Berita

Pengamat komunikasi politik Universitas Esa Unggul, M. Jamiluddin Ritonga/RMOL

Politik

Jamiluddin Ritonga: Idealnya Menteri Mundur saat jadi Capres atau Cawapres

SELASA, 01 NOVEMBER 2022 | 20:27 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan menteri maju calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) tanpa mundur tentu sangat disayangkan.

Hal itu disampaikan pengamat komunikasi politik Universitas Esa Unggul, M. Jamiluddin Ritonga, Selasa (1/11).

Menurut Jamiluddin, ada tiga hal yang menjadi konsekuensi menteri boleh maju pada pilpres cukup atas seizin presiden.


Pertama, kalau menteri tidak mundur, maka peluang kinerja menurun sangat besar. Sebab, pada saat yang sama sang menteri memikirkan dan melaksanakan dua tugas dan fungsi yang berbeda.

Pandangan Jamiluddin, menteri yang juga manusia tentu mempunyai keterbatasan baik pemikiran maupun fisik.

"Karena itu, sulit membayangkan bila sang menteri mampu melaksanakan tugas dan fungsi berbeda dalam waktu yang sama menghasilkan kinerja yang tinggi," demikian pendapat Jamiluddin kepada Kantor Berita Politik RMOL.

Konsekuensi kedua, peluang konflik kepentingan sangat besar akan terjadi. Analisa Jamiluddin, menteri akan sulit menempatkan kepentingannya sebagai menteri dan sebagai capres/cawapres dalam porsi yang sama.

Kecenderungannya, menteri akan mendahulukan kepentingan partainya untuk memenangkan Pilpres daripada kepentingannya sebagai menteri.

"Mendudukan dua kepentingan itu dalam porsi yang sama kiranya mudah diucapkan tapi tidak mudah dilaksanakan," demikian kata Jamiluddin.

Mantan Dekan Fikom IISIP Jakarta ini melihat, konsekuensi ketiga dari menteri tidak mundur saat nyapres adalah membuka peluang korupsi. Korupsi di sini tidak hanya dalam bentuk anggaran tapi juga waktu.

'Padahal sumpah seorang menteri didedikasikan untuk melaksanakan tugas dan fungsinya. Itu artinya, semua waktu diperuntukkan untuk melaksanakan tugas dan fungsi seorang menteri," pungkas Jamiluddin.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Serentak di Tiga Lokasi, KPK Periksa Pegawai Kemenag dan Bos Travel

Jumat, 17 April 2026 | 14:16

Waspadai Phishing dan Malware, BNI Tekankan Keamanan BNIdirect

Jumat, 17 April 2026 | 14:15

Bitcoin Stabil di Level 74.900 Dolar AS

Jumat, 17 April 2026 | 14:11

Ekonomi Jatim Tumbuh 5,33 Persen di 2025, Didongkrak Sektor Manufaktur

Jumat, 17 April 2026 | 14:05

KPK Periksa Direktur Kepatuhan Bank Papua dalam Kasus Korupsi Dana Operasional Papua

Jumat, 17 April 2026 | 14:01

Rekrutmen Manajer Kopdes Tak Boleh Ada Titipan

Jumat, 17 April 2026 | 13:50

Kasus Chat Cabul Mahasiswa Merebak di IPB, DPR Minta Kampus Bertindak Tegas

Jumat, 17 April 2026 | 13:41

Penahanan Harga BBM Non-Subsidi Dikhawatirkan Ganggu Kesehatan Fiskal

Jumat, 17 April 2026 | 13:39

PPIH Ujung Tombak Keberhasilan Penyelenggaraan Haji

Jumat, 17 April 2026 | 13:31

KPK Temukan Dapur MBG Tak Layak, Kasus Keracunan Jadi Alarm Serius

Jumat, 17 April 2026 | 13:22

Selengkapnya