Berita

Sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat/Repro

Hukum

Eksepsi Baiquni Wibowo terkait Obstruction of Justice Kasus Sambo Ditolak JPU

KAMIS, 03 NOVEMBER 2022 | 14:18 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Nota keberatan atau eksepsi salah satu terdakwa kasus perintangan proses penyidikan pengusutan kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J ditanggapi Jaksa Penuntut Umum (JPU).

JPU menyampaikan tanggapannya untuk eksepsi Baiquni Wibowo yang merupakan terdakwa kasus obstruction of justice di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis (3/11).

Dalam sidang kali ini, JPU memohon kepada Majelis Hakim Sidang perkara ini untuk menolak eksespsi Baiquni lantaran dinilai tidak memiliki landasan hukum.

"Dengan tegas menyatakan bahwa seluruh alasan surat keberatan yang diajukan oleh terdakwa melalui PH tersebut tidak berdasarkan hukum dan patut lah dikesampingkan," ujar JPU.

Selain itu, JPU meminta agar surat dakwaannya yang telah dibacakan pada sidang sebelumnya dapat menjadi dasar pemeriksaan dalam perkara perintangan penyidikan kasus dugaan pembunuhan Brigadir J ini.

"Satu, menyatakan menolak nota keberatan terdakwa dan PH terdakwa Baiquni Wibowo untuk keseluruhan," kata JPU.

"Dua, menyatakan surat dakwaan atas nama Baiquni Wibowo telah disusun sebagaimana ketentuan KUHAP dan oleh karena itu surat dakwaan tersebut dapat dijadikan dasar pemeriksaan ini," sambungnya.

Dalam sidang sebelumnya, tim kuasa hukum Baiquni meminta Majelis Hakim Sidang untuk menangguhkan dakwaan JPU, mengingat Baiquni telah mengajukan permohonan administrasi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada 30 September 2022.

"Menangguhkan dakwaan untuk menunggu sampai dengan putusan Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara dalam perkara Nomor: 2/P/PW/2022/PTUN-JKT berkekuatan hukum tetap," kata hukum Baiquni, Junaedi Saibih saat membacakan eksepsinya di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (26/10).

Junaedi juga menilai, apa yang dilakukan Baiquni menghapus salinan rekaman CCTV di sekitar Rumah Dinas Sambo, tepatnya di Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan semata-mata bentuk menjalankan perintah atasannya, yakni Ferdy Sambo selaku Kadiv Propam Polri. 

Populer

Pemuda Katolik Tolak Program Transmigrasi di Papua

Rabu, 30 Oktober 2024 | 07:45

Akbar Faizal Sindir Makelar Kasus: Nikmati Breakfast Sebelum Namamu Muncul ke Publik

Senin, 28 Oktober 2024 | 07:30

Pilkada Jateng dan Sumut Memanas Buntut Perseteruan PDIP Vs Jokowi

Minggu, 03 November 2024 | 13:16

Ketum PITI Sayangkan Haikal Hasan Bikin Gaduh soal Kewajiban Sertifikasi Halal

Kamis, 31 Oktober 2024 | 20:01

Inilah Susunan Dewan Komisaris IPC TPK Baru

Jumat, 01 November 2024 | 01:59

Komandan IRGC: Serangan Balasan Iran Melampaui Ekspektasi Israel

Jumat, 01 November 2024 | 12:04

Hizbullah Bombardir Pangkalan Militer Israel Pakai Rudal, Sirine Berdengung Kencang

Sabtu, 02 November 2024 | 18:04

UPDATE

Penyelundupan Ganja 159 Kg di Pelabuhan Bakauheni Digagalkan Polda Lampung

Jumat, 08 November 2024 | 01:53

Dorong Pengembangan Energi Panas Bumi, Pemerintah Bakal Suntik Dana ke PT Geo Dipa Energi

Jumat, 08 November 2024 | 01:36

Persib Menang Dramatis di Kandang Lion City, Hodak Akui Dinaungi Keberuntungan

Jumat, 08 November 2024 | 01:20

Dasar Hukum Penetapan Tersangka Tom Lembong Harus Dibuktikan

Jumat, 08 November 2024 | 00:59

Kemenkeu Siapkan Daftar Aset Sitaan BLBI untuk Dukung Program 3 Juta Rumah Prabowo

Jumat, 08 November 2024 | 00:45

Tiba di Surabaya, Kapal Selam Rusia Disambut Hangat Prajurit TNI AL

Jumat, 08 November 2024 | 00:25

Bahlil Umumkan Kepengurusan Lengkap Partai Golkar 2025-2029

Kamis, 07 November 2024 | 23:59

KPK: Korupsi di LPEI Rugikan Negara Rp1 Triliun

Kamis, 07 November 2024 | 23:22

Relawan Bobby Lovers Dituding Pelaku Pelemparan Wajah Edy Rahmayadi

Kamis, 07 November 2024 | 22:50

TNI AD-JHL Foundation Dukung Swasembada Pangan Prabowo

Kamis, 07 November 2024 | 22:46

Selengkapnya