Berita

Pemusnahan barang bukti kejahatan oleh Kejari Banda Aceh/RMOLAceh

Nusantara

Kejari Banda Aceh Musnahkan Barang Bukti Kejahatan dari Februari Hingga Oktober 2022

RABU, 02 NOVEMBER 2022 | 02:56 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh memusnahkan puluhan barang bukti sitaan perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap selama kurun waktu Februari sampai Oktober 2022. Pemusnahan dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Banda Aceh.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banda Aceh, Edi Ermawan mengatakan, barang bukti (BB) yang dimusnahkan sebanyak ada 83 barang bukti yang ditetapkan untuk dimusnahkan sesuai dengan ketentuan Pasal 270 KUHAP.

"Barang bukti tersebut terdiri dari 68 perkara narkotika, kemudian delapan perkara keamanan negara dan ketertiban umum (Kamegtibum), dan tujuh perkara orang dan harta benda (Oharda)," kata Edi dikutip dari Kantor Berita RMOLAceh, Selasa (1/11).


Edi merincikan BB yang dimusnahkan berupa sabu seberat 178,53 gram dan ganja sebanyak 4030,06 gram. Selain itu, tujuh peralatan penggunaan narkotika atau bong, empat timbangan digital, dua buah dompet, dan 1 tas.

Kemudian, delapan kaca pirex, satu karet dot, 10 pakaian, 13 pipet plastik, tujuh kotak rokok, 40 unit hanphone (HP), tiga buah mancis, satu buah kotak plastik, tiga lembar dokumen dan satu BPKB palsu.

Selanjutnya, pihaknya juga memusnahakan satu pedang samurai, dua pasang sarung tangan, dua obeng,satu tangki minyak rakitan, satu pompa minyak, enam buah jerigen, dua unit GPS, satu keping VCD serta 68 lembar uang palsu.

"Pemusnahan barang bukti sitaan tersebut dilakukan dengan cara dihancurkan, dibakar, dirusak, dipotong sehingga tidak bisa dipergunakan kembali," ujar dia.


Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

Pidato Prabowo buat Roy Suryo: Jangan Lihat ke Belakang

Senin, 08 Desember 2025 | 12:15

UPDATE

Dituding Biang Kerok Banjir Sumatera, Saham Toba Pulp Digembok BEI

Kamis, 18 Desember 2025 | 14:13

Kapolda Metro Jaya Kukuhkan 1.000 Nelayan Jadi Mitra Keamanan Laut Kepulauan Seribu

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:56

OTT Jaksa di Banten: KPK Pastikan Sudah Berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:49

Momen Ibu-Ibu Pengungsi Agam Nyanyikan Indonesia Raya Saat Ditengok Prabowo

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:41

Pasar Kripto Bergolak: Investor Mulai Selektif dan Waspada

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:31

Pimpinan KPK Benarkan Tangkap Oknum Jaksa dalam OTT di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:21

Waspada Angin Kencang Berpotensi Terjang Perairan Jakarta

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:02

DPR: Pembelian Kampung Haji harus Akuntabel

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:01

Target Ekonomi 8 Persen Membutuhkan Kolaborasi

Kamis, 18 Desember 2025 | 12:58

Film TIMUR Sajikan Ketegangan Operasi Militer Prabowo Subianto di Papua

Kamis, 18 Desember 2025 | 12:48

Selengkapnya