Berita

Terdakwa kasus pembunuhan perencana Brigadir J/Repro

Hukum

Eksepsinya Ditolak Hakim, JPU Lanjut Usut Obstruction of Justice Arif Rachman

SELASA, 08 NOVEMBER 2022 | 14:44 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Nota keberatan atau eksepsi terdakwa dugaan obstruction of justice dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J), Arif Rachman Arifin, ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Ditolaknya eksepsi Arif Rachman atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) disampaikan dalam sidang lanjutan dengan agenda Putusan Sela di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu Jakarta Selatan, Selasa (8/11).

"Mengadili; satu, menolak eksepsi penasehat hukum terdakwa," ujar Majelis Hakim membacakan putusan sela.


Dijelaskan dalam sidang tadi, Majelis Hakim menolak eksepsi Arif Rachman karena menilai alasan hukum yang dibangun untuk mematahkan dakwaan JPU tidak berdasar.

Eksepsi Arif Rachman pada pokoknya meminta dakwaan JPU ditolak oleh Majelis Hakim PN Jaksel karena dinilai perbuatan terdakwa masih dalam koridor administrasi negara, bukan ranah pidana dalam hal ini menghilangkan barang bukti perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

"Terhadap eksepsi penasehat hukum terdakwa atas dakwaan penuntut umum tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap, Majelis Hakim mendapati bahwa alasan eksepsi penasehat hukum sudah masuk materi pokok perkara," urai Majelis Hakim.

"Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka eksepsi penasehat hukum terdakwa menjadi tidak beralasan dan karenanya haruslah ditolak," sambungnya.

Dengan ditolaknya eksepsi penasehat hukum terdakwa perkara nomor 186/Pidsus/2022/PN-Jaksel atas nama terdakwa Arif Rachman Arifin ini, maka Majelis Hakim memerintahkan JPU untuk terus mengusut perkara obstruction of justice yang dilakukan terdakwa.

"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 186/Pidsus/2022/PN-Jaksel atas nama terdakwa Arif Rachman Arifin," demikian Majelis Hakim.

Dalam perkara ini, Arif Rachman Arifin diduga merintangi proses penyidikan pengusutan kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J) bersama-sama dengan Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri.

Dalam eksepsinya, Arif membantah merintangi proses penyidikan pengusutan kasus dugaan pembunuhan Brigadir J. Sebab, dia mengaku diancam oleh Ferdy Sambo sehingga mematahkan laptop berisi salinan rekaman CCTV sekitar rumah mantan Kadiv Propam itu yang memperlihatkan peristiwa penembakan Brigadir J.

Oleh karena itu, Arif tak membenarkan dakwaan JPU yang menyebut dirinya bersama-sama dengan Sambo menutup-nutupi kematian Yoshua. Sehingga, dia meminta agar Majelis Hakim menyatakan batal demi hukum dakwaan jaksa.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

UPDATE

Adab di Atas Selebrasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 04:12

Belgia vs Mesir Berbagi Skor 1-1

Selasa, 16 Juni 2026 | 04:10

Pidato Bernuansa Sindiran Berpotensi Memicu Reaksi Balik Publik

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:39

Membongkar Skandal #SellIndonesia, Hebatnya Rupiah Menguat

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:19

Edura School Jawab Tantangan Guru di Era Digital

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:03

SEI Bongkar Dampak Kebijakan Batu Bara Bahlil: Pasokan Tersendat, Listrik Alami Gangguan!

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:37

Mahfud MD: UU Polri Abaikan Komisi Reformasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:24

ART Indonesia Disiksa Mirip Samsak Tinju di Malaysia

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:01

Kerja Prabowo Sudah Bagus, tapi Jangan Pidato Meledek Lagi

Selasa, 16 Juni 2026 | 01:29

Sambut 1 Muharam Setop Saling Fitnah dan Provokasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 01:25

Selengkapnya