Berita

Anggota KPU RI, Idham Holik/Net

Politik

Cegah Penyalahgunaan Fasilitas, KPU Bakal Buat Aturan Kampanye Menteri yang Nyapres di 2024

JUMAT, 04 NOVEMBER 2022 | 09:31 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Ketentuan ubahan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang menteri dan pejabat setingkat menteri bisa maju sebagai capres pada 2024 tanpa harus mundur dari jabatannya ditanggapi Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Anggota KPU RI, Idham Holik menjelaskan, pihaknya bakal mengatur perihal kampanye menteri dan jabatan setingkatnya yang nyapres 2024.

Pasalnya, dalam putusan perkara nomor 68/PUU-XX/2022 yang dimohonkan Ketua Umum Partai Garuda, Ahmad Ridha Sabana, yang menguji norma Pasal 170 ayat (1) UU 7/2017 tentang Pemilu, MK mengubah aturan menteri dan jabatan setingkatnya harus mundur jika maju sebagai capres atau cawapres.


Idham menuturkan, aturan terkait kampanye menteri dan jabatan setingkat menteri bakal dituangkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Kampanye.

"Pasti kami atur soal larangan menteri menyalahgunakan fasilitas, wewenang, dan memobilisasi ASN. Aturan ini mengacu pada UU Pemilu," ujar Idham dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (4/11).

Lebih rinci, mantan anggota KPU Provinsi Jawa Barat ini menyebutkan ketentuan yang menjadi acuan dalam menyusun perihal kampanye tersebut pada Pasal 281, 282, dan 283 UU Pemilu.

Pasal 281 pada intinya melarang pejabat eksekutif, termasuk menteri, menggunakan fasilitas jabatannya saat kampanye kecuali fasilitas pengamanan.

Kemudian Pasal 282 UU Pemilu melarang semua pejabat negara membuat keputusan atau melakukan tindakan yang menguntungkan ataupun merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye. Adapun Pasal 283 melarang pejabat negara hingga ASN berkampanye untuk salah satu kontestan pemilu.

Maka dari itu, Idham menegaskan, PKPU kampanye ini akan diterbitkan pada tahun depan sebelum penetapan pasangan capres dan cawapres pada 25 November 2023.

"Kami akan berkoordinasi dengan pemerintah dalam merumuskan rancangan (PKPU) tersebut sebelum dikonsultasikan dengan DPR," ujarnya.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

MAKI Heran KPK Tak Kunjung Tahan Tersangka Korupsi CSR BI

Selasa, 13 Januari 2026 | 20:11

Keadilan pada Demokrasi yang Direnggut

Selasa, 13 Januari 2026 | 19:54

Program MBG Tetap Harus Diperketat Meski Kasus Keracunan Menurun

Selasa, 13 Januari 2026 | 19:51

Oegroseno: Polisi Tidak Bisa Nyatakan Ijazah Jokowi Asli atau Palsu

Selasa, 13 Januari 2026 | 19:48

Ketum PBMI Ngadep Menpora Persiapkan SEA Games Malaysia

Selasa, 13 Januari 2026 | 19:41

Sekolah Rakyat Simbol Keadilan Sosial

Selasa, 13 Januari 2026 | 19:41

110 Siswa Lemhannas Siap Digembleng Selama Lima Bulan

Selasa, 13 Januari 2026 | 19:30

PBNU Bantah Terima Aliran Uang Korupsi Kuota Haji

Selasa, 13 Januari 2026 | 19:08

Demokrat Tidak Ambil Pusing Sikap PDIP Tolak Pilkada Via DPRD

Selasa, 13 Januari 2026 | 18:57

Amankan BBE-Uang, Ini 2 Kantor DJP yang Digeledah KPK

Selasa, 13 Januari 2026 | 18:40

Selengkapnya