Berita

Ketua Umum LPOI-LPOK, Said Aqil Siroj/RMOLJakarta

Politik

LPOI Desak BPOM Setop Penggunaan Etilen Glikol Pada Obat dan Makanan

KAMIS, 03 NOVEMBER 2022 | 22:15 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) didesak segera menghentikan penggunaan etilen glikol dan dietilen glikol pada obatan-obatan dan kemasan pangan. Zat-zat kimia ini diketahui sangat berbahaya bagi kesehatan.
 
Hal itu ditegaskan Ketua Umum Lembaga Persahabatan Ormas Islam (LPOI) dan Lembaga Persahabatan Ormas Keagamaan (LPOK), Said Aqil Siroj, saat berpidato di acara Kenduri Kebangsaan dan Dialog Publik “Masa depan keamanan obat dan pangan di Indonesia” di kantor baru LPOI-LPOK.

“BPOM harus segera menghentikan penggunaan etilen glikol dan dietilen glikol yang membahayakan pada obat-obatan maupun pada plastik dan atau kemasan makanan dan minuman,” ujarnya pada Rabu (3/9).
 

 
Selain dalam obat-obatan, etilen glikol ini juga ada pada air minum dalam kemasan (AMDK) galon sekali pakai yang juga banyak dikonsumsi masyarakat.

Menurut Said, problematika keamanan obat dan makanan yang sedang terjadi di Indonesia dengan berbagai fakta dan fenomenanya harus segera dicarikan solusi.

“Pemerintah harus bersikap tegas atas berbagai bentuk pelanggaran dan kecerobohan yang terjadi. Tidak boleh ada diskriminasi dalam pengawasan obat dan bahan kemasan pangan ini,” katanya.  
 
Dia menegaskan negara tidak boleh kalah dengan siapapun. Karenanya, BPOM jangan hanya menindak penggunaan zat etilen glikol ini hanya pada obat-obatan saja. Tapi juga terhadap semua kemasan makanan dan minuman yang mengandung etilen glikol.

Hal ini penting mengingat banyaknya anak-anak yang meninggal dunia akibat gangguan gagal ginjal akut yang disebabkan etilen glikol dan dietilen glikol telah mencapai 145 Orang.

“Ini tidak boleh dibiarkan begitu saja berlalu, harus diusut dan segera dihentikan penggunaan etilen glikol dan dietilen glikol itu, baik pada obat obatan maupun pada plastik dan atau kemasan makanan dan minuman,” tukasnya.
 
Said menyerukan agar penggunaan zat kimia yang sangat berbahaya termasuk etilen glikol dan dietilen glikol pada berbagai jenis makanan dan minuman, harus segera dihentikan dan produknya segera ditarik dari peredaran.

Ini demi dan untuk menjamin masa depan kehidupan anak-anak dan generasi bangsa. Hal ini Selaras dengan perintah agama untuk menjaga keselamatan nyawa (Hifdzu annafs) dan keselamatan keturunan (Hifdzu anasl),” tegasnya.

Di akhir acara, LPOI-LPOK mengeluarkan pernyataan bersamanya dalam menyikapi bahaya etilen glikol pada obat dan kemasan pangan.

Pertama, meminta agar problematika keamanan obat dan makanan yang sedang terjadi di Indonesia dengan berbagai fakta dan fenomenanya harus segera dicarikan solusi. Pemerintah harus bersikap lebih tegas, lebih adil dan lebih memihak pada rakyat atas berbagai bentuk pelanggaran dan kecerobohan yang terjadi. Negara tidak boleh kalah dari siapapun.

Kedua, kematian anak-anak akibat gagal ginjal yang telah mencapai ratusan orang tidak boleh dibiarkan begitu saja berlalu, tapi harus segera diusut dan segera dihentikan penggunaan etilen glikol dan dietilen glikol yang membahayakan, baik pada obat-obatan maupun pada plastik dan atau kemasan makanan dan minuman lainnya.

Ketiga, penggunaan zat kimia yang sangat berbahaya, termasuk etilen etilen glikol dan dietilen glikol pada berbagai jenis makanan dan minuman harus segera dihentikan dan produknya segera ditarik dari peredaran, demi dan untuk menjamin masa depan kehidupan anak anak dan generasi bangsa.

Keempat, seluruh stakeholder bangsa wajib segera bersatu padu dalam mengantisipasi dan menghadapi bahaya obat dan kemasan pangan yang diakibatkan zat-zat kimia berbahaya.
 
Kelima, keberadaan obat-obatan dan kemasan pangan tidak boleh dimonopoli oleh oligarki. Keadilan sosial harus segera ditegakkan agar masyarakat punya akses dan hak yang sama atas kehidupan yang lebih makmur dan bermartabat, serta semua pihak mendapatkan keadilan dalam memperoleh kesempatan usaha secara fair di negeri Indonesia.

Keenam, segera kembangkan dan masifkan model pengobatan berbasis herbal and tradisional medicine agar warga bangsa Indonesia tidak tergantung pada model pengobatan kimiawi, serta segera wujudkan Indonesia menjadi pemasok pangan dunia yang aman dan terbebas dari racun-racun kimia.

Tujuh, kepada pemerintah, dunia usaha, pers, akademisi dan seluruh civil society, mari kita gelorakan urgensi keamanan obat dan makanan di Indonesia demi dan untuk masa depan generasi Indonesia yang unggul dan bangsa yang bermartabat.
 
Delapan, mari kita jadikan momentum ini sebagai kesempatan untuk merefleksikan fenomena kebangsaan dan mengevaluasi diri, serta melakukan pertaubatan nasional.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

MAKI Heran KPK Tak Kunjung Tahan Tersangka Korupsi CSR BI

Selasa, 13 Januari 2026 | 20:11

Keadilan pada Demokrasi yang Direnggut

Selasa, 13 Januari 2026 | 19:54

Program MBG Tetap Harus Diperketat Meski Kasus Keracunan Menurun

Selasa, 13 Januari 2026 | 19:51

Oegroseno: Polisi Tidak Bisa Nyatakan Ijazah Jokowi Asli atau Palsu

Selasa, 13 Januari 2026 | 19:48

Ketum PBMI Ngadep Menpora Persiapkan SEA Games Malaysia

Selasa, 13 Januari 2026 | 19:41

Sekolah Rakyat Simbol Keadilan Sosial

Selasa, 13 Januari 2026 | 19:41

110 Siswa Lemhannas Siap Digembleng Selama Lima Bulan

Selasa, 13 Januari 2026 | 19:30

PBNU Bantah Terima Aliran Uang Korupsi Kuota Haji

Selasa, 13 Januari 2026 | 19:08

Demokrat Tidak Ambil Pusing Sikap PDIP Tolak Pilkada Via DPRD

Selasa, 13 Januari 2026 | 18:57

Amankan BBE-Uang, Ini 2 Kantor DJP yang Digeledah KPK

Selasa, 13 Januari 2026 | 18:40

Selengkapnya