tenaga honorer dilaksanakan," ujar Guspardi kepada wartawan, Kamis (10/11).


Ia menjelaskan, persoalan tenaga honorer memang harus diselesaikan secara komprehensif karena pihaknya masih menemukan berbagai permasalahan dalam pendataan tenaga honorer yang belum "clear" antara data Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dengan yang dimiliki pemerintah daerah.
 
"Terindikasi, masih terdapat sejumlah isu penanganan tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) di tingkat pusat maupun di tingkat daerah yang belum terselesaikan," ungkapnya.

Ia menjelaskan, dalam kunjungan kerja Komisi II DPR ke Kabupaten Tangerang  baru-baru ini terungkap, 146 orang yang telah terdata BKN (Badan Kepegawaian Negara) ternyata tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
 
Ia menduga kejadian serupa juga terjadi di sejumlah pemerintah daerah di seluruh Indonesia sehingga harus segera diselesaikan dan ditindaklanjuti.

Terlebih lagi jumlah tenaga honorer di Indonesia cukup besar. Maka diperlukan perhitungan yang teliti dan matang agar nantinya  tidak akan menimbulkan masalah baru.
 
Dia menjelaskan pendataan tenaga non-ASN bukan untuk mengangkat tenaga non-ASN menjadi ASN tanpa tes, namun untuk memetakan dan mengetahui jumlah tenaga non-ASN di lingkungan instansi pemerintah pusat dan daerah sebagai data dasar.
 
Menurut dia, apabila pendataan tenaga honorer non-ASN belum selesai maka Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) perlu meninjau ulang implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 terkait  tenaga honorer yang akan dihapus pada 28 November 2023.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

UPDATE

Brigjen Victor Alexander Lateka Dikukuhkan Sebagai Ketua Umum PABKI

Sabtu, 16 Mei 2026 | 17:48

MBG Program Baik, Namun Pelaksanaannya Terlalu Dipaksakan

Sabtu, 16 Mei 2026 | 17:07

Suporter Indonesia Bisa Transaksi Pakai wondr by BNI di Thailand Open 2026

Sabtu, 16 Mei 2026 | 16:46

Rupiah Jebol Rp17.600, Prabowo: di Desa Nggak Pakai Dolar

Sabtu, 16 Mei 2026 | 16:06

Sjafrie Kumpulkan BIN hingga Panglima TNI, Fokus Kawal Mineral Strategis RI

Sabtu, 16 Mei 2026 | 15:16

Saham Magnum Melonjak Usai Rumor Akuisisi Blackstone dan CD&R

Sabtu, 16 Mei 2026 | 15:02

Prabowo Curhat Kenyang Diejek TNI-Polri Urus Jagung: Itu Aparat Rakyat!

Sabtu, 16 Mei 2026 | 14:35

Kemenhaj Perkuat Tata Kelola Dam, Jemaah Haji Diminta Gunakan Jalur Resmi Adahi

Sabtu, 16 Mei 2026 | 14:18

Instants Fitur Baru Instagram, Ini Bedanya dengan Stories

Sabtu, 16 Mei 2026 | 14:13

Prabowo Minta Aparat Koreksi Diri: Jangan Jadi Beking Narkoba

Sabtu, 16 Mei 2026 | 14:03

Selengkapnya