Berita

Salah satu pelaku diduga penganiaya anak pimpinan Ponpes dekat Stasiun Duri/RMOLJakarta

Presisi

Polisi Tangkap 2 Satpam Penganiaya Anak Pemimpin Ponpes di Stasiun Duri

RABU, 09 NOVEMBER 2022 | 21:29 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Unit Reskrim Polsek Tambora, Jakarta Barat menangkap dua orang satpam stasiun berinisial DI (25) dan SB (20) yang menganiaya pemuda berinisial AZ (21) lantaran membakar sampah di pinggir rel kereta api dekat Stasiun Duri.

Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari Jumat dini hari (4/11).

AZ yang diamankan kemudian diborgol dengan dikaitkan ke kursi oleh kedua oknum satpam tersebut.


Tak hanya sampai di situ saat diinterogasi korban pun dipukul menggunakan selang air dan sarung samurai ke bagian punggung, lengan dan paha kanan, bahkan rambut korban juga dicukur menggunakan alat cukur listrik hingga botak.

Hingga pada Jumat pagi sekitar pukul 07.00 WIB korban baru dilepas oleh Satpam lain kemudian disuruh pulang.

Setiba di rumah, AZ menceritakan kejadian yang menimpanya kepada orang tuanya yang merupakan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Asalafiyah, KH Dedi Syahroni di wilayah Kecamatan Tambora.

Orang tua korban pun tidak terima atas perbuatan kedua oknum satpam kemudian melaporkan peristiwa penganiayaan itu ke Mapolsek Tambora.

Petugas yang menerima laporan tersebut langsung bergerak cepat dan sigap mengamankan kedua orang pelaku DI dan SB itu.

"Pelaku sudah kami amankan berikut barang bukti yakni satu buah selang air ukuran 90 cm, satu buah sarung samurai warna hitam, alat cukur rambut, dan borgol besi," kata Kompol Putra.

Untuk meyakinkan proses penegakan hukum terhadap kedua pelaku Kompol Putra pun langsung mendatangi kediaman keluarga korban di Ponpes Assalafiyah Jalan Duri Bangkit, Kelurahan Jembatan Besi, Kecamatan Tambora untuk bersilaturahmi dan menjelaskan bahwa pelaku sudah diamankan pihaknya.

“Kedua pelaku mengakui perbuatannya, saat ini sudah kami tahan di Mapolsek Tambora, mereka kami jerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana 5 Tahun 6 bulan penjara," tutup Putra.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya