Berita

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar/Net

Politik

Pakar Hukum Dukung Langkah Kejagung Usut Kasus Impor Garam

KAMIS, 03 NOVEMBER 2022 | 14:34 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Penetapan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi fasilitas impor garam industri periode 2016-2020 bisa menjadi pintu masuk Kejaksaan Agung untuk membongkar aktor lain yang terlibat.

Begitu dikatakan pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengomentari Kejaksaan Agung baru saja mengumumkan 4 tersangka dalam penyidikan kasus tersebut.

Keempat tersangka itu adalah mantan Dirjen Kimia Farmasi dan Tekstil Kementerian Perindustrian tahun 2012-2022 Muh Khayam (MK) dan Direktur Industri Kimia Hulu Kementerian Perindustrian Fredy Juwono.


Selain itu, Kasubdit Industri Kimia Hulu Kementerian Perindustrian Yosi Arfianto, dan pensiunan PNS yang juga Ketua Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia Frederik Tony Tanduk.

“Penetapan tersangka bisa menjadi jalan masuk untuk membongkar aktor lain,” kata Fickar kepada wartawan, Kamis (3/11).

Fickar khawatir, kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas impor garam industri terjadi secara sistemik. Karenanya, dia mendorong Kejagung untuk terus mengusut kasus tersebut.

Kejaksaan Agung telah menetapkan empat orang tersangka terkait kasus korupsi pemberian fasilitas impor garam industri pada 2016-2022.

"Tim penyidik Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus importasi garam ini," kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Kuntadi.

Penetapan tersangka berdasarkan gelar perkara dan ditemukannya alat bukti yang cukup. Adapun para tersangka sebelumnya menjalani pemeriksaan terlebih dulu. Setelah diperiksa, para tersangka langsung ditahan.

Para tersangka disangkakan Pasal 2, Pasal 3 UU 31/1999 tentang Tipikor juncto Pasal 55 KUHP.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

UPDATE

DPR Dukung Pasutri Gugat Aturan Kuota Internet Hangus ke MK

Jumat, 02 Januari 2026 | 23:51

Partai Masyumi: Integritas Lemah Suburkan Politik Ijon

Jumat, 02 Januari 2026 | 23:28

Celios Usulkan Efisiensi Cegah APBN 2026 Babak Belur

Jumat, 02 Januari 2026 | 23:09

Turkmenistan Legalkan Kripto Demi Sokong Ekonomi

Jumat, 02 Januari 2026 | 22:39

Indonesia Kehilangan Peradaban

Jumat, 02 Januari 2026 | 22:18

Presiden Prabowo Diminta Masifkan Pendidikan Anti Suap

Jumat, 02 Januari 2026 | 22:11

Jalan dan Jembatan Nasional di 3 Provinsi Sumatera Rampung 100 Persen

Jumat, 02 Januari 2026 | 21:55

Demokrat: Diam Terhadap Fitnah Bisa Dianggap Pembenaran

Jumat, 02 Januari 2026 | 21:42

China Hentikan One Child Policy, Kini Kejar Angka Kelahiran

Jumat, 02 Januari 2026 | 20:44

Ide Koalisi Permanen Pernah Gagal di Era Jokowi

Jumat, 02 Januari 2026 | 20:22

Selengkapnya