Berita

Salah satu pelaku diduga penganiaya anak pimpinan Ponpes dekat Stasiun Duri/RMOLJakarta

Presisi

Polisi Tangkap 2 Satpam Penganiaya Anak Pemimpin Ponpes di Stasiun Duri

RABU, 09 NOVEMBER 2022 | 21:29 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Unit Reskrim Polsek Tambora, Jakarta Barat menangkap dua orang satpam stasiun berinisial DI (25) dan SB (20) yang menganiaya pemuda berinisial AZ (21) lantaran membakar sampah di pinggir rel kereta api dekat Stasiun Duri.

Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari Jumat dini hari (4/11).

AZ yang diamankan kemudian diborgol dengan dikaitkan ke kursi oleh kedua oknum satpam tersebut.


Tak hanya sampai di situ saat diinterogasi korban pun dipukul menggunakan selang air dan sarung samurai ke bagian punggung, lengan dan paha kanan, bahkan rambut korban juga dicukur menggunakan alat cukur listrik hingga botak.

Hingga pada Jumat pagi sekitar pukul 07.00 WIB korban baru dilepas oleh Satpam lain kemudian disuruh pulang.

Setiba di rumah, AZ menceritakan kejadian yang menimpanya kepada orang tuanya yang merupakan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Asalafiyah, KH Dedi Syahroni di wilayah Kecamatan Tambora.

Orang tua korban pun tidak terima atas perbuatan kedua oknum satpam kemudian melaporkan peristiwa penganiayaan itu ke Mapolsek Tambora.

Petugas yang menerima laporan tersebut langsung bergerak cepat dan sigap mengamankan kedua orang pelaku DI dan SB itu.

"Pelaku sudah kami amankan berikut barang bukti yakni satu buah selang air ukuran 90 cm, satu buah sarung samurai warna hitam, alat cukur rambut, dan borgol besi," kata Kompol Putra.

Untuk meyakinkan proses penegakan hukum terhadap kedua pelaku Kompol Putra pun langsung mendatangi kediaman keluarga korban di Ponpes Assalafiyah Jalan Duri Bangkit, Kelurahan Jembatan Besi, Kecamatan Tambora untuk bersilaturahmi dan menjelaskan bahwa pelaku sudah diamankan pihaknya.

“Kedua pelaku mengakui perbuatannya, saat ini sudah kami tahan di Mapolsek Tambora, mereka kami jerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana 5 Tahun 6 bulan penjara," tutup Putra.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Fenomena Embun Upas Dieng Muncul Lagi, Ini Perkiraan Waktu Puncaknya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:13

Pidato Bahlil di Depan Prabowo: Kekuasaan Itu Harus Direbut!

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Kejagung Pelajari Pengajuan Justice Collaborator Sony Sonjaya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Ranking FIFA Indonesia Naik Lagi Usai Kalahkan Mozambik 1-0, Kini di Posisi 118 Dunia

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:57

Prabowo Dorong HIPMI Cetak Pengusaha Patriotik yang Peduli Rakyat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:51

Bupati Muara Enim Suap ASN BPK untuk Tutup Temuan Audit

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:41

Kelas Menengah Paling Terdampak Kenaikan Pertamax

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Bedah Rumah Warga, Wujud Nyata Pemasyarakatan Berdampak untuk Masyarakat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Prabowo Sering ke Luar Negeri karena Indonesia Disukai Banyak Negara

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:11

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Selengkapnya