Berita

Anggota Fraksi PKS, Abdul Aziz/Ist

Politik

PKS Minta Heru Lanjutkan Kebijakan Anies Gratiskan PBB Rumah NJOP di Bawah Rp 2 Miliar

RABU, 09 NOVEMBER 2022 | 16:33 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta meminta agar kebijakan pembebasan pajak bumi dan bangunan PBB untuk objek dengan nilai objek pajak (NJOP) dibawah 2 milyar yang digagas Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022 Anies Baswedan tetap dilanjutkan.

Demikian salah satu butir pandangan umum Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta terhadap rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2023.

Anggota Fraksi PKS, Abdul Aziz, menyebut hal ini penting mengingat banyak masyarakat yang masih dalam kesulitan ekonomi dan sangat terbantu dengan pembebasan PBB tersebut.


"Apalagi jika aset tanah dan bangunan yang dimilikinya berasal dari warisan, yang sebagiannya masih harus dibagi," katanya seperti dikutip redaksi, Rabu (9/11).

Sebagai kompensasinya, peningkatan pendapatan dari PBB dilakukan dengan mengoptimalkan progam fiscal cadaster dengan melakukan pendataan dan penilaian ulang atas objek-objek pajak yang berada pada daerah yang sudah sangat berkembang pesat menjadi kawasan bisnis dan ekonomi.

Optimalisasi penerimaan dari PBB dan BPHTB juga dilakukan dengan mencegah terjadinya manipulasi dalam penetapan besaran pajak dan membangun sistem yang kuat untuk transparansi dalam penetapan besaran pajak yang harus dibayarkan serta realisasi pembayarannya.

Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk menggratiskan pajak bumi dan bangunan (PBB) untuk rumah yang memiliki nilai jual objek pajak (NJOP) kurang dari Rp 2 miliar.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2022 tentang kebijakan Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2022.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat itu mengatakan kebijakan ini merupakan wujud kepedulian pemerintah kepada masyarakat di ibu kota. Selain meringankan beban masyarakat, kebijakan ini dapat memulihkan ekonomi di era pandemi Covid-19.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

UPDATE

Diminati Klub Azerbaijan, Persib Siap Lepas Eliano Reijnders?

Sabtu, 04 April 2026 | 15:58

Investasi Emas untuk Keuntungan Maksimal: Mengapa Harus Disimpan dalam Jangka Panjang?

Sabtu, 04 April 2026 | 15:37

Harga Plastik Melonjak, Pengamat Ingatkan Dampaknya Bisa Lebih Berbahaya dari BBM

Sabtu, 04 April 2026 | 14:49

DPR Minta ASN yang WFH Dipantau Ketat!

Sabtu, 04 April 2026 | 14:31

Komisi V DPR Minta Pemerintah Lakukan Pemilihan Terdampak Gempa Sulut-Malut

Sabtu, 04 April 2026 | 14:00

DPR Minta Pemda Pertahankan Guru PPPK Paruh Waktu di Tengah Efisiensi Anggaran

Sabtu, 04 April 2026 | 13:47

Trump Digugat Dua Lusin Negara Bagian Terkait Pemilu

Sabtu, 04 April 2026 | 13:24

Daftar Tayang Bioskop April 2026: Dari Petualangan Galaksi Mario hingga Ketegangan Horor Lokal

Sabtu, 04 April 2026 | 13:22

Ledakan di Markas PBB Lebanon Kembali Lukai 3 Prajurit TNI, 2 Luka Serius

Sabtu, 04 April 2026 | 13:01

Sindiran Iran ke AS Menggema di Tengah “Pembersihan” Pentagon

Sabtu, 04 April 2026 | 12:51

Selengkapnya