Berita

Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia/Net

Politik

DPR Desak Pemerintah Tinjau Ulang Kebijakan Penghapusan Tenaga Honorer

SELASA, 08 NOVEMBER 2022 | 22:37 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Pemerintah diminta meninjau ulang kembali kebijakan penghapusan tenaga honorer yang akan berlaku pada 28 November 2023 mendatang. Sebab, dalam implementasi
PP Nomor 49 tenaga honorer akan pada 28 November 2023.

Permintaan itu disampaikan Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, Selasa (8/11). Menurut Doli, ingga kini, sejumlah isu penanganan tenaga non-ASN, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah, masih belum terselesaikan.
 
"Kami juga sudah komunikasi dengan KemenPAN-RB, tolong masalah program (pendataan tenaga non ASN) selesai dulu. Kalau gak selesai, tolong yang rencana 28 November 2023 (penghapusan tenaga honorer) ditinjau ulang untuk ditunda,” ucap Doli, Selasa (8/11).

"Kami juga sudah komunikasi dengan KemenPAN-RB, tolong masalah program (pendataan tenaga non ASN) selesai dulu. Kalau gak selesai, tolong yang rencana 28 November 2023 (penghapusan tenaga honorer) ditinjau ulang untuk ditunda,” ucap Doli, Selasa (8/11).
 
Berdasarkan laporan yang diterima Politisi Golkar itu, pada tahap pra-finalisasi, tenaga non-ASN yang terinput sebanyak 2.215.542, di mana terdiri dari 335.639 orang di instansi pusat dan 1.879.903 orang di instansi daerah.

Sedangkan, jumlah instansi pemerintah yang mengikuti pendataan tenaga non-ASN sejumlah 590 instansi, yang meliputi 66 instansi pusat dan 524 instansi daerah.
 
Ia menjelaskan bahwa Komisi II DPR RI telah menerima banyak masukan terkait persoalan ini. Atas dasar itu, pihaknya akan membentuk panitia khusus (pansus) tenaga honorer.

Selain itu, aspirasi-aspirasi tersebut telah menjadi bahan pertimbangan di DPR RI untuk membentuk peta jalan yang komprehensif dengan mitra kerja terkait. Apalagi, jika tidak punya penyelesaian yang komprehensif, dikhawtairkan akan menimbulkan masalah baru.

"Jumlah tenaga honorer di Indonesia ini cukup besar. Sebagian sudah cukup berumur dan statusnya belum jelas," pungkasnya.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Kini Posko Pengungsian Korban Gempa NTT Tersedia Internet Gratis

Selasa, 18 Agustus 2026 | 01:45

HUT ke-81 RI Momen Memperkuat Kebersamaan dan Gotong Royong

Selasa, 18 Agustus 2026 | 01:28

Merdeka Bernegara, Jalan Panjang Berbangsa

Selasa, 18 Agustus 2026 | 01:00

32 Kendaraan Hias Semarakkan Karnaval Bersatu Harmoni Nusantara di Monas

Selasa, 18 Agustus 2026 | 00:50

Langkah Cepat Polri Tangani Korban Gempa NTT Tuai Apresiasi

Selasa, 18 Agustus 2026 | 00:30

Polda Malut Terima 16 Senjata Api Ilegal dari Warga

Selasa, 18 Agustus 2026 | 00:05

Saatnya Indonesia Berdaulat dalam Sektor Pangan dan Energi

Senin, 17 Agustus 2026 | 23:45

Upaya Menjaga Kedaulatan Pilihan Pengurus NU

Senin, 17 Agustus 2026 | 23:22

BCA dan Pegadaian Luncurkan Layanan Tabungan Emas di myBCA

Senin, 17 Agustus 2026 | 22:51

Listrik dan Telekomunikasi di Flores Hampir Pulih 100 Persen

Senin, 17 Agustus 2026 | 22:50

Selengkapnya