Berita

Terdakwa kasus pembunuhan perencana Brigadir J/Repro

Hukum

Eksepsinya Ditolak Hakim, JPU Lanjut Usut Obstruction of Justice Arif Rachman

SELASA, 08 NOVEMBER 2022 | 14:44 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Nota keberatan atau eksepsi terdakwa dugaan obstruction of justice dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J), Arif Rachman Arifin, ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Ditolaknya eksepsi Arif Rachman atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) disampaikan dalam sidang lanjutan dengan agenda Putusan Sela di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu Jakarta Selatan, Selasa (8/11).

"Mengadili; satu, menolak eksepsi penasehat hukum terdakwa," ujar Majelis Hakim membacakan putusan sela.


Dijelaskan dalam sidang tadi, Majelis Hakim menolak eksepsi Arif Rachman karena menilai alasan hukum yang dibangun untuk mematahkan dakwaan JPU tidak berdasar.

Eksepsi Arif Rachman pada pokoknya meminta dakwaan JPU ditolak oleh Majelis Hakim PN Jaksel karena dinilai perbuatan terdakwa masih dalam koridor administrasi negara, bukan ranah pidana dalam hal ini menghilangkan barang bukti perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

"Terhadap eksepsi penasehat hukum terdakwa atas dakwaan penuntut umum tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap, Majelis Hakim mendapati bahwa alasan eksepsi penasehat hukum sudah masuk materi pokok perkara," urai Majelis Hakim.

"Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka eksepsi penasehat hukum terdakwa menjadi tidak beralasan dan karenanya haruslah ditolak," sambungnya.

Dengan ditolaknya eksepsi penasehat hukum terdakwa perkara nomor 186/Pidsus/2022/PN-Jaksel atas nama terdakwa Arif Rachman Arifin ini, maka Majelis Hakim memerintahkan JPU untuk terus mengusut perkara obstruction of justice yang dilakukan terdakwa.

"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 186/Pidsus/2022/PN-Jaksel atas nama terdakwa Arif Rachman Arifin," demikian Majelis Hakim.

Dalam perkara ini, Arif Rachman Arifin diduga merintangi proses penyidikan pengusutan kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J) bersama-sama dengan Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri.

Dalam eksepsinya, Arif membantah merintangi proses penyidikan pengusutan kasus dugaan pembunuhan Brigadir J. Sebab, dia mengaku diancam oleh Ferdy Sambo sehingga mematahkan laptop berisi salinan rekaman CCTV sekitar rumah mantan Kadiv Propam itu yang memperlihatkan peristiwa penembakan Brigadir J.

Oleh karena itu, Arif tak membenarkan dakwaan JPU yang menyebut dirinya bersama-sama dengan Sambo menutup-nutupi kematian Yoshua. Sehingga, dia meminta agar Majelis Hakim menyatakan batal demi hukum dakwaan jaksa.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Hukum Bisa Direkayasa tapi Alam Tak Pernah Bohong

Sabtu, 06 Desember 2025 | 22:06

Presiden Prabowo Gelar Ratas Percepatan Pemulihan Bencana Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 22:04

Pesantren Ekologi Al-Mizan Tanam 1.000 Pohon Lawan Banjir hingga Cuaca Ekstrem

Sabtu, 06 Desember 2025 | 21:58

Taiwan Tuduh China Gelar Operasi Militer di LCS

Sabtu, 06 Desember 2025 | 21:52

ASG-PIK2 Salurkan Permodalan Rp21,4 Miliar untuk 214 Koperasi

Sabtu, 06 Desember 2025 | 21:41

Aksi Bersama Bangun Ribuan Meter Jembatan Diganjar Penghargaan Sasaka

Sabtu, 06 Desember 2025 | 21:29

Dua Jembatan Bailey Dipasang, Medan–Banda Aceh akan Terhubung Kembali

Sabtu, 06 Desember 2025 | 21:29

Saling Buka Rahasia, Konflik Elite PBNU Sulit Dipulihkan

Sabtu, 06 Desember 2025 | 20:48

Isu 1,6 Juta Hektare Hutan Riau Fitnah Politik terhadap Zulhas

Sabtu, 06 Desember 2025 | 20:29

Kemensos Dirikan Dapur Produksi 164 Ribu Porsi Makanan di Tiga WIlayah Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 19:55

Selengkapnya