Berita

Anggota KPU RI, Idham Holik/Net

Politik

Cegah Penyalahgunaan Fasilitas, KPU Bakal Buat Aturan Kampanye Menteri yang Nyapres di 2024

JUMAT, 04 NOVEMBER 2022 | 09:31 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Ketentuan ubahan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang menteri dan pejabat setingkat menteri bisa maju sebagai capres pada 2024 tanpa harus mundur dari jabatannya ditanggapi Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Anggota KPU RI, Idham Holik menjelaskan, pihaknya bakal mengatur perihal kampanye menteri dan jabatan setingkatnya yang nyapres 2024.

Pasalnya, dalam putusan perkara nomor 68/PUU-XX/2022 yang dimohonkan Ketua Umum Partai Garuda, Ahmad Ridha Sabana, yang menguji norma Pasal 170 ayat (1) UU 7/2017 tentang Pemilu, MK mengubah aturan menteri dan jabatan setingkatnya harus mundur jika maju sebagai capres atau cawapres.


Idham menuturkan, aturan terkait kampanye menteri dan jabatan setingkat menteri bakal dituangkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Kampanye.

"Pasti kami atur soal larangan menteri menyalahgunakan fasilitas, wewenang, dan memobilisasi ASN. Aturan ini mengacu pada UU Pemilu," ujar Idham dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (4/11).

Lebih rinci, mantan anggota KPU Provinsi Jawa Barat ini menyebutkan ketentuan yang menjadi acuan dalam menyusun perihal kampanye tersebut pada Pasal 281, 282, dan 283 UU Pemilu.

Pasal 281 pada intinya melarang pejabat eksekutif, termasuk menteri, menggunakan fasilitas jabatannya saat kampanye kecuali fasilitas pengamanan.

Kemudian Pasal 282 UU Pemilu melarang semua pejabat negara membuat keputusan atau melakukan tindakan yang menguntungkan ataupun merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye. Adapun Pasal 283 melarang pejabat negara hingga ASN berkampanye untuk salah satu kontestan pemilu.

Maka dari itu, Idham menegaskan, PKPU kampanye ini akan diterbitkan pada tahun depan sebelum penetapan pasangan capres dan cawapres pada 25 November 2023.

"Kami akan berkoordinasi dengan pemerintah dalam merumuskan rancangan (PKPU) tersebut sebelum dikonsultasikan dengan DPR," ujarnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Nasdem Ingatkan Ancaman El Nino dan Dampak Geopolitik ke Pangan Nasional

Selasa, 07 April 2026 | 14:17

Istana Kaji Wacana Potong Gaji Menteri, Belum ada Keputusan

Selasa, 07 April 2026 | 14:14

Pemerintah Genjot Biofuel untuk Redam Dampak Kenaikan Harga Pangan

Selasa, 07 April 2026 | 14:02

Benteng Etika Digital: Pemerintah Godok Dua Perpres untuk Jinakkan Risiko AI

Selasa, 07 April 2026 | 13:53

KPK Panggil Petinggi 5 Perusahaan Travel Haji

Selasa, 07 April 2026 | 13:34

Seruan Saiful Mujani Tak Digubris, Istana: Prabowo Fokus Agenda Strategis

Selasa, 07 April 2026 | 13:33

Monitoring Ketat Jadi Kunci WFH ASN Tetap Produktif

Selasa, 07 April 2026 | 13:21

Pemerintah Klaim Ketahanan Pangan Nasional Stabil hingga 11 Bulan ke Depan

Selasa, 07 April 2026 | 13:17

Jangan Adu Domba Rakyat dengan Pemerintah Soal BBM

Selasa, 07 April 2026 | 13:11

Kasus Suap Pemkab Bekasi: KPK Periksa Istri Ono Surono Sebagai Saksi

Selasa, 07 April 2026 | 13:08

Selengkapnya