Berita

Terdakwa kasus pembunuhan perencana Brigadir J/Repro

Hukum

Eksepsinya Ditolak Hakim, JPU Lanjut Usut Obstruction of Justice Arif Rachman

SELASA, 08 NOVEMBER 2022 | 14:44 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Nota keberatan atau eksepsi terdakwa dugaan obstruction of justice dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J), Arif Rachman Arifin, ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Ditolaknya eksepsi Arif Rachman atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) disampaikan dalam sidang lanjutan dengan agenda Putusan Sela di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu Jakarta Selatan, Selasa (8/11).

"Mengadili; satu, menolak eksepsi penasehat hukum terdakwa," ujar Majelis Hakim membacakan putusan sela.


Dijelaskan dalam sidang tadi, Majelis Hakim menolak eksepsi Arif Rachman karena menilai alasan hukum yang dibangun untuk mematahkan dakwaan JPU tidak berdasar.

Eksepsi Arif Rachman pada pokoknya meminta dakwaan JPU ditolak oleh Majelis Hakim PN Jaksel karena dinilai perbuatan terdakwa masih dalam koridor administrasi negara, bukan ranah pidana dalam hal ini menghilangkan barang bukti perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

"Terhadap eksepsi penasehat hukum terdakwa atas dakwaan penuntut umum tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap, Majelis Hakim mendapati bahwa alasan eksepsi penasehat hukum sudah masuk materi pokok perkara," urai Majelis Hakim.

"Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka eksepsi penasehat hukum terdakwa menjadi tidak beralasan dan karenanya haruslah ditolak," sambungnya.

Dengan ditolaknya eksepsi penasehat hukum terdakwa perkara nomor 186/Pidsus/2022/PN-Jaksel atas nama terdakwa Arif Rachman Arifin ini, maka Majelis Hakim memerintahkan JPU untuk terus mengusut perkara obstruction of justice yang dilakukan terdakwa.

"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 186/Pidsus/2022/PN-Jaksel atas nama terdakwa Arif Rachman Arifin," demikian Majelis Hakim.

Dalam perkara ini, Arif Rachman Arifin diduga merintangi proses penyidikan pengusutan kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J) bersama-sama dengan Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri.

Dalam eksepsinya, Arif membantah merintangi proses penyidikan pengusutan kasus dugaan pembunuhan Brigadir J. Sebab, dia mengaku diancam oleh Ferdy Sambo sehingga mematahkan laptop berisi salinan rekaman CCTV sekitar rumah mantan Kadiv Propam itu yang memperlihatkan peristiwa penembakan Brigadir J.

Oleh karena itu, Arif tak membenarkan dakwaan JPU yang menyebut dirinya bersama-sama dengan Sambo menutup-nutupi kematian Yoshua. Sehingga, dia meminta agar Majelis Hakim menyatakan batal demi hukum dakwaan jaksa.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Sisingamangaraja XII dan Cut Nya Dien Menangis Akibat Kerakusan dan Korupsi

Senin, 29 Desember 2025 | 00:13

Firman Tendry: Bongkar Rahasia OTT KPK di Pemkab Bekasi!

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:40

Aklamasi, Nasarudin Nakhoda Baru KAUMY

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:23

Bayang-bayang Resesi Global Menghantui Tahun 2026

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:05

Ridwan Kamil dan Gibran, Dua Orang Bermasalah yang Didukung Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:00

Prabowo Harus jadi Antitesa Jokowi jika Mau Dipercaya Rakyat

Minggu, 28 Desember 2025 | 22:44

Nasarudin Terpilih Aklamasi sebagai Ketum KAUMY Periode 2025-2029

Minggu, 28 Desember 2025 | 22:15

Pemberantasan Korupsi Cuma Simbolik Berbasis Politik Kekuasaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 21:40

Proyeksi 2026: Rupiah Tertekan, Konsumsi Masyarakat Melemah

Minggu, 28 Desember 2025 | 20:45

Pertumbuhan Kredit Bank Mandiri Akhir Tahun Menguat, DPK Meningkat

Minggu, 28 Desember 2025 | 20:28

Selengkapnya