Berita

Sultan B. Najamudin (kanan)/Net

Politik

Kritik Putusan MK Menteri Nyapres Boleh Tidak Mundur, DPD: Kinerjanya Terganggu jika Ikut Kontestasi!

RABU, 02 NOVEMBER 2022 | 19:40 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan Menteri Kabinet Indonesia Maku ikut kontestasi pemilihan Pilpres atas seizin presiden dan tidak perlu mundur dari jabatannya, disorot Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B. Najamudin menjelaskan bahwa pihaknya menghormati pilihan politik semua warga negara untuk ikut terlibat dalam kontestasi elektoral sebagai calon presiden atau mencalonkan diri pada jabatan politik lainnya.

"Namun ketika yang bersangkutan masih aktif memangku jabatan politik tertentu akan sangat elok sebaiknya yang bersangkutan terlebih dahulu menanggalkan jabatan tersebut,” kata Sultan B. Najamudin, Selasa (2/11).


Mantan Wakil Gubernur Bengkulu itu menilai, kepekaan moral seperti itu merupakan wujud tanggung jawab politik yang harus menjadi nilai dari budaya demokrasi bagi masyarakat yang Pancasilais. Kepekaan politik seperti itu tidak perlu membutuhkan aturan tertulis.

"Mengizinkan menteri kabinet untuk ikut terlibat aktif dalam proses politik adalah kesalahan serius di tengah ancaman resesi ekonomi global saat ini. Karena hal ini akan berkonsekuensi langsung pada penurunan kinerja menteri tersebut,” sesal Sultan.

Menurutnya, keputusan memberikan izin Menteri Kabinet ikut dalam pilpres sangat kontradiktif dengan keinginan presiden yang selalu menegaskan agar para menterinya bekerja maksimal dengan sense of crisis yang tinggi.

Selain itu, tambah Sultan, dibolehkan menteri Nyapres tidak mundur sangat rawan terjadi penyalahgunaan jabatan dan kewenangannya sebagai menteri dalam kegiatan politik.

"Kami menghormati keputusan MK yang telah menguji dan kemudian menafsirkan Pasal 170 ayat (1) UU Pemilu tersebut. Tapi akan sangat bijaksana jika kita semua sebagai pejabat publik memiliki nilai politik yang sesuai nilai-nilai kebangsaan,” tandasnya.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

Pidato Prabowo buat Roy Suryo: Jangan Lihat ke Belakang

Senin, 08 Desember 2025 | 12:15

UPDATE

BNN-BNPP Awasi Ketat Jalur Tikus Narkoba di Perbatasan

Jumat, 19 Desember 2025 | 00:09

Perkuat Keharmonisan di Jakarta Lewat Pesona Bhinneka Tunggal Ika

Jumat, 19 Desember 2025 | 00:01

Ahmad Doli Kurnia Ditunjuk Jadi Plt Ketua Golkar Sumut

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:47

Ibas: Anak Muda Jangan Gengsi Jadi Petani

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:26

Apel Besar Nelayan Cetak Rekor MURI

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:19

KPK Akui OTT di Kalsel, Enam Orang Dicokok

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:12

Pemerintah Didorong Akhiri Politik Upah Murah

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:00

OTT Jaksa oleh KPK, Kejagung: Masih Koordinasi

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:53

Tak Puas Gelar Perkara Khusus, Polisi Tantang Roy Suryo Cs Tempuh Praperadilan

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:24

Menkeu Purbaya Bantah Bantuan Bencana Luar Negeri Dikenakan Pajak

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:24

Selengkapnya