Berita

Anggota KPU RI, Idham Holik/Net

Politik

Cegah Penyalahgunaan Fasilitas, KPU Bakal Buat Aturan Kampanye Menteri yang Nyapres di 2024

JUMAT, 04 NOVEMBER 2022 | 09:31 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Ketentuan ubahan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang menteri dan pejabat setingkat menteri bisa maju sebagai capres pada 2024 tanpa harus mundur dari jabatannya ditanggapi Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Anggota KPU RI, Idham Holik menjelaskan, pihaknya bakal mengatur perihal kampanye menteri dan jabatan setingkatnya yang nyapres 2024.

Pasalnya, dalam putusan perkara nomor 68/PUU-XX/2022 yang dimohonkan Ketua Umum Partai Garuda, Ahmad Ridha Sabana, yang menguji norma Pasal 170 ayat (1) UU 7/2017 tentang Pemilu, MK mengubah aturan menteri dan jabatan setingkatnya harus mundur jika maju sebagai capres atau cawapres.


Idham menuturkan, aturan terkait kampanye menteri dan jabatan setingkat menteri bakal dituangkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Kampanye.

"Pasti kami atur soal larangan menteri menyalahgunakan fasilitas, wewenang, dan memobilisasi ASN. Aturan ini mengacu pada UU Pemilu," ujar Idham dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (4/11).

Lebih rinci, mantan anggota KPU Provinsi Jawa Barat ini menyebutkan ketentuan yang menjadi acuan dalam menyusun perihal kampanye tersebut pada Pasal 281, 282, dan 283 UU Pemilu.

Pasal 281 pada intinya melarang pejabat eksekutif, termasuk menteri, menggunakan fasilitas jabatannya saat kampanye kecuali fasilitas pengamanan.

Kemudian Pasal 282 UU Pemilu melarang semua pejabat negara membuat keputusan atau melakukan tindakan yang menguntungkan ataupun merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye. Adapun Pasal 283 melarang pejabat negara hingga ASN berkampanye untuk salah satu kontestan pemilu.

Maka dari itu, Idham menegaskan, PKPU kampanye ini akan diterbitkan pada tahun depan sebelum penetapan pasangan capres dan cawapres pada 25 November 2023.

"Kami akan berkoordinasi dengan pemerintah dalam merumuskan rancangan (PKPU) tersebut sebelum dikonsultasikan dengan DPR," ujarnya.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Haji Isam Temui Seskab Teddy, Bahas Investasi Pertambangan hingga Hilirisasi

Senin, 10 Agustus 2026 | 14:17

Kolombia Ubah Sikap, Kini Akui Kedaulatan Maroko atas Sahara

Senin, 10 Agustus 2026 | 14:02

KPK Periksa 2 ASN Pemkot Bengkulu dalam Pengembangan Kasus Suap Rejang Lebong

Senin, 10 Agustus 2026 | 14:01

Jelang Sidang Tahunan MPR, Pemerintah Matangkan Persiapan Pidato Kenegaraan Prabowo

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:56

Bitcoin Menguat Berkat Derasnya Aliran Dana ETF

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:49

Keamanan Data Pajak Jadi Prioritas Usai Kebakaran Bapenda

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:45

Destry Damayanti Resmi Jadi Calon Tunggal Gubernur BI

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:36

Kejagung Periksa 16 Saksi di Kasus BGN, 10 di Antaranya Direktur Perusahaan

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:32

Greenland Tolak Aktivitas Perusahaan AS di Tengah Ancaman Aneksasi Trump

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:27

Gibran Jadi Presiden Solusi atau Petaka?

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:26

Selengkapnya