Berita

Salah satu pelaku diduga penganiaya anak pimpinan Ponpes dekat Stasiun Duri/RMOLJakarta

Presisi

Polisi Tangkap 2 Satpam Penganiaya Anak Pemimpin Ponpes di Stasiun Duri

RABU, 09 NOVEMBER 2022 | 21:29 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Unit Reskrim Polsek Tambora, Jakarta Barat menangkap dua orang satpam stasiun berinisial DI (25) dan SB (20) yang menganiaya pemuda berinisial AZ (21) lantaran membakar sampah di pinggir rel kereta api dekat Stasiun Duri.

Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari Jumat dini hari (4/11).

AZ yang diamankan kemudian diborgol dengan dikaitkan ke kursi oleh kedua oknum satpam tersebut.


Tak hanya sampai di situ saat diinterogasi korban pun dipukul menggunakan selang air dan sarung samurai ke bagian punggung, lengan dan paha kanan, bahkan rambut korban juga dicukur menggunakan alat cukur listrik hingga botak.

Hingga pada Jumat pagi sekitar pukul 07.00 WIB korban baru dilepas oleh Satpam lain kemudian disuruh pulang.

Setiba di rumah, AZ menceritakan kejadian yang menimpanya kepada orang tuanya yang merupakan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Asalafiyah, KH Dedi Syahroni di wilayah Kecamatan Tambora.

Orang tua korban pun tidak terima atas perbuatan kedua oknum satpam kemudian melaporkan peristiwa penganiayaan itu ke Mapolsek Tambora.

Petugas yang menerima laporan tersebut langsung bergerak cepat dan sigap mengamankan kedua orang pelaku DI dan SB itu.

"Pelaku sudah kami amankan berikut barang bukti yakni satu buah selang air ukuran 90 cm, satu buah sarung samurai warna hitam, alat cukur rambut, dan borgol besi," kata Kompol Putra.

Untuk meyakinkan proses penegakan hukum terhadap kedua pelaku Kompol Putra pun langsung mendatangi kediaman keluarga korban di Ponpes Assalafiyah Jalan Duri Bangkit, Kelurahan Jembatan Besi, Kecamatan Tambora untuk bersilaturahmi dan menjelaskan bahwa pelaku sudah diamankan pihaknya.

“Kedua pelaku mengakui perbuatannya, saat ini sudah kami tahan di Mapolsek Tambora, mereka kami jerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana 5 Tahun 6 bulan penjara," tutup Putra.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

UPDATE

Persib Naik Peringkat Usai Tahan Imbang Dewa United

Senin, 12 Oktober 2026 | 02:20

Menata Kembali Pendidikan Kita

Senin, 12 Oktober 2026 | 01:58

Koperasi di Bima Sukses Produksi Garam Merah Putih

Senin, 12 Oktober 2026 | 01:35

Golkar Perkenalkan Sistem Dapil Nasional, Begini Penjelasannya

Senin, 12 Oktober 2026 | 01:15

Dua Tahun Prabowo-Gibran: Paradoks Kebijakan Pertahanan Negara

Senin, 12 Oktober 2026 | 00:48

Baintelkam Polri Alami Perombakan di Era Suyudi

Senin, 12 Oktober 2026 | 00:20

Taruna Merah Putih Gelar Taman Talks Kupas Masa Depan Kerja di Era AI

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:45

Polemik Revitalisasi Taman Coatesville, Warga Protes Bangunan 480 Meter Persegi

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:33

Pangandaran Run 2026 Rajut Kebersamaan TNI dan Rakyat

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:18

Manggala Agni Turun Tangan Padamkan Karhutla yang Mendekati Permukiman

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:07

Selengkapnya