Berita

Partai Prima/Net

Politik

Bawaslu Terima Gugatan Sengketa Partai Prima Dkk, Begini Putusannya

SABTU, 05 NOVEMBER 2022 | 13:23 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Laporan dugaan sengketa proses pemilu yang diajukan lima partai politik (parpol) tidak lolos verifikasi administrasi diterima sebagian oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

Dalam sidang di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Bawaslu RI menyatakan menerima sebagian gugatan sengketa yang dilaporkan Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Republik, Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), dan Partai Republikku Indonesia.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ujar Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja dikutip melalui laman resmi bawaslu.go.id pada Sabtu (5/11).

Adapun rincian putusannya, termuat perintah pencabutan objek sengketa pemilu, dalam hal ini Berita Acara (BA) hasil verifikasi administrasi yang dikeluarkan KPU RI.

"Membatalkan berita acara KPU tentang rekapitulasi hasil verifikasi administrasi parpol calon peserta pemilu tanggal 13 Oktober 2022," ucap Bagja membacakan.

Karena perintah pencabutan BA itu, Bawaslu RI memerintahkan KPU RI membuka proses pengisian data dan dokumen persyaratan verifikasi administrasi yang telah ditetapkan di dalam PKPU 4/2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Parpol Peserta Pemilihan Anggota DPR dan DPRD Tahun 2024.

KPU RI diminta memberi kesempatan parpol untuk melakukan penyerahan dokumen verifikasi administrasi perbaikan selama 1x24 jam.

Bawaslu RI juga memerintahkan KPU melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan yang diajukan oleh pemohon, dan memerintahkan termohon menerbitkan BA rekapitulasi hasil verifikasi administrasi parpol calon peserta pemilu sesuai dengan hasil verifikasi adm perbaikan.

"Memerintahkan termohon untuk melaksanakan putusan ini paling lama tiga hari kerja sejak putusan ini dibacakan," demikian Bagja.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Eko Darmanto Bakal Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Rp37,7 M

Senin, 06 Mei 2024 | 16:06

Fahri Hamzah: Akademisi Mau Terjun Politik Harus Ganti Baju Dulu

Senin, 06 Mei 2024 | 15:56

Pileg di Intan Jaya Molor Karena Ulah OPM

Senin, 06 Mei 2024 | 15:56

Gaduh Investasi Bodong, Pengamat: Jangan Cuma Nasabah, Bank Juga Perlu Perlindungan

Senin, 06 Mei 2024 | 15:46

Tertinggi dalam Lima Tahun, Ekonomi RI di Kuartal I 2024 Tumbuh 5,11 Persen

Senin, 06 Mei 2024 | 15:46

Parnas Tak Punya Keberanian Usung Kader Internal jadi Cagub/Cawagub Aceh

Senin, 06 Mei 2024 | 15:45

PDIP Buka Pendaftaran Cagub-Cawagub Jakarta 8 Mei 2024

Senin, 06 Mei 2024 | 15:35

Dirut Pertamina: Kita Harus Gerak Bersama

Senin, 06 Mei 2024 | 15:35

Banyak Pelanggan Masih Pakai Ponsel Jadul, Telstra Tunda Penutupan Jaringan 3G di Australia

Senin, 06 Mei 2024 | 15:31

Maju sebagai Cagub Jateng, Sudaryono Dapat Perintah Khusus Prabowo

Senin, 06 Mei 2024 | 15:24

Selengkapnya