Berita

Ilustrasi buruh yang aksi di didepan Balaikota/Net

Nusantara

Tuntut Kenaikan Upah, Besok Serikat Buruh Bakal Aksi di Kantor Heru Budi

RABU, 09 NOVEMBER 2022 | 15:25 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) DKI Jakarta akan kembali melakukan aksi di Gedung Balaikota DKI Jakarta tempat Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono berkantor. Aksi ini berkaitan dengan kenaikan upah minimum tahun 2023 pada Kamis besok (10/11).

Ketua Perwakilan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (Perda KSPI) DKI Jakarta, Winarso menyebut pihaknya menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta di tahun depan, sebesar 13 persen. Hal ini berdasarkan kondisi inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.

“10 November 2022 esok kami akan turun ke jalan, melakukan aksi unjuk rasa di kantor Gubernur DKI," katanya seperti dikutip redaksi, Rabu (9/11).


Para buruh menolak PP 36/2021 yang merupakan aturan turunan dari omnibus law yang dinyatakan MK (Mahkamah Konstitusi) cacat formil.

"Oleh karena, kenaikan UMP harus menggunakan PP 78,” tegas Winarso.

Menurutnya, akibat kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), daya beli buruh turun 30 persen. Apalagi, tiga barang dan jasa yang paling banyak dikonsumsi buruh harganya melonjak, yakni makanan dan minuman, transportasi, serta tempat tinggal.

"Inflasi Januari -Desember diperkirakan sebesar 6,5 persen, ditambah pertumbuhan ekonomi, berdasarkan prediksi Litbang Partai Buruh adalah 4,9 persen. Jika dijumlah, nilainya 11,4 persen. Kami tambahkan alfa untuk daya beli sebesar 1,6 persen, sehingga kenaikan upah yang kami minta 13 persen tahun depan,” sambungnya.

Terkait tuntutan dalam aksi unjuk rasa nanti, Winarso menyampaikan setidaknya ada 5 tuntutan yang akan disuarakan;

1. Tolak PP. 36 tahun 2021 sebagai acuan Kenaikan Upah 2023;

2. Dasar penetapan Kenaikan Upah tahun 2023 harus mengacu pada inflasi dan pertumbuhan ekonomi;

3. Naikkan Upah Minimum tahun 2023 sebesar 13 persen;

4. Tolak Omnibus Law;

5. Tolak PHK dengan ancaman Resesi Global.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

Ambang Batas Parlemen Moderat Cukup 2,5 Persen

Senin, 02 Februari 2026 | 20:04

Eks Kepala PPATK: Demutualisasi BEI Kebutuhan Mendesak, Faktor Pertemanan Permudah Penyimpangan

Senin, 02 Februari 2026 | 19:50

Ribuan Warga Kawanua Rayakan Natal dan Tahun Baru dengan Nuansa Budaya

Senin, 02 Februari 2026 | 19:45

Catat! Ini 9 Sasaran Operasi Keselamatan Jaya 2026 dan Besaran Dendanya

Senin, 02 Februari 2026 | 19:45

Prabowo Terima Dirut Garuda dan Petinggi Embraer di Istana, Bahas Apa?

Senin, 02 Februari 2026 | 19:41

Menkeu Purbaya Singgung Saham Gorengan Saat IHSG Anjlok, Apa Itu?

Senin, 02 Februari 2026 | 19:29

Alur Setoran Kades dan Camat ke Sudewo Ditelisik KPK

Senin, 02 Februari 2026 | 19:23

Horor Sejarah Era Jim Crow

Senin, 02 Februari 2026 | 19:14

10 Surat Tanah yang Tidak Berlaku Lagi mulai Februari 2026

Senin, 02 Februari 2026 | 19:12

5 Takjil Khas Daerah Indonesia Paling Legendaris

Senin, 02 Februari 2026 | 18:53

Selengkapnya