Berita

Mantan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Profesor M. Din Syamsuddin/Net

Politik

Kata Din Syamsuddin, Negara Tidak Boleh Kalah Hadapi Gejala Rejimisasi Agama

RABU, 09 NOVEMBER 2022 | 05:42 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Gejala perejiman atau rejimisasi agama nampaknya memang nyata adanya. Di tengah gejala itu, jika negara terlibat, dapat dipandang sebagai melanggar konstitusi. UUD 1945 Pasal 29 menegaskan bahwa negara menjamin kebebasan beragama dan kebebasan menjalankan ibadat sesuai agama dan kepercayaannya.

Maka pemaksaan suatu agama atau paham keagamaan tertentu kepada pihak lain adalah bentuk pelanggaran konstitusi.

Demikian ditegaskan mantan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Profesor M. Din Syamsuddin. Dia mengaku setuju masalah prejiman itu untuk dibahas dan dijernihkan, karena sangat mungkin menjadi gangguan bagi kerukunan antar umat beragama, dan intra umat beragama.


"Rejimisasi paham keagamaan nyata adanya, seperti tampak pada desakan sementara kalangan akan paham tertentu sebagai kebenaran tunggal, dan menyalahkan paham lain bahkan meminta negara untuk meniadakannya," ujar Din dalam keterangannya, Selasa (8/11).

"Atau, negara mendukung paham tertentu dalam penetapan hal keagamaan tertentu dan mengabaikan paham lain," imbuhnya.

Sikap demikian, menurutnya, adalah sikap egois, arogan, dan otoriter. Pasalnya, sikap itu memiliki kecenderungan mengklaim kebenaran padahal belum tentu benar, bahkan acapkali melakukan persekusi terhadap pihak lain yang tidak disetujuinya.

Jika terjadi di kalangan umat Islam, lanjutnya, maka dapat dikatakan kelompok itu tidak mengamalkan wawasan wasatiyat Islam yang antara lain mengedepankan tasamuh atau toleransi. Jelas itu buka sikap moderat tapi bentuk ekstrimitas.

"Maka negara harus menolaknya, karena negara harus berada di atas dan untuk semua kelompok. Negara tidak boleh kalah oleh kelompok yang memaksakan kehendak dan mengklaim kebenaran secara sepihak, serta mendesak negara untuk mendukungnya," terangnya.

Paham keagamaan terutama dalam masyarakat majemuk termasuk di kalangan Umat Islam, lanjut Guru Besar FISIP UIN Jakarta ini, sangat beragam lantaran ada perbedaan ayat atau hadist yang menjadi acuan dan perbedaan penafsiran terhadap keduanya.

"Seyogyanya semua kelompok mengedepankan musyawarah atau diskusi mencari kebenaran, karena pendapat tertentu walau diklaim dianut oleh mayoritas belum tentu benar atau lebih baik," pungkasnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

UPDATE

Komisi III DPR Sambut KUHP dan KUHAP Baru dengan Sukacita

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:12

Bea Keluar Batu Bara Langkah Korektif Agar Negara Tak Terus Tekor

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:08

Prabowo Dua Kali Absen Pembukaan Bursa, Ini Kata Purbaya

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:07

Polri Susun Format Penyidikan Sesuai KUHP dan KUHAP Baru

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:06

Koalisi Permanen Mustahil Terbentuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:01

Polri-Kejagung Jalankan KUHP dan KUHAP Baru Sejak Pukul 00.01 WIB

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:58

Tutup Akhir Tahun 2025 DPRD Kota Bogor Tetapkan Dua Perda

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:46

Presiden Prabowo Harus Segera Ganti Menteri yang Tak Maksimal

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:42

Bitcoin Bangkit ke Level 88.600 Dolar AS

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Berjualan di Atas Lumpur

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Selengkapnya