Berita

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja/RMOL

Politik

Bawaslu Janji Ikut Awasi Sepak Terjang Menteri yang Mau Nyapres

KAMIS, 03 NOVEMBER 2022 | 13:05 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Perubahan norma pencalonan pejabat negara setingkat menteri sebagai presiden atau wakil presiden yang telah diputus Mahkamah Konstitusi (MK) kini menjadi objek pengawasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Hal tersebut ditegaskan Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja menanggapi putusan perkara nomor 68/PUU-XX/2022 yang dimohonkan Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana yang menguji norma Pasal 170 ayat (1) UU 7/2017 tentang Pemilu.

Menurutnya, keputusan MK mengubah bunyi norma Pasal 170 ayat (1) UU Pemilu menjadi memperbolehkan menteri dan pejabat setingkat menteri tidak perlu mundur dari jabatannya jika ingin nyapres, harus diawasi secara maksimal.


"Pengawasan pasti. Netralitas ASN pasti jadi perhatian dan sorotan kami," ujar Bagja dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (3/11).

Bagja menuturkan, instrumen pengawasan netralitas aparatur sipil negara (ASN) oleh Bawaslu RI adalah dengan melakukan kerja sama dengan beberapa kementerian terkait, sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri.

"Sudah ada SKB lima menteri, Menpan RB, Bawaslu, Mendagri, KASN, ini untuk mewaspadai berbagai hal yang kemudian bisa menjadi keberatan masyarakat mengenai netralitas ASN di bawah kementerian bersangkutan," ucapnya.

Lebih lanjut, Bagja menjelaskan soal pengalaman pelaksanaan pengawasan netralitas ASN di pemilihan-pemilihan sebelumnya.

"Kami punya pengalaman di pilkada, maka pengawasan akan lebih ketat. Strategi pencegahan mulai dari sekarang tentang netralitas ASN. Sesuai SKB lima lembaga kemarin," demikian Bagja menambahkan.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Sita Aset Rp22 Miliar Milik Anwar Sadad, Mulai Rumah hingga SPBE

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:42

UPDATE

Ketika Seekor Ayam Lebih Berharga dari Nyawa Seorang Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 00:21

Disoal Kader, Pergantian Pengurus AMPI Langgar Aturan Organisasi?

Senin, 27 Juli 2026 | 00:20

Inilah Skuad Timnas Indonesia di Piala AFF 2026

Senin, 27 Juli 2026 | 00:00

Program Pembangunan Prabowo Memperhatikan Aspek Keberlanjutan

Minggu, 26 Juli 2026 | 23:29

Gaza for Israel Jika Kita Tetap Diam

Minggu, 26 Juli 2026 | 23:20

‘API’ Jaringan Umat

Minggu, 26 Juli 2026 | 23:01

Pakar Hukum: Tersangka Korupsi Bisa Ditetapkan Meski Belum Diperiksa

Minggu, 26 Juli 2026 | 22:45

Kaesang Pilih Dapil Neraka Lawan Puan, Kejar Legitimasi atau Sensasi?

Minggu, 26 Juli 2026 | 22:37

Kapitra Ampera Labeli Febrie Adriansyah Maling Gede

Minggu, 26 Juli 2026 | 22:14

ICW Dapat Bocoran Timses Prabowo-Gibran Sodok Posisi Gantikan Ketua Ombudsman RI

Minggu, 26 Juli 2026 | 21:50

Selengkapnya