Berita

Anggota KPU RI, Idham Holik/Net

Politik

9 Parpol yang Diverfak Berstatus BMS, KPU Beri Kesempatan Perbaiki Dokumen Persyaratan

RABU, 09 NOVEMBER 2022 | 16:34 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Hasil pelakasanaan verifikasi faktual (verfak) sejak 15 Oktober hingga 4 November 2022 lalu telah diserahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI kepada partai politik yang mengikuti tahapan ini.

Anggota KPU RI, Idham Holik menjelaskan, penyerahan hasil verfak ini diatur dalam Keputusan KPU RI 384/2022 tentang Pedoman Teknis Bagi KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD.

"Berdasarkan Keputusan KPU RI No. 384 Tahun 2022, Rabu, 9 November 2022 adalah penyampaian rekapitulasi hasil verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotan kepada partai politik," ujar Idham saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (9/11).


Berdasarkan norma dalam beleid itu, Idham menegaskan bahwa KPU RI belum bisa mengumumkan hasil verfak yang telah dilaksanakan jajarannya di tingkat kabupaten/kota.

"Ini bukan pengumuman, tapi penyampaian hasil verifikasi faktual kepada partai politik," sambungnya menegaskan.

Meski begitu, Idham memastikan bahwa untuk saat ini publik sudah bisa mengetahui gambaran umum dari hasil verfak yang telah dilaksanakan selama 3 pekan yang lalu.

Sebabnya, setelah ini KPU RI masih akan melaksanakan satu tahapan yang harus dijalankan, dan ini diberlakukan terhadap 9 parpol yang hasilnya verfaknya belum memenuhi syarat.

Tahapan yang dimaksud adalah tahapan verifikasi perbaikan yang akan dimulai pada Kamis besok (10/11).

"Ke-9 parpol yang diverifikasi faktual tersebut berstatus BMS (Belum Memenuhi Syarat)," urai Idham mengenai hasil verfak.

Maka dari itu, Idham meminta 9 parpol yang hasil verfaknya BMS untuk menjalankan tahapan verfak perbaikan.

"Bagi 9 partai politik yang diverifikasi faktual, di rentang tanggal 10-23 November 2022, disilahkan memperbaiki persyaratan kepengurusan dan keanggotaan berdasarkan hasil verifikasi faktual yang telah dilakukan pada tanggal 15 Oktober-4 November 2022," demikian Idham mengimbau.

Adapun 9 parpol yang mengikuti tahapan verfak dibagi ke dalam 2 kategori. Yakni parpol yang pernah ikut pemilu sebelumnya namun tak lolos parliamentary threshold (PT), dan parpol baru.

Sebanyak 5 parpol masuk kategori parpol yang lolos PT dan harus mengikuti tahapan verfak di antaranya PBB, Hanura, Garuda, Perindo, dan PSI.

Sementara, 4 parpol yang tergolong baru adalah PKN, Partai Gelora Indonesia, Partai Buruh dan Partai Ummat.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Kasus Viral Foto AI di Kalisari Cermin Lemahnya Pengawasan Aparatur

Rabu, 08 April 2026 | 00:14

MSP Raih Penghargaan Proper Emas dan Green Leadership Proper dari KLH

Rabu, 08 April 2026 | 00:04

Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi, Kerugian Capai Rp1,26 Triliun

Selasa, 07 April 2026 | 23:27

Pengawasan Hutan Diperketat Antisipasi El Nino Ekstrem

Selasa, 07 April 2026 | 23:10

Demokrasi seharusnya Mengoreksi, bukan Meruntuhkan Legitimasi Negara

Selasa, 07 April 2026 | 23:00

HKTI Beri Pendampingan Peternak Lokal yang Dirugikan Perusahaan Besar

Selasa, 07 April 2026 | 22:58

Pulihkan Situasi Halmahera Tengah, Masyarakat Diminta Dukung TNI-Polri

Selasa, 07 April 2026 | 22:33

Dony Oskaria: 15 BUMN Logistik Digabung Bulan Depan

Selasa, 07 April 2026 | 22:19

GREAT Institute Dorong Prabowo Reshuffle 50 Persen Menteri di Kabinet

Selasa, 07 April 2026 | 21:59

Menko Yusril soal Kasasi Delpedro Dkk: Bisa Saja MA Putus NO

Selasa, 07 April 2026 | 21:42

Selengkapnya