Berita

Dosen Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta/RMOL

Publika

Tantangan Pekerjaan Bidang Hukum di Era Digital

OLEH: BAKHRUL AMAL*
SELASA, 08 NOVEMBER 2022 | 16:24 WIB

CIRI khas manusia modern itu menyukai hal yang cepat. Kecepatan yang disukai manusia modern itu tentunya tidak menghilangkan harapan untuk memperoleh hasil yang tepat dan akurat.

Manusia modern, apapun jenis sebutannya, tetaplah manusia. Mereka juga memiliki persoalan terkait dengan banyak hal termasuk ekonomi. Alhasil yang cepat, tepat, dan akurat itu akan membuat mereka lebih nyaman apabila dibarengi kemudahan tur kemurahan.

Itulah logika perkembangan manusia yang dalam Islam dikenal dengan istilah al-ishlah ila ma huwal ashlah tsummal ashlah fal ashlah, atau yang dapat diartikan sebagai pribadi yang selalu berupaya melakukan perbaikan ke arah yang lebih baik, lebih baik lagi dan seterusnya. Muaranya tentu adalah kesamarataan dalam segala hal.


Salah satu perubahan yang menunjang keinginan manusia modern yang seabrek itu adalah perubahan di bidang teknologi. Munculnya internet, berkembangnya artificial intelligence serta kemutakhiran big data adalah beberapa contoh perangkat yang membuat harapan besar itu makin dekat.

Hukum Era Teknologi

Di bidang hukum sendiri perkembangan yang dibutuhkan oleh manusia modern tersebut sedikit demi sedikit mulai dilakukan. Jenisnya bermacam-macam tergantung pada kebutuhan.

Kita bisa melihat dengan munculnya inovasi one gate system atau sistem satu pintu. Inovasi yang melibatkan teknologi itu diupayakan dapat mempermudah dan sekaligus mengurangi 'pungutan liar' yang menjadi keluhan masyarakat.

Masyarakat yang biasa merasa lelah dengan proses bertele-tele dan memakan biaya akhirnya memperoleh kepastian. Lebih cepat, tepat, akurat dan juga mudah plus murah.

Kita juga dapat menyaksikan di jalanan kota-kota besar, utamanya DKI Jakarta, mulai dipasangi CCTV canggih yang bisa membaca plat nomor dan menghitung kecepatan kendaraan. Fungsi CCTV itu sendiri untuk mengikis disparitas hukuman yang sering dialami masyarakat.

Semuanya, saat ini, tidak hanya pelanggar yang terlihat oleh mata Polantas saja tetapi yang terakam dalam CCTV dapat dihukum. Surat tilang pun langsung dikirim ke rumah pelaku tindak pelanggaran. Bantuan tekhnologi dalam penegakan hukum tilang itu oleh Polda Metro Jaya disebut dengan Electronic Law Enforcement (E-TLE).

Bahkan saat ini terdapat perintah dari Kapolri untuk menerapkan tilang secara digital tersebut tadi di seluruh wilayah di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Alasannya pun sesuai dengan harapan manusia modern, yakni untuk mempercepat tercapainya keadilan dan untuk menghilangkan keresahan yang kerap timbul di masyarakat karena maraknya pungutan liar.

Mahkamah Agung pun tak ketinggalan. E-Court adalah andalannya. Melalui PERMA 1/2019 Mahkamah Agung mulai memperkenalkan era baru peradilan. Dimana harapan ke depannya sidang bisa dilakukan dengan model online yang cepat, tepat, dan akurat. Beberapa pengadilan sudah memulai dan di tengah pandemi ini persidangan online coba dilakukan. Upaya Mahkamah Agung itu juga bertujuan untuk, selain untuk memberikan kepastian dan transparansi, melindungi masyarakat dari kemungkinan hal-hal yang tidak diharapkan.

Perkembangan Dunia Hukum Ke Depan

Yuval Noah telah memprediksi itu, perkembangan hukum mengikuti perkembangan teknologi, jauh sebelum hal ini benar-benar terjadi. Adalah lie detector yang menjadi bahan pengembangan imajinasinya.

