Berita

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar/Net

Politik

Pakar Hukum Dukung Langkah Kejagung Usut Kasus Impor Garam

KAMIS, 03 NOVEMBER 2022 | 14:34 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Penetapan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi fasilitas impor garam industri periode 2016-2020 bisa menjadi pintu masuk Kejaksaan Agung untuk membongkar aktor lain yang terlibat.

Begitu dikatakan pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengomentari Kejaksaan Agung baru saja mengumumkan 4 tersangka dalam penyidikan kasus tersebut.

Keempat tersangka itu adalah mantan Dirjen Kimia Farmasi dan Tekstil Kementerian Perindustrian tahun 2012-2022 Muh Khayam (MK) dan Direktur Industri Kimia Hulu Kementerian Perindustrian Fredy Juwono.


Selain itu, Kasubdit Industri Kimia Hulu Kementerian Perindustrian Yosi Arfianto, dan pensiunan PNS yang juga Ketua Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia Frederik Tony Tanduk.

“Penetapan tersangka bisa menjadi jalan masuk untuk membongkar aktor lain,” kata Fickar kepada wartawan, Kamis (3/11).

Fickar khawatir, kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas impor garam industri terjadi secara sistemik. Karenanya, dia mendorong Kejagung untuk terus mengusut kasus tersebut.

Kejaksaan Agung telah menetapkan empat orang tersangka terkait kasus korupsi pemberian fasilitas impor garam industri pada 2016-2022.

"Tim penyidik Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus importasi garam ini," kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Kuntadi.

Penetapan tersangka berdasarkan gelar perkara dan ditemukannya alat bukti yang cukup. Adapun para tersangka sebelumnya menjalani pemeriksaan terlebih dulu. Setelah diperiksa, para tersangka langsung ditahan.

Para tersangka disangkakan Pasal 2, Pasal 3 UU 31/1999 tentang Tipikor juncto Pasal 55 KUHP.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Prabowo Bidik Produksi Sedan Listrik Nasional Mulai 2028

Kamis, 09 April 2026 | 16:15

Program Magang Nasional Tidak Tersentuh Efisiensi

Kamis, 09 April 2026 | 15:56

BGN Siap-siap Dicecar DPR soal Pengadaan Motor Listrik MBG

Kamis, 09 April 2026 | 15:41

Gedung Kementerian PU Mendadak Digeledah Kejati DKI

Kamis, 09 April 2026 | 15:33

Gibran Dukung Hakim Ad Hoc di Persidangan Andrie Yunus

Kamis, 09 April 2026 | 15:21

Purbaya Sebut World Bank Salah Hitung soal Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Kamis, 09 April 2026 | 15:19

Prabowo Dorong VKTR Jadi National Champion Industri Otomotif RI

Kamis, 09 April 2026 | 15:08

Jalan Merangkak Demokrasi Indonesia

Kamis, 09 April 2026 | 15:01

Gibran Ajak Deddy Sitorus Sama-sama Berkantor di IKN

Kamis, 09 April 2026 | 14:37

Susun RUU Ketenagakerjaan, Kemnaker Serap Aspirasi 800 Serikat Buruh

Kamis, 09 April 2026 | 14:30

Selengkapnya