Berita

Anggota KPU RI, Idham Holik/Net

Politik

Cegah Penyalahgunaan Fasilitas, KPU Bakal Buat Aturan Kampanye Menteri yang Nyapres di 2024

JUMAT, 04 NOVEMBER 2022 | 09:31 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Ketentuan ubahan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang menteri dan pejabat setingkat menteri bisa maju sebagai capres pada 2024 tanpa harus mundur dari jabatannya ditanggapi Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Anggota KPU RI, Idham Holik menjelaskan, pihaknya bakal mengatur perihal kampanye menteri dan jabatan setingkatnya yang nyapres 2024.

Pasalnya, dalam putusan perkara nomor 68/PUU-XX/2022 yang dimohonkan Ketua Umum Partai Garuda, Ahmad Ridha Sabana, yang menguji norma Pasal 170 ayat (1) UU 7/2017 tentang Pemilu, MK mengubah aturan menteri dan jabatan setingkatnya harus mundur jika maju sebagai capres atau cawapres.

Idham menuturkan, aturan terkait kampanye menteri dan jabatan setingkat menteri bakal dituangkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Kampanye.

"Pasti kami atur soal larangan menteri menyalahgunakan fasilitas, wewenang, dan memobilisasi ASN. Aturan ini mengacu pada UU Pemilu," ujar Idham dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (4/11).

Lebih rinci, mantan anggota KPU Provinsi Jawa Barat ini menyebutkan ketentuan yang menjadi acuan dalam menyusun perihal kampanye tersebut pada Pasal 281, 282, dan 283 UU Pemilu.

Pasal 281 pada intinya melarang pejabat eksekutif, termasuk menteri, menggunakan fasilitas jabatannya saat kampanye kecuali fasilitas pengamanan.

Kemudian Pasal 282 UU Pemilu melarang semua pejabat negara membuat keputusan atau melakukan tindakan yang menguntungkan ataupun merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye. Adapun Pasal 283 melarang pejabat negara hingga ASN berkampanye untuk salah satu kontestan pemilu.

Maka dari itu, Idham menegaskan, PKPU kampanye ini akan diterbitkan pada tahun depan sebelum penetapan pasangan capres dan cawapres pada 25 November 2023.

"Kami akan berkoordinasi dengan pemerintah dalam merumuskan rancangan (PKPU) tersebut sebelum dikonsultasikan dengan DPR," ujarnya.

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

UPDATE

Kini Jokowi Sapa Prabowo dengan Sebutan Mas Bowo

Minggu, 28 April 2024 | 18:03

Lagi, Prabowo Blak-blakan Didukung Jokowi

Minggu, 28 April 2024 | 17:34

Prabowo: Kami Butuh NU

Minggu, 28 April 2024 | 17:15

Yahya Staquf: Prabowo dan Gibran Keluarga NU

Minggu, 28 April 2024 | 17:01

Houthi Tembak Jatuh Drone Reaper Milik AS

Minggu, 28 April 2024 | 16:35

Besok, MK Mulai Gelar Sidang Sengketa Pileg

Minggu, 28 April 2024 | 16:30

Netanyahu: Keputusan ICC Tak Membuat Israel Berhenti Perang

Minggu, 28 April 2024 | 16:26

5.000 Peserta MTQ Jabar Meriahkan Pawai Taaruf

Minggu, 28 April 2024 | 16:20

Kepala Staf Angkatan Darat Israel Diperkirakan Mundur dalam Waktu Dekat

Minggu, 28 April 2024 | 16:12

Istri Rafael Alun Trisambodo Berpeluang Ditersangkakan

Minggu, 28 April 2024 | 16:05

Selengkapnya