Berita

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja/RMOL

Politik

Bawaslu Janji Ikut Awasi Sepak Terjang Menteri yang Mau Nyapres

KAMIS, 03 NOVEMBER 2022 | 13:05 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Perubahan norma pencalonan pejabat negara setingkat menteri sebagai presiden atau wakil presiden yang telah diputus Mahkamah Konstitusi (MK) kini menjadi objek pengawasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Hal tersebut ditegaskan Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja menanggapi putusan perkara nomor 68/PUU-XX/2022 yang dimohonkan Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana yang menguji norma Pasal 170 ayat (1) UU 7/2017 tentang Pemilu.

Menurutnya, keputusan MK mengubah bunyi norma Pasal 170 ayat (1) UU Pemilu menjadi memperbolehkan menteri dan pejabat setingkat menteri tidak perlu mundur dari jabatannya jika ingin nyapres, harus diawasi secara maksimal.


"Pengawasan pasti. Netralitas ASN pasti jadi perhatian dan sorotan kami," ujar Bagja dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (3/11).

Bagja menuturkan, instrumen pengawasan netralitas aparatur sipil negara (ASN) oleh Bawaslu RI adalah dengan melakukan kerja sama dengan beberapa kementerian terkait, sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri.

"Sudah ada SKB lima menteri, Menpan RB, Bawaslu, Mendagri, KASN, ini untuk mewaspadai berbagai hal yang kemudian bisa menjadi keberatan masyarakat mengenai netralitas ASN di bawah kementerian bersangkutan," ucapnya.

Lebih lanjut, Bagja menjelaskan soal pengalaman pelaksanaan pengawasan netralitas ASN di pemilihan-pemilihan sebelumnya.

"Kami punya pengalaman di pilkada, maka pengawasan akan lebih ketat. Strategi pencegahan mulai dari sekarang tentang netralitas ASN. Sesuai SKB lima lembaga kemarin," demikian Bagja menambahkan.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Nasdem Ingatkan Ancaman El Nino dan Dampak Geopolitik ke Pangan Nasional

Selasa, 07 April 2026 | 14:17

Istana Kaji Wacana Potong Gaji Menteri, Belum ada Keputusan

Selasa, 07 April 2026 | 14:14

Pemerintah Genjot Biofuel untuk Redam Dampak Kenaikan Harga Pangan

Selasa, 07 April 2026 | 14:02

Benteng Etika Digital: Pemerintah Godok Dua Perpres untuk Jinakkan Risiko AI

Selasa, 07 April 2026 | 13:53

KPK Panggil Petinggi 5 Perusahaan Travel Haji

Selasa, 07 April 2026 | 13:34

Seruan Saiful Mujani Tak Digubris, Istana: Prabowo Fokus Agenda Strategis

Selasa, 07 April 2026 | 13:33

Monitoring Ketat Jadi Kunci WFH ASN Tetap Produktif

Selasa, 07 April 2026 | 13:21

Pemerintah Klaim Ketahanan Pangan Nasional Stabil hingga 11 Bulan ke Depan

Selasa, 07 April 2026 | 13:17

Jangan Adu Domba Rakyat dengan Pemerintah Soal BBM

Selasa, 07 April 2026 | 13:11

Kasus Suap Pemkab Bekasi: KPK Periksa Istri Ono Surono Sebagai Saksi

Selasa, 07 April 2026 | 13:08

Selengkapnya