Yuval menganggap masyarakat modern semakin butuh hal konkret. Jargon equality before the law nyatanya saat ini banyak dinilai belum terlaksana betul sebab masih sering hukum itu tajam ke atas dan tumpul ke bawah. Masyarakat pun akhirnya lelah dengan "jargon"  sebab bukan terwujudnya cita-cita kesetaraan malah merasa terus menerus dikerjai oleh sistem.

Artificial intellegence, dengan terus dikembangkannya lie detector, dinilai adalah solusi atas itu. Menurutnya (menurut Yuval) artificial intellegence dengan sedikit inovasi nantinya dapat menggantikan posisi hakim bahkan jaksa. Terdengar ekstrem memang akan tetapi ide itu rasionalisai penggunaaanya pun semakin mungkin terjadi.

Pertama artificial intellegence menurut pengamatannya dapat mengirit biaya pendidikan aparat penegak hukum. Kedua, mereka juga bisa lebih adil sebab tidak melibatkan perasaannya. Jika yang hendak dituju manusia modern adalah 2 + 2 = 4 maka robot lebih konsisten akan hal itu.

Fungsi jaksa dengan gaji dan tunjangan yang lumayan pun ke depannya menjadi tidak sesibuk sekarang. Mereka tinggal memasukan daftar ceklist kejahatan disertai bukti-bukti dengan locus dan tempus yang sudah teralgoritma. Robot yang akan mengolah datanya "Si Fulan melanggar pasal sekian di hukum sekian".

Terdakwa juga nantinya mungkin tidak perlu lagi memanfaatkan jasa pengacara sebab robot telah mewakili keadilannya yang semuanya dimata hukum menjadi benar-benar sama.

Meskipun pada awalnya apa yang disampaikan Yuval itu nampak muskil namun saat ini terlihat semakin mungkin menjadi nyata. Hari ke hari, bulan ke bulan, gagasan itu seperti mulai bertemu dengan hasil.

Hilangnya Kemanusiaan

Manusia modern pun lantas beranjak ke arah yang lebih baru. Mereka secara tak sadar mulai bergantung dengan bantuan robot, bahkan di dunia hukum.

Di satu sisi keinginan itu muncul makin menggebu akibat ulah manusianya sendiri yang tak amanah. Di sisi lain, seperti oase di tengah gurun pasir, dengan bantuan teknologi nyatanya ada titik cerah soal urusan ketimpangan yang menjadi kikis.

Hal yang menjadi kekurangannya mungkin adalah rasa kemanusiaan menjadi hilang. Semuanya menjadi serba matematis. Meskipun lebih pasti tetapi tetap saja lagi-lagi berbeda antara perlakuan teknologi dan perlakuan pelayanan oleh manusia. Ada perasaan, ada hal-hal kecil yang tidak dimiliki oleh robot, yang itu hanya ada di manusia, yaitu dunia alam pikiran dan olah jiwa.

Namun diantara dua pilihan itu semuanya kembali kepada manusia, sebab robot adalah ciptaan dan bagaimana dia hendak digunakan tergantung pada manusia yang menciptakannya.

*Penulis adalah Dosen Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Fenomena Embun Upas Dieng Muncul Lagi, Ini Perkiraan Waktu Puncaknya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:13

Pidato Bahlil di Depan Prabowo: Kekuasaan Itu Harus Direbut!

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Kejagung Pelajari Pengajuan Justice Collaborator Sony Sonjaya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Ranking FIFA Indonesia Naik Lagi Usai Kalahkan Mozambik 1-0, Kini di Posisi 118 Dunia

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:57

Prabowo Dorong HIPMI Cetak Pengusaha Patriotik yang Peduli Rakyat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:51

Bupati Muara Enim Suap ASN BPK untuk Tutup Temuan Audit

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:41

Kelas Menengah Paling Terdampak Kenaikan Pertamax

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Bedah Rumah Warga, Wujud Nyata Pemasyarakatan Berdampak untuk Masyarakat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Prabowo Sering ke Luar Negeri karena Indonesia Disukai Banyak Negara

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:11

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Selengkapnya