Berita

Mantan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Profesor M. Din Syamsuddin/Net

Politik

Kata Din Syamsuddin, Negara Tidak Boleh Kalah Hadapi Gejala Rejimisasi Agama

RABU, 09 NOVEMBER 2022 | 05:42 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Gejala perejiman atau rejimisasi agama nampaknya memang nyata adanya. Di tengah gejala itu, jika negara terlibat, dapat dipandang sebagai melanggar konstitusi. UUD 1945 Pasal 29 menegaskan bahwa negara menjamin kebebasan beragama dan kebebasan menjalankan ibadat sesuai agama dan kepercayaannya.

Maka pemaksaan suatu agama atau paham keagamaan tertentu kepada pihak lain adalah bentuk pelanggaran konstitusi.

Demikian ditegaskan mantan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Profesor M. Din Syamsuddin. Dia mengaku setuju masalah prejiman itu untuk dibahas dan dijernihkan, karena sangat mungkin menjadi gangguan bagi kerukunan antar umat beragama, dan intra umat beragama.


"Rejimisasi paham keagamaan nyata adanya, seperti tampak pada desakan sementara kalangan akan paham tertentu sebagai kebenaran tunggal, dan menyalahkan paham lain bahkan meminta negara untuk meniadakannya," ujar Din dalam keterangannya, Selasa (8/11).

"Atau, negara mendukung paham tertentu dalam penetapan hal keagamaan tertentu dan mengabaikan paham lain," imbuhnya.

Sikap demikian, menurutnya, adalah sikap egois, arogan, dan otoriter. Pasalnya, sikap itu memiliki kecenderungan mengklaim kebenaran padahal belum tentu benar, bahkan acapkali melakukan persekusi terhadap pihak lain yang tidak disetujuinya.

Jika terjadi di kalangan umat Islam, lanjutnya, maka dapat dikatakan kelompok itu tidak mengamalkan wawasan wasatiyat Islam yang antara lain mengedepankan tasamuh atau toleransi. Jelas itu buka sikap moderat tapi bentuk ekstrimitas.

"Maka negara harus menolaknya, karena negara harus berada di atas dan untuk semua kelompok. Negara tidak boleh kalah oleh kelompok yang memaksakan kehendak dan mengklaim kebenaran secara sepihak, serta mendesak negara untuk mendukungnya," terangnya.

Paham keagamaan terutama dalam masyarakat majemuk termasuk di kalangan Umat Islam, lanjut Guru Besar FISIP UIN Jakarta ini, sangat beragam lantaran ada perbedaan ayat atau hadist yang menjadi acuan dan perbedaan penafsiran terhadap keduanya.

"Seyogyanya semua kelompok mengedepankan musyawarah atau diskusi mencari kebenaran, karena pendapat tertentu walau diklaim dianut oleh mayoritas belum tentu benar atau lebih baik," pungkasnya.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Fenomena Embun Upas Dieng Muncul Lagi, Ini Perkiraan Waktu Puncaknya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:13

Pidato Bahlil di Depan Prabowo: Kekuasaan Itu Harus Direbut!

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Kejagung Pelajari Pengajuan Justice Collaborator Sony Sonjaya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Ranking FIFA Indonesia Naik Lagi Usai Kalahkan Mozambik 1-0, Kini di Posisi 118 Dunia

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:57

Prabowo Dorong HIPMI Cetak Pengusaha Patriotik yang Peduli Rakyat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:51

Bupati Muara Enim Suap ASN BPK untuk Tutup Temuan Audit

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:41

Kelas Menengah Paling Terdampak Kenaikan Pertamax

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Bedah Rumah Warga, Wujud Nyata Pemasyarakatan Berdampak untuk Masyarakat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Prabowo Sering ke Luar Negeri karena Indonesia Disukai Banyak Negara

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:11

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Selengkapnya